Kabiro Delikkasus Belu Siap Bidik Oknum Kadus Lewat Pasal 18 UU Pers!

DK86- BREAKING NEWS

module: NormalModule;
touch: (0.24027778, 0.24027778);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 79.0;
Belu, Delikkasus86.com – Praktek dugaan pembungkaman kemerdekaan pers dan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencederai pilar demokrasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Menanggapi dugaan tindakan arogan yang melibatkan Kepala Dusun Desa Skinu, Anita Pobas, insan pers mengambil sikap tegas. Menindaklanjuti pernyataan keras Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Adhyaksanews NTT, Kepala Biro (Kabiro) Delikkasus Belu, Edmundus Kehi menyatakan kesiapannya memproses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Sikap tanpa kompromi ini menyusul dugaan manuver Anita Pobas yang melarang kehadiran wartawan dalam peliputan sengketa lahan warga. Tak hanya membatasi akses informasi, oknum Kadus tersebut diduga melontarkan kalimat bernada menantang dan menakut-nakuti warga: “Kenapa kamu bawa itu orang datang? Kamu harus kuat. Kalau bisa kasih masuk saya di penjara.”

Secara kualifikasi hukum, tindakan menghalangi atau membatasi kerja jurnalistik bukan sekadar sengketa etika, melainkan dugaan tindak pidana murni.

Kabiro delikkasus Belu, Edmundus Kehi, menegaskan bahwa kerja-kerja pers dilindungi secara absolut oleh negara.
“Indonesia adalah negara hukum. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satupun pejabat, mulai dari tingkat pusat hingga aparat desa, yang memiliki imunitas atau kewenangan melarang wartawan menjalankan tugasnya,” tegas Edmundus.

Ia menambahkan, siapapun yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, wajib diuji di hadapan hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999, yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Merespons pernyataan tegas Kaperwil Adhyaksanews NTT, Kabiro Delikkasus Belu menegaskan komitmennya untuk segera mengeksekusi langkah hukum formal ke aparat penegak hukum (APH).

Pihaknya menilai, jika ada pihak yang merasa keberatan atas kehadiran atau pemberitaan media, undang-undang telah menyediakan mekanisme hukum yang beradab melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi bukan dengan aksi intimidasi atau menghalangi kerja pers di lapangan.

* Fungsi Alat Negara & Publik: Pers hadir untuk mengungkap fakta dan menyajikan informasi berimbang demi kepentingan umum.

* Ruang Pengawasan: Penyelesaian sengketa yang menyangkut hak warga wajib terbuka bagi pengawasan publik melalui media massa.

“Sikap menghalangi wartawan dan menakut-nakuti masyarakat agar enggan menghadirkan media adalah bentuk tindakan anti-demokrasi. Tidak boleh ada narasi seolah-olah ada pejabat yang kebal hukum,” ujar Mundus Kabiro Delikkasus Kabupaten Belu.

Sebagai keseriusan dalam mengawal supremasi hukum pers, Edmundus Kehi bersama tim hukum kini tengah merapikan konstruksi bukti dan saksi. Keterangan saksi kunci di lokasi kejadian, rekaman, serta bukti-bukti relevan lainnya sedang diinventarisasi sebagai bahan dasar laporan resmi ke Kepolisian Resort (Polres) Belu.

Langkah ini ditempuh untuk menegakkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) serta memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum pejabat publik yang sewenang-wenang membungkam tugas jurnalistik.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dusun Desa Skinu, Anita Pobas, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pernyataan dan tindakan penghalangan tersebut.

Sesuai amanat UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak bersangkutan untuk menggunakan Hak Jawab secara proporsional.

Jurnalis Edmundus Kehi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *