Belu, Delikkasus86.com – Dugaan tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Kepala Dusun Desa Skinu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Anita Pobas, diduga menghalangi wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan terkait sengketa lahan warga.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari kalangan insan pers. Kepala Biro Delikkasus86 Kabupaten Belu, Edmundus Kehi, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna menguji dugaan tindakan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, wartawan yang datang untuk melakukan peliputan diduga tidak diperkenankan menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam peristiwa itu, Anita Pobas juga diduga menyampaikan pernyataan kepada warga yang berbunyi:
“Kenapa kamu bawa itu orang datang? Kamu harus kuat. Kalau bisa kasih masuk saya di penjara.”
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan dikaji bersama keterangan saksi, dokumentasi, dan bukti lain apabila proses hukum resmi ditempuh.
Edmundus Kehi menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tidak ada pihak yang dapat secara sewenang-wenang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
“Indonesia adalah negara hukum. Kemerdekaan pers bukan sekadar hak wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Edmundus.
Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Edmundus, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas maupun pemberitaan media, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan dugaan intimidasi ataupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang. Ruang dialog selalu terbuka, tetapi dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik tidak dapat dianggap sebagai cara penyelesaian yang dibenarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sengketa yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan isu yang memiliki nilai kepentingan publik sehingga proses peliputannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial yang dijalankan media.
Sebagai tindak lanjut, Edmundus Kehi menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim saat ini tengah menginventarisasi keterangan para saksi, dokumentasi, rekaman, serta bukti-bukti lain yang relevan sebagai dasar penyusunan laporan kepada aparat penegak hukum apabila seluruh unsur pendukung telah terpenuhi.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dusun Desa Skinu, Anita Pobas, untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Delikkasus86.com menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang diberitakan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jurnalis: Edmundus Kehi















Users Today : 95
Users Yesterday : 548
Users Last 7 days : 4542
Users This Month : 14740