DILIKKASUS86.COM – TANGERANG – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat merah putih kembali berkibar di berbagai penjuru negeri. 9 Agustus 2026
Namun di tengah kemeriahan peringatan kemerdekaan, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat Tangerang yang patut menjadi bahan renungan bersama:
“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, apakah seluruh rakyat benar-benar sudah merasakan kemerdekaan dan keadilan sosial?”
Pertanyaan tersebut muncul bersamaan dengan berbagai persoalan masyarakat di tingkat bawah, salah satunya mengenai penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Sorotan masyarakat mencakup kawasan GOR Gondrong, Dongkal, Sipon, Poris Plawad Utara hingga kawasan pintu keluar Terminal Poris Plawad.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan pedagang.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah fungsi ruang publik, hak pejalan kaki, kebersihan lingkungan, ketertiban lalu lintas, keamanan, serta konsistensi pemerintah dalam melakukan penataan.
LURAH TONI BENARKAN AKTIVITAS PKL GANGGU FASILITAS UMUM
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Lurah Poris Plawad Utara, Toni, membenarkan adanya aktivitas PKL yang berdampak terhadap pemanfaatan fasilitas umum bagi pejalan kaki dan kendaraan.
Pernyataan tersebut menjadi penting.
Sebab apabila pemerintah di tingkat kelurahan telah mengetahui adanya persoalan, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah lanjutan yang akan dilakukan pemerintah kecamatan dan Satpol PP.
Publik tidak hanya membutuhkan pengakuan bahwa persoalan memang ada.
Publik membutuhkan penyelesaian.
HAMPIR 99 PERSEN WARGA YANG DIKONFIRMASI MENOLAK PKL DI TROTOAR
Dari hasil konfirmasi awak media kepada sejumlah warga di berbagai titik Kecamatan Cipondoh, muncul penolakan yang sangat kuat terhadap aktivitas PKL yang menggunakan trotoar.
Awak media mencatat, hampir 99 persen warga yang dikonfirmasi menyatakan tidak setuju apabila trotoar digunakan sebagai tempat berdagang.
Namun angka tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Angka 99 persen merupakan hasil konfirmasi lapangan kepada warga yang ditemui atau dimintai pendapat oleh awak media, bukan hasil survei ilmiah dengan metode sampling statistik dan bukan pula representasi resmi seluruh warga Kecamatan Cipondoh.
Meski demikian, kuatnya aspirasi tersebut menunjukkan adanya keresahan masyarakat yang layak mendapat perhatian pemerintah.
Warga mempertanyakan mengapa fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dapat digunakan untuk aktivitas perdagangan hingga mengganggu fungsi awalnya.
DARI GOR GONDRONG SAMPAI TERMINAL PORIS PLAWAD
Sorotan tidak berhenti pada satu lokasi.
GOR GONDRONG
Aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan ruang publik dan penataan kawasan.
DONGKAL
Kawasan Dongkal turut disebut warga sebagai salah satu titik yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
SIPON
Kawasan Sipon dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat juga menjadi sorotan apabila ruang publik digunakan untuk aktivitas perdagangan yang mengganggu akses masyarakat.
PORIS PLAWAD UTARA
Di wilayah ini, Lurah Toni membenarkan adanya aktivitas PKL yang berdampak terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
PINTU KELUAR TERMINAL PORIS PLAWAD
Kawasan sekitar pintu keluar terminal juga menjadi perhatian karena terdapat aktivitas kendaraan dan masyarakat yang cukup tinggi.
Rangkaian lokasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PKL di Kecamatan Cipondoh perlu dilihat sebagai persoalan penataan kawasan secara menyeluruh, bukan hanya penertiban satu titik.
TROTOAR UNTUK PEJALAN KAKI, BUKAN SEKADAR RUANG KOSONG
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana.
Ketika trotoar digunakan untuk berdagang sehingga pejalan kaki kehilangan akses, maka fungsi fasilitas umum terganggu.
Pejalan kaki berpotensi harus turun ke badan jalan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Maka solusi tidak cukup hanya:
“Tertibkan dan selesai.”
Pemerintah harus menjawab:
“Setelah ditertibkan, pedagang akan diarahkan ke mana?”
SAMPAH DAN WAJAH LINGKUNGAN JUGA MENJADI SOROTAN
Persoalan PKL juga berkaitan dengan kebersihan.
Apabila aktivitas perdagangan berlangsung tanpa pengelolaan sampah yang baik, ruang publik berpotensi dipenuhi sampah dan lingkungan menjadi tidak tertata.
Sejumlah warga bahkan menggambarkan kawasan tertentu dengan istilah “kumuh”.
Istilah tersebut merupakan penilaian masyarakat, bukan kesimpulan resmi pemerintah.
Namun kritik tersebut tidak boleh diabaikan.
Jika pemerintah melakukan penataan PKL, maka persoalan kebersihan harus menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
KEKHAWATIRAN KRIMINALITAS HARUS DIJAWAB DENGAN DATA
Dalam konfirmasi awak media kepada warga, muncul pula kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap aktivitas ruang publik tanpa pengawasan dapat beriringan dengan berbagai gangguan sosial, termasuk kriminalitas jalanan.
Namun, hal tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai fakta tanpa data resmi.
Jika memang terjadi peningkatan kriminalitas, masyarakat berhak mengetahui data kepolisian mengenai jenis kejadian, waktu, lokasi, serta kecenderungannya.
Dengan demikian, persoalan keamanan tidak menjadi sekadar asumsi, melainkan dapat dibahas berdasarkan fakta.
CAMAT CIPONDOH DAN SATPOL PP DITANTANG TRANSPARAN
Setelah berbagai aspirasi muncul, pertanyaan publik kini mengarah kepada Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP.
Apa langkah pemerintah?
Apakah seluruh PKL sudah didata?
Apakah seluruh lokasi sudah dipetakan?
Apakah ada dasar penataan bagi pedagang tertentu?
Jika tidak diperbolehkan, mengapa aktivitas masih terjadi?
Jika pernah ditertibkan, mengapa kembali muncul?
Bagaimana pengawasan pascapenertiban?
Bagaimana kebersihan kawasan dijaga?
Dan apakah pemerintah telah menyiapkan solusi bagi pedagang yang selama ini mencari nafkah di ruang publik?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.
LANGKAH YANG SEHARUSNYA DITEMPUH PEMERINTAH
Penyelesaian persoalan PKL tidak boleh berhenti pada operasi penertiban.
1. PENDATAAN MENYELURUH
Seluruh PKL di titik-titik yang menjadi sorotan harus didata dan dipetakan.
2. KEMBALIKAN FUNGSI TROTOAR
Apabila penggunaan trotoar tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus mengembalikan fasilitas tersebut kepada pejalan kaki.
3. SIAPKAN LOKASI PENATAAN YANG SESUAI
Pedagang perlu mendapatkan solusi lokasi usaha yang sesuai ketentuan apabila tersedia dan memungkinkan.
4. LIBATKAN WARGA DAN PEDAGANG
Penataan harus melibatkan masyarakat, pedagang, RT/RW, kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan instansi terkait.
5. TRANSPARANSI ATURAN
Pemerintah harus menjelaskan dasar kebijakan, larangan, maupun lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
6. PENGAWASAN BERKELANJUTAN
Jangan sampai pola yang terjadi hanya:
DITERTIBKAN → DITINGGAL → KEMBALI BERJUALAN → DITERTIBKAN LAGI.
Jika pola tersebut terus berulang, efektivitas penataan patut dipertanyakan.
LALU, DI MANA KEMERDEKAAN RAKYAT?
Kini persoalan PKL tersebut membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar.
Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, masyarakat kembali mengingat sila kelima Pancasila:
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Apakah keadilan sosial sudah benar-benar dirasakan seluruh rakyat?
Pertanyaan ini bukan untuk meragukan kemerdekaan Indonesia.
Indonesia telah merdeka secara resmi sejak 17 Agustus 1945.
Tetapi yang dipertanyakan masyarakat adalah bagaimana kemerdekaan tersebut dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Apakah rakyat kecil mendapatkan keadilan?
Apakah pedagang mendapatkan kepastian?
Apakah pejalan kaki mendapatkan hak atas trotoar?
Apakah masyarakat mendapatkan ruang publik yang aman dan bersih?
Apakah pelayanan pemerintah dirasakan secara adil?
Dan apakah kritik masyarakat benar-benar didengar?
MERDEKA BUKAN BERARTI BEBAS MENGAMBIL HAK ORANG LAIN
Kemerdekaan bukan berarti setiap orang bebas melakukan apa saja.
Pedagang memiliki hak mencari nafkah.
Tetapi pejalan kaki juga memiliki hak menggunakan trotoar.
Pengendara memiliki hak menggunakan jalan.
Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang bersih.
Pemerintah memiliki kewajiban membuat aturan yang adil dan menegakkannya secara konsisten.
Di sinilah makna keadilan sosial diuji.
—
81 TAHUN MERDEKA, JANGAN HANYA RAYAKAN — RENUNGKAN
Kemerdekaan tidak seharusnya hanya dirasakan ketika bendera merah putih dikibarkan.
Kemerdekaan seharusnya hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika rakyat mendapatkan pelayanan publik.
Ketika masyarakat merasa aman.
Ketika pedagang kecil mendapatkan kepastian usaha.
Ketika pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman.
Ketika lingkungan bersih.
Ketika hukum ditegakkan secara adil.
Dan ketika suara masyarakat didengar pemerintah.
Maka pertanyaan warga Tangerang patut menjadi bahan renungan seluruh pemangku kepentingan:
“APAKAH RAKYAT INDONESIA SUDAH BENAR-BENAR MERASAKAN KEMERDEKAAN?”
Jawabannya tentu berbeda bagi setiap warga.
Tetapi satu hal pasti:
Kemerdekaan bukan hanya warisan sejarah. Kemerdekaan adalah tanggung jawab yang harus terus diisi dengan keadilan, kesejahteraan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
MERDEKA HARUS TERASA
Indonesia boleh berusia 81 tahun.
Pembangunan boleh terus berjalan.
Kota boleh semakin berkembang.
Tetapi ukuran keberhasilan negara bukan hanya gedung tinggi, jalan besar, atau seremoni pemerintahan.
Ukuran keberhasilan juga dapat dilihat dari wajah kehidupan rakyat kecil.
Apakah mereka mendapatkan tempat?
Apakah mereka mendapatkan kesempatan?
Apakah mereka mendapatkan perlindungan?
Apakah mereka mendapatkan keadilan?
Dan apakah mereka merasa bahwa negara benar-benar hadir?
MERDEKA BUKAN SEKADAR KATA. MERDEKA HARUS TERASA.
Pada HUT ke-81 Republik Indonesia, mari menjadikan persoalan PKL, trotoar, kebersihan, ketertiban, dan fasilitas umum sebagai bagian dari refleksi yang lebih besar tentang bagaimana negara menghadirkan keadilan sosial.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka untuk seluruh rakyat.
Merdeka dengan keadilan.
Merdeka dengan kesejahteraan.
Merdeka dengan hukum yang adil.
Dan yang paling penting:
MERDEKA YANG BENAR-BENAR DIRASAKAN RAKYAT.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, Kelurahan terkait, kepolisian, para pedagang, serta seluruh pihak yang berkepentingan. Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan aspirasi masyarakat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.
Red David E,S.E.
















Users Today : 375
Users Yesterday : 625
Users Last 7 days : 5551
Users This Month : 6226