KENDAL Jateng,delikkasus86.com– Aktivitas sabung ayam mencuat ke permukaan publik, arena perjudian berlangsung di perhutanan tidak jauh dari pemukiman penduduk.
Di ketahui arena perjudian sabung ayam tersebut di Jatirejo, Desa Magangan, Kecamatan Ngampel. Minggu,(26/7/2026) sekira pukul 16:30 Wib.
Dalam investigasi di lapangan warga pilih bungkam terkait siapa yang mengelola di lapangan. Mas saya tidak tau yang mengadakan sabung ayam tersebut karena saya tidak paham tentang sabung ayam,’ ujar warga sekitar.
Namun lain orang juga lingkup warga sekitar, ia meminta agar Polisi segera menutup arena sabung ayam karena sangat bising dengan kompaknya suara teriakan para pemain judi ayam,”pinta warga yang enggan di catut namanya.
Dalam pasal 426 sudah jelas (Penyelenggara/Bandar judi, setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, mengelola, memfasilitasi atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dan perusahaan perjudian.
Sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (sebesar Rp2 miliar.
Pasar 427 (pemain judi) larangan mengatur setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpan izin.
Red/Tim
















Users Today : 827
Users Yesterday : 915
Users Last 7 days : 5317
Users This Month : 16387