PENGURUKAN BESAR-BESARAN DI CIPONDOH, PUBLIK TUNTUT PEMERINTAH BUKA STATUS IZIN

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM | Kota Tangerang – Aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung di Jalan Raya Sawah Dalam No. 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi perhatian publik. Deretan dump truck bermuatan tanah terlihat keluar masuk lokasi yang disebut sebagai area pembangunan sekolah internasional. Intensitas kegiatan yang cukup tinggi memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai apakah seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, dan persyaratan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan redaksi pada Minggu (2/8/2026), kendaraan pengangkut material terus berdatangan untuk melakukan pematangan lahan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola proyek terkait status perizinan kegiatan tersebut.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Tangerang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Menurut mereka, pembangunan yang menjadi bagian dari investasi tetap harus berjalan sesuai aturan, mengedepankan transparansi, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Secara umum, pengawasan terhadap kegiatan pembangunan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban pemenuhan persetujuan lingkungan apabila dipersyaratkan sesuai karakteristik kegiatan.

Selain itu, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sedangkan penyelenggaraan penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan.

Atas dasar itu, masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan pemeriksaan untuk memastikan status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan kewajiban lingkungan pada kegiatan tersebut.

Menurut sejumlah warga, yang dibutuhkan bukanlah asumsi atau polemik, melainkan kepastian hukum. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan administratif berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganannya merupakan kewenangan instansi terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kegiatan pengurukan tanah tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi atas pertanyaan publik yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media berkepentingan menyampaikan informasi yang telah diverifikasi dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola proyek maupun instansi pemerintah terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai aktivitas pengurukan tanah di Jalan Raya Sawah Dalam No. 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Jangan Jadikan Negara sarang Mafia

Dilikkasus86.com
Redaksi David E,.S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *