Tuhemberua, NIAS UTARA | delikkasus86.com – Munculnya berbagai dugaan persoalan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, mendorong sejumlah masyarakat dan relawan meminta agar Korwil Nias Utara, KPPG Sumatera Utara (KPPG Sumut), Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, serta pihak berwenang lainnya segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Desakan tersebut muncul menyusul berkembangnya berbagai informasi dan laporan dari sejumlah sumber terkait dugaan persoalan administrasi, mekanisme perekrutan relawan, tata kelola operasional, hingga berbagai aspek lain yang dinilai perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan independen.
Menurut beberapa warga yang ditemui redaksi, audit menyeluruh diperlukan agar seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Korwil Nias Utara, KPPG Sumut, dan BGN Pusat tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Turunlah melakukan audit secara menyeluruh agar semuanya terang benderang. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap audit tidak hanya berfokus pada satu aspek, melainkan mencakup seluruh penyelenggaraan SPPG Silima Banua, mulai dari tata kelola administrasi, sistem absensi dan daftar hadir relawan, administrasi pembayaran honorarium, proses perekrutan dan pergantian relawan, pengelolaan dokumen, mekanisme pelaporan, tata kelola keuangan, proses pembelanjaan kebutuhan operasional, penggunaan anggaran, pengelolaan aset dan inventaris, kondisi lingkungan kerja, kebersihan dan sanitasi, penerapan standar keamanan pangan dan higiene, hingga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurut masyarakat, audit yang dilakukan secara profesional dan independen akan memberikan kepastian kepada publik, menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan SPPG Silima Banua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Korwil Nias Utara, KPPG Sumut, maupun BGN Pusat terkait adanya permintaan audit tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan.
Laporan: K. Laia
















Users Today : 278
Users Yesterday : 889
Users Last 7 days : 6257
Users This Month : 20354