Bitung – Delikkasus86.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan peredaran obat terlarang jenis trihexyphenidyl (heximer) di wilayah Kecamatan Matuari.
Berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim operasional khusus, dua pemuda berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kompleks Perumahan Korea, Kelurahan Manembo-Nembo Atas.
Dua orang yang diamankan adalah AM (20 tahun) dan FJW (21 tahun). Dari tangan AM, petugas menemukan 200 butir obat berwarna kuning yang dikemas dalam dua paket plastik bening, beserta barang bukti pendukung berupa telepon genggam dan tas kecil.
Operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak pukul 17.00 WITA oleh tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA A. Maringka, S.H.
Setelah mengumpulkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim segera melakukan tindakan pengamanan.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh obat tersebut dari FJW, yang kemudian juga berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya mengakui rencana menjual obat tersebut dengan harga sekitar Rp10.000 per butir.
Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Pemberantasan obat-obatan berbahaya tidak bisa dilakukan sendiri – ini membutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk melindungi generasi muda kita,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan trihexyphenidyl memiliki dampak sangat berbahaya, terutama bagi kaum muda.
“Obat ini dapat merusak sistem saraf dan menyebabkan ketergantungan yang sulit diatasi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, serta bagi generasi muda untuk tidak terjerumus ke dalam hal yang tidak menguntungkan – baik dari sisi hukum maupun kesehatan,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Polres Bitung berkomitmen akan terus bertindak secara profesional dan humanis dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Bitung.
















Users Today : 196
Users Yesterday : 514
Users Last 7 days : 3716
Users This Month : 2264