Dilikkasus86.com | Kota Tangerang — Kamis 23 Juli 2026 – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan memperkuat langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap berbagai pelanggaran ketertiban umum di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), pengembalian fungsi fasilitas umum, serta penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) menjadi fokus utama dalam rencana penertiban terpadu yang tengah dipersiapkan.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kepala Bidang Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyampaikan bahwa kondisi di kawasan GOR Gondrong sudah memerlukan langkah konkret dan terukur. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat lagi ditangani secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi lintas instansi agar penegakan aturan berjalan efektif.
“Kami akan segera memperkuat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, Babinsa Koramil Cipondoh, pemerintah Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, jajaran RT/RW, serta unsur terkait lainnya untuk mendukung pelaksanaan penertiban sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hendra kepada awak media.
Hendra menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar, jalan lingkungan, dan fasilitas umum yang harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas sesuai peruntukannya. Ia juga menyampaikan bahwa penertiban direncanakan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Hendra menyatakan bahwa penertiban juga diarahkan untuk memutus dugaan mata Rantai praktik premanisme dan pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan sebagian pedagang dan masyarakat. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan aparat penegak hukum dan akan di proses hukum dengan pasal berlapis.
Secara hukum, penggunaan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum tanpa izin dapat dikenai tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Selain itu, tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses penertiban ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pungutan liar, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terpenuhi unsur pemerasan, atau pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan. Penetapan adanya tindak sangsi pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap komitmen yang telah disampaikan Satpol PP tidak berhenti pada tahap koordinasi, melainkan diwujudkan melalui tindakan tegas nyata yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Warga juga menginginkan kawasan GOR Gondrong kembali berfungsi sebagai ruang publik yang tertib, aman, nyaman, bebas dari penyalahgunaan fasilitas umum, serta memberikan kepastian hukum bagi pedagang yang menjalankan usahanya sesuai aturan.
Keberhasilan penataan GOR Gondrong tidak hanya bergantung pada Satpol PP, tetapi juga pada sinergi Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, unsur TNI-Polri, pengurus RT/RW, serta dorongan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum bersama . Dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, diharapkan kawasan GOR Gondrong dapat kembali menjadi ruang publik yang tertata rapi, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Tangerang.
(RED) David E., SE
















Users Today : 572
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4435
Users This Month : 13359