Buntut Jadup Tahap II & III Mandek, Korban Banjir Aceh Singkil Layangkan Surat Resmi ke Bupati dan Dinsos

DK86- BREAKING NEWS

Aceh Singkil | Delikkasus86.com ~ Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil untuk mempertanyakan tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II, III, dan seterusnya bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor tahun 2025.

Surat tersebut tertanggal 7 Agustus 2026 dengan Nomor 03/GEMUKA/VIII/2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Pernyataan Bupati Aceh Singkil Nomor 300.2/24 tanggal 8 Juni 2026, yang sebelumnya diterbitkan setelah aksi unjuk rasa masyarakat korban banjir di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.

Ketua GEMUKA, Rasuluddin Malau, menyampaikan bahwa surat yang dikirimkan pihaknya bertujuan meminta penjelasan resmi dan tertulis dari pemerintah daerah mengenai perkembangan realisasi bantuan yang hingga kini masih dinantikan masyarakat terdampak.

Dalam Surat Pernyataan Bupati tertanggal 8 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyatakan telah mengusulkan daftar penerima bantuan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah daerah juga menyatakan komitmen untuk menyalurkan bantuan secara terbuka, adil, dan tepat sasaran, menyampaikan perkembangan proses secara transparan kepada masyarakat, serta akan kembali melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial apabila dalam waktu tiga bulan bantuan tersebut belum juga dicairkan.

Namun, hingga awal Agustus 2026, menurut GEMUKA, masyarakat korban banjir dan tanah longsor masih mempertanyakan perkembangan nyata dari komitmen tersebut. Karena itu, organisasi tersebut menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan yang semakin meluas di tengah warga terdampak.

Dalam surat yang dilayangkan kepada pemerintah daerah, GEMUKA meminta penjelasan atas sejumlah poin penting, yaitu:

Sejauh mana tindak lanjut atas komitmen yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bupati Aceh Singkil;
Apakah koordinasi dengan Kementerian Sosial RI telah dilakukan, serta bagaimana hasil koordinasi tersebut;
Berapa jumlah masyarakat yang telah menerima bantuan Jadup Tahap II, III, dan seterusnya;
Berapa jumlah masyarakat yang hingga kini masih menunggu pencairan bantuan;
Kapan jadwal pasti penyaluran bantuan bagi warga yang belum menerima haknya.
GEMUKA menegaskan bahwa jawaban resmi dari pemerintah sangat dibutuhkan agar masyarakat korban banjir tidak terus berada dalam ketidakpastian. Menurut organisasi tersebut, kejelasan informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kepada warga terdampak bencana yang hingga saat ini masih menunggu realisasi bantuan.

Tidak hanya itu, GEMUKA juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan maupun langkah nyata dari pemerintah, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Lebih lanjut, GEMUKA menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Bupati, yakni 8 September 2026, belum ada realisasi maupun kepastian penyelesaian, maka organisasi tersebut akan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada masyarakat korban banjir dan tanah longsor Aceh Singkil tahun 2025 untuk menentukan sikap dan langkah perjuangan secara demokratis sesuai koridor hukum yang berlaku.

Surat GEMUKA tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan unsur terkait, yakni DPRK Aceh Singkil, BPBD Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kodim 0109/Aceh Singkil, serta disimpan sebagai arsip organisasi.

Langkah GEMUKA ini menandai meningkatnya desakan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar segera memberikan kepastian atas penyaluran bantuan Jadup yang sangat dinantikan oleh masyarakat korban banjir dan tanah longsor 2025. Di tengah situasi pemulihan pascabencana, kejelasan realisasi bantuan dinilai menjadi hal mendesak untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan hak-hak warga terdampak benar-benar terpenuhi.{*}

Laporan : Khalikul Sakda

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *