DESAK LANGKAH TEGAS KASAT SAT POL PP PENERTIBAN PKL MENYELURUH WILAYAH KECAMATAN CIPONDOH

DK86- BREAKING NEWS
oplus_32

Dilikkasus86.com – Sabtu 7 Agustus 2026 – Kota Tangerang – Memasuki satu pekan sejak menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, kinerja institusi penegak Peraturan Daerah tersebut mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai belum terlihat perubahan yang signifikan dalam upaya penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di wilayah Kecamatan Cipondoh.

Berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas PKL di kawasan Sipon, Dongkal, hingga Kelurahan Poris Plawad Utara masih berlangsung. Bahkan, menurut sejumlah warga, jumlah PKL di beberapa titik dinilai semakin bertambah sehingga memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga ruang publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas langkah penegakan Peraturan Daerah di lapangan. Warga berharap penataan tidak hanya dilakukan secara insidental atau pada lokasi tertentu, tetapi dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah Kecamatan Cipondoh.

Dalam keterangan yang diperoleh awak media, Lurah Poris Plawad Utara, Tony, membenarkan bahwa keberadaan PKL di wilayahnya semakin menjamur. Menurut keterangan tersebut, kondisi tersebut memerlukan perhatian serius serta penanganan yang tegas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berbagai elemen masyarakat menilai persoalan PKL bukan sekadar masalah keberadaan pedagang, melainkan juga menyangkut ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, fungsi trotoar, kebersihan lingkungan, serta kepastian penegakan aturan. Karena itu, warga meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesaat, melainkan juga pengawasan dan penataan berkelanjutan agar kondisi yang sama tidak terus berulang.

Sejumlah warga yang ditemui awak media menyampaikan bahwa penertiban hendaknya dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Mereka berharap seluruh kawasan yang mengalami peningkatan aktivitas PKL, termasuk Sipon, Dongkal, Poris Plawad Utara, maupun titik-titik lain di Kecamatan Cipondoh, mendapatkan penanganan yang sama sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap adanya koordinasi yang lebih intensif antara Satpol PP, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya agar penataan kawasan berjalan lebih efektif dan tidak hanya bersifat sementara.

Sorotan publik terhadap persoalan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan Peraturan Daerah tidak hanya diukur dari kegiatan operasi sesaat, tetapi juga dari hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat melalui terciptanya lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta terbebas dari penyalahgunaan fasilitas umum.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari Satpol PP Kota Tangerang dalam merespons berbagai aspirasi warga terkait penertiban PKL di Kecamatan Cipondoh. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari Kasatpol PP Kota Tangerang maupun instansi terkait, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi David E,,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *