Dilikkasus86.com – Kota Tangerang – 6 Agustus 2026 – Persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi perhatian publik. Berbagai aspirasi masyarakat terus mengalir kepada awak media yang menilai penanganan terhadap keberadaan PKL di kawasan tersebut belum menunjukkan hasil yang optimal.
Selama beberapa bulan terakhir, awak media secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui komunikasi resmi melalui aplikasi WhatsApp, awak media berulang kali menyampaikan aspirasi warga kepada Camat Cipondoh mengenai permintaan agar penertiban PKL dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
Menurut catatan awak media, dalam sejumlah komunikasi tersebut Camat Cipondoh, Marwan, menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan langkah-langkah penanganan, di antaranya melalui penerbitan surat peringatan, pemasangan spanduk atau banner larangan, serta pelaksanaan penertiban secara bertahap,
namun semua itu di nilai Masarakat nol besar
Namun demikian, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta keluhan yang disampaikan sejumlah warga kepada awak media, aktivitas PKL di beberapa titik kawasan GOR Gondrong disebut masih terus berlangsung makin banyak. Kondisi tersebut memunculkan penilaian dari sebagian warga bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan belum memberikan hasil sama sekali yang ada foto foto buat laporan dokumentasi lalu omon – omon.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata mengenai keberadaan PKL, tetapi juga menyangkut kepastian penegakan aturan dan fungsi ruang publik. Warga berharap setiap kebijakan yang telah diumumkan benar-benar diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan sehingga tidak hanya bersifat sementara.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas koordinasi antara Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP dalam menjaga kawasan tersebut tetap tertib. Mereka berharap evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap pola pengawasan, frekuensi penertiban, serta tindak lanjut setelah operasi selesai agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan dalam berita ini merupakan penilaian dan pandangan masyarakat berdasarkan kondisi yang mereka amati, bukan merupakan pernyataan mengenai kesalahan hukum pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, maupun instansi terkait tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas berbagai kritik dan penilaian yang berkembang. Apabila terdapat penjelasan resmi atau data tambahan dari pihak terkait, pemberitaan ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dilikkasus86.com
Redaksi David E.,S.E.
















Users Today : 662
Users Yesterday : 886
Users Last 7 days : 5655
Users This Month : 3839