Aceh Singkil | Delikkasus86.com ~ Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Aceh Singkil Tahap 1 Tahun 2024 kini tengah diterpa badai dugaan praktik kecurangan masif. Skandal ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan ratusan indikasi “data siluman” yang mengancam nasib honorer yang telah mengabdi belasan tahun.
Edi Suherman A, seorang aktivis yang vokal menyuarakan hak-hak honorer di Kabupaten Aceh Singkil, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke meja hijau, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. “Saya siap membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh,” ujarnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Modus ‘Siluman’: Lulus Tanpa Pengabdian atau Setelah Berhenti Honorer
Kecurigaan ini bermula dari temuan mengejutkan di sejumlah kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil. Edi Suherman mengungkapkan data yang mengkhawatirkan: banyak individu yang dinyatakan lulus P3K tahap ini disinyalir tidak memiliki rekam jejak sebagai honorer sama sekali, atau bahkan sudah tidak aktif sebagai honorer selama dua hingga tiga tahun terakhir. “Ada yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai honorer, namun tidak lulus karena formasi mereka diambil oleh ‘siluman’ ini,” terang Edi dengan nada prihatin, menyoroti ketidakadilan yang menimpa honorer sejati.
Daftar ‘Siluman’ Teridentifikasi: 238 Nama Siap Digugat
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan Edi Suherman di lapangan, ia telah berhasil mengantongi daftar 238 individu yang kuat diduga sebagai “siluman” atau peserta fiktif dalam rekrutmen ini. Sebaran dugaan “siluman” ini mencakup hampir seluruh kecamatan di Aceh Singkil, menunjukkan skala masalah yang sistematis:
Kecamatan Singkil: 79 orang,
Kecamatan Singkil Utara: 7 orang,
Kecamatan Kuala Baru: 3 orang,
Kecamatan Pulau Banyak: 28 orang,
Kecamatan Haloban: 5 orang,
Kecamatan Rimo: 69 orang,
Kecamatan Singkohor: 9 orang,
Kecamatan Danau Paris: 14 orang,
Kecamatan Suro: 12 orang, sedangkan
Kecamatan Simpang Kanan: 9 orang.
Gugatan PTUN: Perjuangan Keadilan Honorer yang Terdzalimi
Dengan bukti-bukti awal yang solid, Edi Suherman menyatakan kesiapannya untuk secara resmi melayangkan gugatan administratif ke PTUN Banda Aceh. Gugatan ini akan diajukan atas nama 238 honorer Kabupaten Aceh Singkil yang merasa dirugikan dan terancam kehilangan kesempatan karena praktik tidak sehat ini.
“Saya berharap penuh kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk mendukung upaya kami dalam memberantas ‘P3K siluman’ ini. Ini demi keadilan bagi para honorer yang telah mengabdi dengan loyalitas tinggi selama bertahun-tahun,” tegas Edi, menyerukan dukungan pemerintah daerah dalam membersihkan praktik kotor ini.
Untuk memperkuat dasar gugatan, Edi Suherman juga mengimbau masyarakat luas yang memiliki bukti akurat dan konkret terkait dugaan kecurangan ini untuk segera melaporkan melalui *inbox* pribadinya. “Setiap informasi yang valid akan kami masukkan dalam daftar pengajuan gugatan,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dalam mengungkap kebenaran.
Kasus dugaan kecurangan rekrutmen P3K ini diharapkan dapat menjadi momentum krusial untuk membersihkan praktik-praktik tidak transparan dan manipulatif dalam proses seleksi aparatur sipil negara. Lebih jauh, ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap formasi yang tersedia benar-benar diisi oleh individu yang berhak dan sesuai kualifikasi, terutama para honorer yang telah lama mengabdi dengan dedikasi.{*}















Users Today : 99
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4820
Users This Month : 12885