Dilikkasus.com| Kota Tangerang – Aktivitas pengurukan tanah berskala besar di Jalan Sawah Dalam RT 003/RW 005, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi perhatian masyarakat. Deretan dump truck bermuatan tanah dan alat berat tampak beroperasi di lokasi yang disebut sebagai area pembangunan sebuah sekolah internasional.
Pantauan redaksi pada Minggu (2/8/2026) menunjukkan aktivitas pematangan lahan berlangsung cukup intensif. Kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi secara bergantian, sementara alat berat bekerja melakukan penimbunan. Sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya aktivitas kendaraan berat, debu, dan kondisi jalan di sekitar proyek.
Di tengah berlangsungnya pekerjaan tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai apakah seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek penataan ruang, perizinan pembangunan, dan persyaratan lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola proyek terkait status dokumen perizinan tersebut.
Sorotan masyarakat bukan ditujukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, warga berharap setiap pembangunan berjalan secara transparan, sesuai hukum, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Secara umum, kegiatan pembangunan di Indonesia harus mengacu pada ketentuan mengenai penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, masyarakat berharap DPMPTSP Kota Tangerang, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan pemeriksaan administratif maupun teknis untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Selain menjadi perhatian warga sekitar, tanggapan juga datang dari masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang, yakni Anas Gondrong, Rita, Amin, dan Saipul Bahri. Mereka meminta pemerintah bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap legalitas kegiatan tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami minta adalah keterbukaan informasi dan kepastian hukum. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan yang harus dipenuhi, tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anas Gondrong.
Menurut mereka, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi mengenai status perizinan dinilai dapat mencegah munculnya spekulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemerintah.
Redaksi juga menilai bahwa konfirmasi dari seluruh pihak sangat penting agar informasi yang diterima publik bersifat utuh dan berimbang. Oleh karena itu, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola proyek dan instansi terkait masih terus dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi pemerintah mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, dan pemenuhan persyaratan lingkungan pada kegiatan pengurukan tersebut.
Setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, dan perizinan berusaha. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengawasan antara lain:
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban apabila terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban pemenuhan persetujuan lingkungan untuk kegiatan yang dipersyaratkan serta memberikan kewenangan kepada pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum administrasi apabila ditemukan ketidakpatuhan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko usahanya melalui sistem OSS-RBA sebelum menjalankan kegiatan yang dipersyaratkan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi dasar media menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.

Apabila dari hasil pemeriksaan instansi yang berwenang ditemukan bahwa suatu kegiatan belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka penanganannya dilakukan melalui mekanisme administratif atau penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi kepada publik akan memberikan kepastian hukum dan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.Bagian ini memberikan konteks hukum yang benar tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Redaksi David E.,SE.















Users Today : 500
Users Yesterday : 675
Users Last 7 days : 6618
Users This Month : 1175