Satpol PP Tegaskan Penertiban GOR Gondrong, Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Dugaan Pungli Jadi Perhatian Serius

oplus_2
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Selain penataan PKL, dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi perhatian masyarakat juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan yang tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsi ruang publik.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kepala Bidang Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyampaikan bahwa langkah penertiban akan segera dilakukan dalam waktu dekat melalui koordinasi lintas instansi. Menurutnya, persoalan di kawasan GOR Gondrong tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan sinergi Gabungan antara Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, aparat TNI-Polri, pengurus RT/RW, serta dukungan penuh masyarakat.

“Kami akan melakukan langkah tegas penertiban sesuai ketentuan yang berlaku dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, Babinsa Koramil Cipondoh, Lurah Gondrong, jajaran RT 01/RW 01, serta masyarakat Gondrong agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib, aman, dan efektif,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media.

Dalam kesempatan yang sama, Hendra menyampaikan bahwa langkah konkret tersebut juga diarahkan untuk memutus mata rantai dugaan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah akan dilaksanakan secara tegas, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penertiban juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terbukti melanggar aturan dengan memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum di luar peruntukannya.

Menurut Hendra, tujuan utama penataan tersebut adalah mengembalikan fungsi kawasan GOR Gondrong sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Trotoar, akses jalan, dan fasilitas umum harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya sehingga memberikan kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi warga.

Satpol PP juga menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur pemerintah wilayah, aparat keamanan, serta masyarakat agar pelaksanaan penertiban berjalan secara humanis, terukur, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan. Apabila dalam pelaksanaan penertiban ditemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pungli atau pelanggaran hukum lainnya, penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap komitmen yang telah disampaikan Satpol PP tidak berhenti pada tahap koordinasi maupun perencanaan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata yang konsisten dan berkelanjutan. Penataan kawasan GOR Gondrong diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik, menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga maupun para pedagang yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, Babinsa Koramil Cipondoh, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kawasan GOR Gondrong yang tertib, bersih, aman, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.

(RED) David E., SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *