DILIKKASUS86.COM – SENIN 27 JULI 2026 – TANGERANG — Sejumlah pedagang kaki lima yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan ke Polsek Cipondoh, Kota Tangerang. Para pedagang menilai hingga kini mereka belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan laporan tersebut dan berharap adanya kepastian hukum.
Menurut keterangan para pedagang, mereka telah melaporkan dugaan pungli yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Namun, mereka mengaku kecewa karena merasa proses penanganan berjalan lambat. Para pedagang juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat menangani laporan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi keluhan tersebut, Nadya Bella, S.H., advokat dari PERADI, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menjadi kuasa hukum bagi para pedagang kaki lima yang mengaku menjadi korban dugaan pungli. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 26 Juli 2026, pukul 16.00 WIB.
Nadya Bella, S.H. menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila terdapat keluhan mengenai lambannya penanganan laporan, hal tersebut perlu mendapat perhatian agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Ia juga menyampaikan rencana untuk mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna meminta perhatian terhadap penanganan perkara yang dilaporkan para pedagang. Dalam surat tersebut, ia berencana menyampaikan permohonan agar dilakukan pemantauan terhadap proses penanganan laporan serta evaluasi apabila ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari para pedagang, terdapat keluhan mengenai sulitnya memperoleh informasi perkembangan laporan saat mencoba melakukan konfirmasi kepada penyidik melalui aplikasi WhatsApp. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
“Persoalan ini tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pedagang kaki lima yang mengaku menjadi korban dugaan pungli,” ujar Nadya Bella, S.H.
Para pedagang berharap laporan yang telah mereka sampaikan dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cipondoh terkait perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan atas keluhan para pedagang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
REDAKSI DAVID E,S.E.
















Users Today : 900
Users Yesterday : 915
Users Last 7 days : 4817
Users This Month : 16460