Dilikkasus86.com – Tangerang, 25 Juli 2026
– Sejumlah warga dan pedagang di Kecamatan Cipondoh mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Gondrong, Kota Tangerang.
Menurut keterangan sejumlah narasumber, penanganan persoalan di GOR Gondrong tidak cukup hanya sebatas penertiban pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga perlu disertai pengusutan terhadap dugaan pungutan liar (pungli), dugaan penyalahgunaan fasilitas umum, dugaan penggunaan listrik secara tidak sah, serta evaluasi terhadap pengawasan oleh instansi terkait.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan pedagang, praktik penarikan uang kepada PKL di kawasan GOR Gondrong diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Besaran pungutan yang disebutkan bervariasi, mulai dari sekitar Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari, per minggu, sampai perbulan Rp500,000 hingga Rp700.000 per bulan.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pembayaran dilakukan tanpa kuitansi maupun dasar hukum yang jelas. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Warga juga mengaku memperoleh tangkapan layar sebuah surat pernyataan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp dan dikaitkan dengan seseorang berinisial KS. Menurut warga, surat tersebut diduga berisi pernyataan yang membolehkan sejumlah PKL kembali berjualan setelah dilakukan penertiban.
Hingga berita ini disusun, keaslian maupun kebenaran dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut.
Selain itu, sejumlah warga menduga terdapat penggunaan listrik dari fasilitas umum GOR untuk kepentingan usaha pribadi, seperti mengoperasikan lampu, kulkas, blender, maupun peralatan elektronik lainnya. Dugaan tersebut diharapkan dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang dihimpun secara terpisah, warga juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berperan dalam pengelolaan lapak secara tidak resmi. Beberapa inisial yang disebut antara lain KS, CS, KDL, ONY, BDR, dan JK.
Menurut narasumber, dugaan peran mereka berbeda-beda, mulai dari koordinator lapangan, penarik pembayaran, pengatur lokasi lapak, pemberi informasi mengenai penertiban, hingga pihak yang diduga mengelola penerimaan dana. Seluruh penyebutan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Warga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, pemerasan, pencurian, ketenagalistrikan, penyertaan tindak pidana, pelayanan publik, maupun tindak pidana pencucian uang apabila nantinya memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pembentukan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, audit terhadap pengelolaan kawasan GOR Gondrong, pengusutan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup, evaluasi terhadap pengawasan oleh instansi terkait, pemeriksaan instalasi listrik oleh PT PLN (Persero), keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset GOR, serta perlindungan bagi saksi dan pelapor dari segala bentuk intimidasi.
Harapan Warga
Warga berharap Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, TNI melalui Kodim, Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Cipondoh, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi di kawasan GOR Gondrong dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah dan aparat benar-benar hadir untuk melihat langsung situasi di lapangan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses secara tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. GOR adalah aset negara dan harus dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas olahraga dan ruang publik untuk masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Cipondoh, PT PLN (Persero), serta pihak-pihak yang disebut dengan inisial KS, CS, KDL, ONY, BDR, dan JK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. KAMI TIDAK BUTUH JANJI OMON OMON TAPI KAMI BUTUH BUKTI KINERJA PEMERINTAH CAMAT SAT POL- PP DAN APARAT PENEGAK HUKUM.
KEMANA MARWAH ANDA DI PADANGAN KAMI RAKYAT ANDA
Redaksi David E SE
















Users Today : 197
Users Yesterday : 548
Users Last 7 days : 4644
Users This Month : 14842