GOR GONDRONG: SIAPA BERMAIN DI BALIK KERESAHAN WARGA Dilikkasus86.com – Tangerang | 25 Juli 2026
Setiap kota memiliki wajah.
Ada wajah yang dibangun oleh taman, sekolah, rumah ibadah, dan gedung olahraga. Ada pula wajah yang dibentuk oleh rasa aman masyarakat.
Namun ketika warga mulai takut berbicara, ketika fasilitas publik menjadi sumber keluhan, dan ketika berbagai pertanyaan terus berputar tanpa jawaban yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kawasan—melainkan kepercayaan publik terhadap negara.
Itulah yang kini menjadi perhatian di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Selama beberapa waktu terakhir, redaksi menerima berbagai laporan dari warga mengenai dugaan pungutan tidak resmi dan aktivitas sejumlah pihak di sekitar kawasan tersebut.
Perlu ditegaskan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan laporan masyarakat. Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen seluruh klaim tersebut, dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah.
Di tengah situasi itu, tokoh masyarakat Anas Gondrong menyampaikan pernyataan terbuka yang menjadi sorotan.
«”Oknum yang melakukan pungli harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini kampung kami. Jangan sampai kampung kami menjadi tempat tumbuhnya dugaan premanisme dan pungli yang membuat masyarakat resah.”»
Kalimat itu sederhana, tetapi maknanya luas. Ia bukan putusan hukum, melainkan seruan agar aparat menyelidiki setiap dugaan secara profesional.
Di Mana Negara Ketika Warga Bertanya?
Pertanyaan yang terus muncul di tengah masyarakat bukanlah siapa yang harus disalahkan, melainkan apakah setiap laporan warga telah ditindaklanjuti sesuai hukum.
Apabila memang tidak terdapat pelanggaran, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti, masyarakat berharap proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Bagi warga, kepastian hukum sama pentingnya dengan rasa aman.
Fasilitas Publik Harus Kembali Menjadi Milik Publik
Gedung olahraga dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang mengganggu fungsi fasilitas publik semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Harapan warga sederhana: GOR kembali menjadi tempat olahraga, bukan menjadi sumber keresahan.
Desakan kepada Aparat
Anas Gondrong menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan langkah sesuai kewenangannya.
«”Saya berharap Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Tangerang Kota, dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan penindakan secara profesional, adil, dan transparan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.”»
Pernyataan tersebut merupakan aspirasi narasumber dan bukan kesimpulan redaksi mengenai adanya pelanggaran.
Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah
Sebagai bagian dari Kode Etik Jurnalistik, redaksi menegaskan bahwa:
– Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan liar maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
– Semua pihak yang disebut dalam laporan masyarakat memiliki hak jawab dan hak memberikan klarifikasi.
– Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan masyarakat adalah awal dari proses, bukan akhir.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar perdebatan, melainkan penyelidikan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anas Gondrong telah menyampaikan aspirasinya. Warga telah menyuarakan harapannya.
Kini, masyarakat menunggu langkah aparat untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani berdasarkan hukum, sehingga GOR Gondrong dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai fasilitas publik yang aman dan bermanfaat bagi semua warga.
Redaksi David E,S.E.
















Users Today : 561
Users Yesterday : 548
Users Last 7 days : 5008
Users This Month : 15206