APH “Tidur”? Penampungan Kayu Diduga Beroperasi Terbuka di Sungai Sembilan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

DK86- BREAKING NEWS

DUMAI, delikkasus86.com – Aktivitas penampungan kayu yang diduga belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen legal kembali menjadi sorotan di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Di lokasi yang berada di tengah kawasan permukiman warga tersebut, tim investigasi delikkasus86.com menemukan tumpukan papan kayu dalam jumlah besar yang diduga telah lama ditampung dan diperjualbelikan secara terbuka.

Temuan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Aktivitas berskala besar yang berlangsung di lokasi terbuka dinilai patut menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap peredaran hasil hutan telah dilakukan di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 15.14 WIB, puluhan meter kubik papan kayu tampak tersusun rapi di bawah bangunan semi permanen. Lokasi penampungan berada di kawasan permukiman dan relatif mudah diakses kendaraan angkut.

Saat tim mendatangi lokasi, sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik, yakni Supri, tidak berada di tempat. Tim hanya menemui seorang perempuan yang mengaku sebagai kasir. Kepada wartawan, perempuan tersebut membenarkan bahwa lokasi penampungan itu merupakan milik Supri.

Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen legal, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun perizinan usaha yang berkaitan dengan aktivitas penampungan kayu, perempuan tersebut belum dapat menunjukkannya.

“Suratnya ada sama bos,” ujarnya singkat tanpa memperlihatkan dokumen yang dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi telah berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi langsung dari Supri, namun belum berhasil. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

Temuan di lapangan turut memicu perhatian warga. Mereka menilai aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut kayu yang disebut berlangsung cukup rutin semestinya menjadi perhatian aparat maupun instansi pengawas apabila memang telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

“Kayunya bertumpuk sangat banyak, truk juga sering keluar masuk. Kami berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan legalitas seluruh aktivitas di lokasi ini. Kalau memang lengkap izinnya, sampaikan kepada masyarakat. Kalau tidak, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayah Sungai Sembilan belum berjalan secara optimal. Dugaan tersebut tentu perlu dijawab melalui langkah penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan penegakan hukum secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

Warga berpandangan bahwa setiap aktivitas penampungan hasil hutan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, kelengkapan dokumen, perizinan usaha, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penindakan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan juga patut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif terhadap aparat maupun pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sungai Sembilan, Kapolres Dumai, pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi, serta instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi delikkasus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi/Merli

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *