Kesepakatan Damai Diduga Diingkari, Kasus Pengeroyokan Siswa SMK di Aceh Timur Berlanjut ke Ranah Hukum

DK86- BREAKING NEWS

ACEH TIMUR – Dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Seorang siswa SMK Negeri berinisial AL (16) diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang adik kelasnya saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kasus yang semula diupayakan diselesaikan secara damai kini berujung ke jalur hukum setelah kesepakatan mediasi disebut tidak dijalankan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Saat itu korban yang merupakan siswa kelas XI sedang menjalankan tugas sebagai panitia MPLS dan mengingatkan peserta didik baru agar mematuhi tata tertib sekolah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut keterangan korban, salah seorang siswa baru berinisial RK diduga menolak arahan tersebut dan mengucapkan kalimat dalam bahasa Aceh yang bermakna bahwa dirinya tidak takut terhadap korban.

Korban mengaku tidak menanggapi ucapan itu. Namun beberapa saat kemudian, ketika berada di kawasan perbukitan dekat kolam bersama rekan-rekan panitia MPLS, RK diduga datang bersama empat siswa lainnya. Adu mulut sempat terjadi sebelum korban mengaku dipukul dari arah belakang.

Situasi kemudian berubah menjadi dugaan aksi pengeroyokan. Korban menyebut empat siswa lain ikut melakukan pemukulan hingga salah seorang di antaranya diduga menusuk bagian punggung korban menggunakan kunci sepeda motor. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai, sementara para terduga pelaku meninggalkan tempat kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian punggung, memar di dahi dan bibir, serta mengeluhkan cedera di bagian dalam tubuh. Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan pengobatan.

Usai kejadian, korban bersama sejumlah rekannya sempat mendatangi Polres Aceh Timur. Karena para pihak masih merupakan pelajar dalam satu sekolah, mereka disarankan lebih dahulu menempuh proses mediasi melalui pihak sekolah.

Menurut ibu korban, Linda Yani, mediasi dilaksanakan pada 16 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, lima siswa yang diduga terlibat disebut mengakui perbuatannya dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Salah satu poin kesepakatan, kata Linda, adalah kesediaan pihak terduga pelaku menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp8 juta dalam jangka waktu satu bulan.

Namun, Linda menyatakan bahwa pada 23 Juli 2026 kedua belah pihak kembali dipertemukan oleh sekolah. Dalam pertemuan itu, menurutnya, para ayah dari siswa yang diduga terlibat menyatakan tidak bersedia memenuhi kesepakatan pembayaran sebagaimana tertuang dalam mediasi sebelumnya.

“Mereka mengatakan, silakan bawa saja kasus ini ke mana saja,” ujar Linda menirukan pernyataan yang ia dengar saat pertemuan tersebut.

Linda juga mengaku meminta salinan surat perdamaian yang dibuat saat mediasi, tetapi hingga saat itu belum menerimanya. Karena menganggap kesepakatan damai tidak dijalankan, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur.

Kasus tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, salah seorang perwakilan pihak sekolah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah terjadi dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa. Ia menjelaskan sekolah telah dua kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Menurutnya, sekolah hanya berperan sebagai mediator dan tidak memiliki kewenangan memaksakan isi kesepakatan.

“Kami hanya mempertemukan kedua belah pihak. Hasil maupun isi kesepakatan sepenuhnya menjadi keputusan para pihak. Tidak ada intervensi dari sekolah, dan kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, pemerhati sosial Aceh Timur Dedi Saputra, SH, meminta pihak sekolah memperkuat pengawasan terhadap peserta didik agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dari praktik perundungan, kekerasan, maupun intimidasi antarsiswa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan selama kegiatan MPLS dan pembinaan karakter peserta didik memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak. Masyarakat kini menunggu proses hukum berjalan secara profesional untuk mengungkap fakta serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *