Aceh Singkil | Delikkasus86. com ~ Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, terkait dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya aktivitas konsumsi khamar atau minuman keras jenis tuak.
Kegiatan pengawasan syariat Islam tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam Minggu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga berakhir pada pukul 22.30 WIB.
Operasi pengawasan ini dipimpin langsung oleh PLt Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Afrijal, SE, didampingi Kabid Pengawasan Syariat, Zulkarnaini, SE, bersama 14 anggota Wilayatul Hisbah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan warga dan menemukan tiga orang laki-laki sedang mengonsumsi khamar jenis tuak di sebuah lesehan atau balai-balai yang berada di seberang rumah masyarakat. Saat ditemukan, aktivitas itu juga disertai musik karaoke mini, yang dinilai menambah keresahan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran lain. Meski demikian, ketiga orang tersebut langsung diberikan peringatan tegas dan terukur agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, mengingat aktivitas mengonsumsi minuman keras jenis tuak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebagai bagian dari penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu teko berisi sisa tuak yang sebelumnya dikonsumsi oleh para pelanggar. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil untuk proses lebih lanjut dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Usai melakukan penertiban di lokasi pertama, petugas melanjutkan patroli dan penyisiran ke kawasan Waduk Sianjo-anjo, yang menurut laporan masyarakat kerap disalahgunakan sebagai tempat berkhalwat atau berduaan bagi pasangan yang bukan mahram. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran syariat sebagaimana yang dilaporkan. Petugas hanya mendapati sejumlah muda-mudi yang sedang berswafoto dan menikmati suasana alam di sekitar waduk.
Tidak berhenti di situ, tim pengawasan juga menyisir sejumlah lokasi lain di wilayah Kecamatan Gunung Meriah yang sebelumnya diketahui kerap menjadi tempat aktivitas karaoke/room dan keberadaan ladies. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lokasi-lokasi tersebut kini sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi itu disebut sebagai hasil dari langkah pembinaan dan peneguran yang sebelumnya telah dilakukan petugas, termasuk pembuatan surat pernyataan beberapa bulan lalu.
Kegiatan pengawasan syariat Islam ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan qanun, serta merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam di wilayah setempat.
Dengan adanya pengawasan rutin dan tindak lanjut terhadap setiap laporan warga, diharapkan situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, khususnya dari berbagai aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma syariat dan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.{*}
Laporan : Khalikul Sakda
















Users Today : 446
Users Yesterday : 625
Users Last 7 days : 5622
Users This Month : 6297