Desak Akuntabilitas Program Sosial, GMBI Aceh Minta Dinsos Buka Data Penyaluran Bantuan

DK86- BREAKING NEWS

BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Aceh mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi permohonan informasi publik kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh. Langkah ini diambil sebagai respon atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penyaluran bantuan modal usaha yang dilaksanakan baru-baru ini.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Surat permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, dan disampaikan pada Kamis (25/06/2026) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Aceh.

 

Dalam suratnya, GMBI menyoroti sejumlah temuan dan keluhan yang diterima dari masyarakat penerima manfaat usai kegiatan penyerahan bantuan yang berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2026 di area gudang Dinas Sosial, wilayah Lambaro.

 

Sejumlah Kejanggalan Ditemukan

GMBI mencatat beberapa poin krusial yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, antara lain:

1.Penerima bantuan tidak diberikan salinan rincian mengenai jenis, spesifikasi, jumlah, maupun nilai ekonomi dari barang yang diterima.

2. Masyarakat Tidak Tahu Haknya: Petugas tidak memberikan penjelasan resmi sehingga penerima tidak mengetahui secara pasti besaran dan nilai bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.

3. Proses Seleksi Tertutup: Diduga kuat pemerintah gampong atau desa setempat tidak dilibatkan atau bahkan tidak mengetahui proses penetapan calon penerima. Selain itu, persyaratan administrasi dinilai tidak lengkap karena hanya meminta KTP dan KK tanpa dilengkapi surat keterangan domisili usaha.

 

Lsm GMBI Aceh meminta Data Lengkap dalam 10 Hari Kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, GMBI Aceh menuntut agar Dinas Sosial memberikan jawaban dan data selengkap-lengkapnya paling lambat dalam waktu 10 hari kerja sejak surat diterima.

Adapun data dan informasi yang diminta meliputi:

• Daftar nama penerima yang dikelompokkan per wilayah.

• Rincian lengkap spesifikasi dan nilai barang yang diserahkan.

• Total anggaran dan sumber dana yang digunakan (APBD, APBN, atau sumber lainnya).

• Mekanisme seleksi, verifikasi, serta detail kapan dan di mana pengumuman penerima bantuan tersebut dipublikasikan.

• Konfirmasi apakah pihak desa telah diberitahu mengenai warganya yang menerima bantuan tersebut.

 

Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk kepentingan publik.Kami membutuhkan data ini untuk verifikasi fakta, pendampingan masyarakat, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hak masyarakat untuk tahu adalah hal yang mutlak dan harus dijamin oleh negara,” tegas Zulfikar.

LSM GMBI Aceh berharap Dinas Sosial Provinsi Aceh dapat menindaklanjuti surat ini dengan terbuka dan profesional demi menjaga integritas program sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *