Dilikkasus86.com – Jakarta 31 Juli 2026 – Desak Audit Nasional dan Transparansi Aset Koperasi ,Pandeglang, Banten — Sebuah video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan truk berlogo Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kiara Payung mengangkut kayu balok memicu perhatian publik. Rekaman tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan aset koperasi, legalitas operasional kendaraan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.
KDMP dibentuk sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, penggunaan aset koperasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota serta masyarakat.
Redaksi telah mengirimkan empat poin konfirmasi kepada Ketua KDMP Desa Kiara Payung dan Pemerintah Desa Kiara Payung pada Jumat, 31 Juli 2026, pukul 10.00 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban resmi dari pihak yang dimintai konfirmasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berada dalam asas praduga tak bersalah.
Kronologi Dana KDMP Nasional hingga Desa Kiara Payung
Dari Pemerintah Pusat hingga Pengelolaan di Desa
KDMP merupakan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Secara umum, alur pelaksanaannya dimulai dari pemerintah pusat, dilanjutkan proses verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten, kemudian fasilitasi di tingkat desa, sebelum akhirnya dikelola oleh pengurus koperasi.
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai asal-usul truk yang digunakan oleh KDMP Desa Kiara Payung.
Apakah kendaraan tersebut merupakan hibah, dibeli menggunakan modal koperasi, atau diperoleh melalui mekanisme sewa?
Apabila berasal dari hibah atau pembelian, seharusnya tersedia dokumen seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), Rencana Anggaran Biaya (RAB), pencatatan aset, serta administrasi kepemilikan lainnya. Jika kendaraan disewa, seharusnya terdapat perjanjian kerja sama atau kontrak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah aktivitas pengangkutan kayu tersebut telah didukung dokumen operasional yang sah, seperti surat jalan, dokumen pengiriman, maupun pencatatan penerimaan hasil usaha ke dalam kas koperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai hal tersebut.
Ketika pengurus koperasi, pemerintah desa, maupun unsur pengawas belum memberikan klarifikasi, ruang pengawasan publik menjadi terbatas. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.
Izin Operasional Kendaraan Koperasi
Penggunaan aset koperasi pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta ketentuan lain yang berlaku mengenai pengelolaan aset.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik antara lain:
1. Apakah penggunaan kendaraan untuk jasa angkutan telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau mekanisme organisasi yang sah?
2. Apabila kendaraan berkaitan dengan aset desa, apakah telah terdapat perjanjian resmi mengenai penggunaannya?
3. Apakah kegiatan pengangkutan telah dilengkapi administrasi operasional yang sesuai ketentuan?
4. Bagaimana mekanisme pencatatan pendapatan dari kegiatan tersebut, dan apakah seluruh hasil usaha masuk ke kas koperasi sesuai pembukuan?
Keempat pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pernyataan Kuasa Hukum
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Tim Kuasa Hukum ADV PERADI, NADYA BELLA, S.E., S.H., C.L.A., bersama sejumlah advokat PERADI, menyatakan akan mengkaji dugaan penyalahgunaan penggunaan kendaraan KDMP serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberian izin operasional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Perspektif Hukum
Sejumlah ahli hukum koperasi berpendapat bahwa penggunaan aset koperasi seharusnya dilakukan sesuai keputusan organisasi dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART koperasi. Apabila terjadi penyimpangan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme internal maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, penegak hukum dapat melakukan kajian berdasarkan ketentuan hukum yang relevan. Namun demikian, penerapan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan setelah melalui proses pembuktian.
Desakan Transparansi
Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset KDMP.
2. Publikasi inventaris aset dan laporan keuangan secara berkala.
3. Pemeriksaan administrasi kendaraan serta dokumen pendukung operasional.
4. Pelaksanaan Rapat Anggota sebagai forum pertanggungjawaban pengurus.
5. Penyampaian klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai penggunaan kendaraan tersebut.
Penutup
Kasus penggunaan truk KDMP Desa Kiara Payung menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola aset koperasi yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Redaksi berharap seluruh pihak terkait, termasuk pengurus KDMP, Pemerintah Desa Kiara Payung, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang, dapat memberikan penjelasan resmi berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dan masih akan terus diperbarui sesuai perkembangan, termasuk apabila hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait telah diterima.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
GAWAT …… KETUA KOPERASI DAN LURAH BUNGKAM 1000 BAHASA SAAT DI KOMPIRMASI IZIN TRUK KDMP ASET NEGARA.
REDAKSI DAVID E,S.E.
















Users Today : 236
Users Yesterday : 889
Users Last 7 days : 6215
Users This Month : 20312