Dilikkasus86.com Soroti Belum Adanya Respons Kasat Satpol PP Kota Tangerang Terkait Rencana Penertiban PKL GOR Gondrong Sipon dan Poris Plawad
Kota Tangerang | 5 Agustus 2026
Persoalan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong Sipon dan Poris Plawad kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, warga masih menantikan kepastian mengenai kapan penertiban akan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, tim redaksi Dilikkasus86.com telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasat Satpol PP Kota Tangerang melalui aplikasi WhatsApp. Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai rencana penertiban, waktu pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam menata kawasan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima atas permintaan konfirmasi tersebut.
Bagi insan pers, konfirmasi bukan sekadar formalitas. Konfirmasi merupakan bagian penting dari proses pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pejabat publik pada prinsipnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sebelum suatu informasi dipublikasikan.
Belum adanya respons atas permintaan konfirmasi kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak. Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap penataan kawasan GOR Gondrong Sipon dan Poris Plawad, publik membutuhkan informasi resmi mengenai arah kebijakan pemerintah, bukan sekadar kabar yang beredar di masyarakat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas pelayanan publik, komunikasi yang terbuka dengan masyarakat melalui media dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Media bukanlah pihak yang berseberangan dengan pemerintah, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Dilikkasus86.com menegaskan bahwa tujuan permintaan konfirmasi bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan suatu keadaan, melainkan memberikan ruang kepada pejabat yang bersangkutan agar dapat menjelaskan kebijakan, dasar pertimbangan, maupun langkah yang sedang atau akan dilakukan.
Di sisi lain, warga berharap apabila penertiban PKL memang akan dilaksanakan, pelaksanaannya dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih. Kepastian informasi dari instansi yang berwenang dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai kebijakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam kerangka tersebut, komunikasi yang baik antara pejabat publik dan insan pers merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp. Redaksi Dilikkasus86.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab maupun klarifikasi. Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dilikkasus86.com akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan menyampaikan informasi yang telah terverifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Red David E.S.E.
















Users Today : 543
Users Yesterday : 886
Users Last 7 days : 6538
Users This Month : 3720