DUGAAN SCRAPPING KAPAL TANPA PERIZINAN DI TANDURUSA DIREKTUR KPLP DIMINTA TURUNKAN TIM KHUSUS DAN PERIKSA DOKUMEN PERIZINAN

DK86- BREAKING NEWS

 

BITUNG, 8 AGUSTUS 2026 — Dugaan pelanggaran ketentuan di bidang pelayaran menjadi perhatian serius menyusul adanya aktivitas pemotongan atau scrapping sejumlah kapal di kawasan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, sekitar 15 kapal diduga berada dalam proses pemotongan di lokasi tersebut. Aktivitas ini perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan perusahaan, lokasi kegiatan, status kapal, serta perizinan yang diwajibkan.

Aktivis R. Supit meminta Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, melakukan pemeriksaan menyeluruh.

«“Jangan hanya mengatakan izin ada. Jika seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan, tunjukkan dan verifikasi dokumen fisiknya melalui instansi yang berwenang. Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan yang berjalan tanpa izin atau persyaratan yang diwajibkan, harus dilakukan tindakan sesuai hukum,” tegas R. Supit.»

DIREKTUR KPLP DIMINTA TURUNKAN TIM KHUSUS

Direktur KPLP didesak untuk memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tersebut dan, sesuai kewenangan yang dimiliki, menurunkan tim pemeriksa atau penyidik yang berwenang ke Kota Bitung.

Pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai legalitas kegiatan pemotongan kapal di Tandurusa.

Setidaknya terdapat empat aspek/dokumen utama yang diminta untuk diverifikasi oleh instansi berwenang:

1. Legalitas dan perizinan badan usaha yang melakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan terkait pemotongan kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Persetujuan atau legalitas lokasi pelaksanaan pemotongan kapal, termasuk kesesuaian tempat kegiatan dengan ketentuan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.

3. Dokumen mengenai status dan penghapusan kapal dari register, apabila kapal-kapal tersebut memang telah ditetapkan untuk dibongkar atau dihapus sesuai prosedur yang berlaku.

4. Perizinan/persetujuan pekerjaan yang menjadi kewenangan Direktorat KPLP, apabila berdasarkan jenis dan karakter pekerjaannya izin atau persetujuan tersebut memang diwajibkan oleh peraturan.

Apabila seluruh dokumen tersebut tersedia dan sah, pemerintah diminta menyampaikannya secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Namun, apabila ditemukan ketidaklengkapan atau pelanggaran, aparat dan instansi terkait diminta segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

KSOP KELAS I BITUNG DIMINTA BERTINDAK

KSOP Kelas I Bitung sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang keselamatan, keamanan pelayaran serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerjanya diminta tidak mengabaikan persoalan ini.

R. Supit meminta KSOP melakukan pemeriksaan lapangan, mengamankan atau menghentikan kegiatan apabila ditemukan dasar hukum untuk tindakan tersebut, mendokumentasikan kondisi di lokasi, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat KPLP.

«“Yang kami minta sederhana: periksa lokasi, periksa perusahaan, periksa kapal, dan periksa dokumennya. Jika semuanya legal, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi jika ada pelanggaran, jangan dibiarkan.”»

JANGAN SAMPAI MENCORNG NAMA BITUNG DAN INDONESIA

Persoalan ini dinilai semakin penting mengingat Bitung dijadwalkan menjadi lokasi kegiatan ASEAN Regional Joint Exercise on Marine Pollution pada Oktober 2026.

Kehadiran delegasi internasional seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya Kota Bitung, memiliki komitmen kuat terhadap keselamatan pelayaran, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan laut.

Karena itu, dugaan aktivitas pemotongan kapal yang berpotensi tidak memenuhi ketentuan harus diperiksa secara terbuka dan profesional sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.

“Jangan sampai kegiatan yang belum jelas legalitasnya justru menjadi pemandangan ketika delegasi negara-negara ASEAN berada di Bitung. Pemerintah harus memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan laut terlindungi.”

TUNTUTAN

Kami mendesak:

Direktur KPLP dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera menurunkan tim ke Bitung untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pemotongan kapal di Tandurusa.

KSOP Kelas I Bitung segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Seluruh perusahaan atau pihak yang melaksanakan kegiatan diminta menunjukkan dokumen legalitas dan perizinan kepada instansi yang berwenang.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

TINDAK SEKARANG — JAGA LAUT BITUNG, TEGAKKAN HUKUM, DAN JAGA NAMA BAIK INDONESIA.

Tembusan:

1. Menteri Perhubungan Republik Indonesia
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
3. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP)
4. Kepala KSOP Kelas I Bitung
5. Kepala Badan Intelijen Negara
6. Kepala BAIS TNI
7. Kapolda Sulawesi Utara
8. Gubernur Sulawesi Utara
9. Wali Kota Bitung

(LI.79)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *