SAHABAT JURNALIS KETIKA PEDAGANG MENCARI KEADILAN, NEGARA DITUNTUT HADIR MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – TANGERANG, 26 Juli 2026 — Di tengah komitmen pemerintah memperkuat supremasi hukum melalui visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, suara para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, kembali mengemuka. Mereka berharap laporan dugaan pungutan liar yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Berdasarkan data, dokumen, serta keterangan narasumber yang diterima Sahabat Jurnalis, sejumlah pedagang menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pungutan liar yang mereka alami. Menurut keterangan mereka, hingga kini mereka masih menunggu perkembangan penanganan perkara.

Pertanyaan yang muncul dari para pelapor sederhana namun mendasar: apakah negara telah hadir sepenuhnya ketika masyarakat mencari perlindungan hukum?

Sahabat Jurnalis menegaskan bahwa media tidak bertugas mengadili siapa pun. Tugas pers adalah menyampaikan fakta yang tersedia, mengawal kepentingan publik, dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk didengar. Seluruh pemberitaan disusun berdasarkan data, dokumen, serta keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut para pelapor, mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sahabat Jurnalis menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat apabila terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu merupakan bagian dari cita-cita membangun pemerintahan yang bersih serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.

Atas dasar itu, Sahabat Jurnalis menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, serta jajaran pengawas internal Polri agar memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat dan memastikan setiap laporan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila melalui mekanisme pengawasan ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau ketidakprofesionalan dalam pelayanan, diharapkan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan.

Aspirasi serupa juga disampaikan oleh Nadya Bella, S.H., advokat yang tergabung dalam PERADI. Menurut keterangannya, tim yang terdiri dari sepuluh advokat siap memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang apabila mereka memberikan kuasa secara resmi.

“Kami siap menjadi kuasa hukum para pedagang yang membutuhkan pendampingan. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi dan setiap proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Nadya Bella menambahkan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Ia berharap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga para pelapor memperoleh kepastian hukum.

Sahabat Jurnalis juga menilai bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, dan membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam merespons aspirasi masyarakat. Evaluasi terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat kepada negara.

Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui kerja jurnalistik yang independen, berimbang, dan bertanggung jawab. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Bagi Sahabat Jurnalis, tujuan utama pemberitaan bukan menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan suara masyarakat yang mencari keadilan tidak hilang di tengah proses birokrasi. Negara hukum diukur bukan hanya dari keberadaan peraturan, tetapi juga dari kepastian bahwa setiap warga yang melapor memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan profesional.

“Kami bergerak berdasarkan data, fakta, dokumen, dan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan opini publik. Kami mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari terwujudnya Asta Cita dan amanat Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Redaksi David E SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *