TANGERANG — 10 Agustus 2026 – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memanas.keritikan warga Masyarakat gor gondrong, dongkal,sipon dan poris Plawad Utara semakin meningkat dan Menjamur
Alih-alih semakin tertata, aktivitas PKL di sejumlah titik justru dinilai masyarakat semakin menjamur.
GOR GONDRONG, DONGKAL, SIPON, PORIS PLAWAD UTARA hingga kawasan TERMINAL PORIS PLAWAD kembali menjadi titik yang mendapat sorotan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras:
PENERTIBAN SELAMA INI BENAR-BENAR MENYELESAIKAN MASALAH, ATAU HANYA BERHENTI PADA SEREMONI?
Sejumlah warga menilai pola penanganan PKL selama ini belum menghasilkan perubahan yang permanen.
Bahkan muncul penilaian dari sebagian masyarakat bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Cipondoh bersama Satpol PP Kota Tangerang terkesan hanya “pencitraan”.
Namun redaksi menegaskan, istilah tersebut merupakan penilaian masyarakat dan bukan kesimpulan redaksi mengenai adanya tindakan pencitraan.
Justru karena itu, pemerintah mempunyai kesempatan paling sederhana untuk menjawabnya:
BUKTIKAN DENGAN HASIL.
—
PENERTIBAN DATANG — PETUGAS PERGI — PKL KEMBALI?
Inilah pola yang kini dipertanyakan masyarakat.
Apabila benar terjadi penertiban, kemudian beberapa waktu setelah petugas meninggalkan lokasi aktivitas PKL kembali muncul, maka publik berhak meminta penjelasan.
Apa yang terjadi setelah penertiban?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Apakah pedagang sudah didata?
Apakah ada pembinaan?
Apakah ada lokasi penataan?
Apakah ada pengawasan rutin?
Dan apabila lokasi tersebut memang dilarang untuk aktivitas perdagangan:
MENGAPA AKTIVITAS BISA KEMBALI?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan saling menyalahkan.
Jawabannya harus berupa data, dokumen dan tindakan nyata.
—
GOR GONDRONG KEMBALI JADI SOROTAN
GOR Gondrong kembali disebut masyarakat sebagai salah satu kawasan yang membutuhkan penataan serius.
Persoalan PKL di kawasan tersebut bukan hanya mengenai keberadaan pedagang.
Yang dipersoalkan adalah bagaimana ruang publik digunakan dan bagaimana pemerintah memastikan fungsi fasilitas umum tetap berjalan.
Jika kawasan olahraga dan ruang publik terganggu, pemerintah harus menjelaskan bagaimana penataannya.
Jangan sampai:
HARI INI DITERTIBKAN.
BESOK DIAWASI SEBENTAR.
MINGGU DEPAN KEMBALI RAMAI.
Jika siklus itu terus terjadi, maka publik akan bertanya:
APA YANG SALAH DENGAN SISTEM PENGAWASANNYA?
—
DONGKAL DAN SIPON: WARGA MENUNGGU KETEGASAN
Kawasan Dongkal dan Sipon juga masuk dalam perhatian masyarakat.
Aktivitas perdagangan di ruang publik harus ditata dengan mempertimbangkan kepentingan pedagang sekaligus kepentingan masyarakat umum.
Ketika trotoar terganggu, pejalan kaki dapat kehilangan akses.
Ketika bahu jalan digunakan untuk aktivitas perdagangan atau parkir, potensi gangguan lalu lintas dapat meningkat.
Ketika sampah tidak dikelola, lingkungan dapat terdampak.
Karena itu, pemerintah tidak boleh melihat persoalan ini hanya dari satu sisi.
PKL HARUS DITATA.
TROTOAR HARUS DIKEMBALIKAN FUNGSINYA.
LINGKUNGAN HARUS DIJAGA.
DAN PEDAGANG HARUS MENDAPATKAN SOLUSI.
—
PORIS PLAWAD UTARA: PEMERINTAH SUDAH MENGETAHUI
Sebelumnya, Lurah Poris Plawad Utara, Toni, membenarkan adanya aktivitas PKL yang berdampak terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan penanganan lebih serius.
Jika persoalan sudah diketahui di tingkat kelurahan, maka masyarakat wajar menunggu langkah lanjutan.
Apa tindakan Kecamatan Cipondoh?
Apa langkah Satpol PP?
Apakah ada koordinasi dengan instansi terkait?
Apa target penyelesaiannya?
Jangan biarkan persoalan berhenti pada:
“Kami sudah mengetahui.”
Karena masyarakat membutuhkan:
“KAMI SUDAH MENYELESAIKAN.”
—
SATPOL PP: JANGAN HANYA TUNJUKKAN FOTO PENERTIBAN
Jika penertiban memang dilakukan, masyarakat tidak cukup hanya melihat dokumentasi.
Foto petugas di lapangan bukan ukuran utama keberhasilan.
Ukuran keberhasilan adalah kondisi setelah petugas meninggalkan lokasi.
Apakah trotoar kembali berfungsi?
Apakah PKL kembali?
Apakah kawasan kembali tertata?
Apakah ada pengawasan?
Apakah pedagang mendapatkan solusi?
Itulah indikator yang harus dijelaskan.
Sebab:
FOTO BISA MENUNJUKKAN PETUGAS DATANG.
TETAPI HASIL MENUNJUKKAN APA YANG SEBENARNYA DILAKUKAN.
—
CAMAT CIPONDOH: PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Redaksi menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kecamatan Cipondoh.
Bukan sekadar pernyataan normatif.
Publik membutuhkan jawaban konkret:
1. Berapa PKL yang sudah didata?
2. Berapa kali penertiban dilakukan?
3. Di lokasi mana saja?
4. Apa hasilnya?
5. Mengapa aktivitas kembali muncul?
6. Siapa yang melakukan pengawasan?
7. Apakah ada lokasi penataan?
8. Bagaimana solusi bagi pedagang?
9. Bagaimana pengawasan pascapenertiban?
10. Kapan persoalan ini ditargetkan benar-benar selesai?
Jika pemerintah memiliki jawaban, sampaikan kepada publik.
Jika memiliki data, buka data yang dapat diakses sesuai ketentuan.
Jika memiliki program, jelaskan programnya.
Jika memiliki kendala, sampaikan kendalanya.
RAKYAT TIDAK TAKUT MENDENGAR KENYATAAN.
Yang membuat masyarakat kecewa adalah ketika pertanyaan mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
—
JANGAN BIARKAN PKL DIJADIKAN KAMBING HITAM
Redaksi juga menolak apabila seluruh persoalan dibebankan kepada pedagang.
PKL adalah warga negara.
Mereka mencari nafkah.
Namun mencari nafkah juga harus berjalan sesuai ketentuan penggunaan ruang publik.
Pemerintah mempunyai kewajiban menciptakan keseimbangan.
Jangan hanya berkata:
“Jangan berjualan di sini.”
Tetapi juga harus menjawab:
“Lalu harus berjualan di mana?”
Jika memang tersedia lokasi yang sesuai, arahkan.
Jika perlu penataan, lakukan.
Jika perlu pembinaan, lakukan.
Jika terjadi pelanggaran, tindak sesuai aturan.
JANGAN BIARKAN PEDAGANG HIDUP DALAM KETIDAKPASTIAN.
—
JIKA ADA “TANGAN TAK TERLIHAT”, JANGAN BERANI MENUDUH — TAPI JANGAN TAKUT MEMERIKSA
Di tengah persoalan PKL, masyarakat terkadang mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang menjadi koordinator, memberikan izin informal, atau menerima pungutan.
Redaksi menegaskan:
DUGAAN BUKAN FAKTA.
Jika ada bukti pungutan liar, sampaikan kepada aparat.
Jika ada bukti penyalahgunaan kewenangan, periksa.
Jika tidak ada bukti, jangan menuduh.
Tetapi apabila terdapat laporan yang disertai bukti, pemerintah dan aparat tidak boleh menutup mata.
Karena persoalan PKL tidak akan pernah selesai apabila hanya pedagang yang diperiksa sementara pihak lain yang mungkin berperan tidak pernah disentuh.
—
PERTANYAAN PALING KERAS: SIAPA YANG MENGAWASI SETELAH PENERTIBAN?
Ini inti persoalannya.
Penertiban satu hari relatif mudah.
Yang sulit adalah mempertahankan hasilnya.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan:
Siapa yang mengawasi?
Berapa kali sehari?
Apa mekanismenya?
Bagaimana jika pedagang kembali?
Siapa yang bertanggung jawab?
Tanpa pengawasan berkelanjutan, penertiban hanya menjadi kegiatan sesaat.
—
81 TAHUN MERDEKA — RAKYAT TIDAK BUTUH SEREMONI
Indonesia akan memperingati 81 tahun kemerdekaan.
Bendera merah putih berkibar.
Namun masyarakat Tangerang mengingatkan:
Kemerdekaan tidak hanya soal upacara.
Kemerdekaan juga tentang:
hak pejalan kaki,
hak pedagang mencari nafkah,
hak warga menikmati ruang publik,
hak masyarakat atas lingkungan bersih,
dan hak rakyat mendapatkan pemerintahan yang bekerja.
Maka pertanyaan mengenai PKL di Cipondoh sesungguhnya adalah pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik.
—
KESIMPULAN REDAKSI: BUKTIKAN, JANGAN SEKADAR BERJANJI
Jika Pemerintah Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP merasa selama ini sudah bekerja maksimal, redaksi tidak akan membantah.
Tunjukkan buktinya.
Jika penertiban efektif:
tunjukkan hasil sebelum dan sesudah.
Jika PKL sudah ditata:
tunjukkan lokasinya.
Jika pedagang sudah dibina:
jelaskan programnya.
Jika pengawasan berjalan:
jelaskan mekanismenya.
Dengan demikian masyarakat tidak perlu menilai berdasarkan dugaan.
Masyarakat dapat menilai berdasarkan fakta.
Karena:
BUKAN SEBERAPA SERING PETUGAS TURUN.
TAPI SEBERAPA LAMA HASIL PENERTIBAN BERTAHAN.
Dan jika setelah berkali-kali ditertibkan aktivitas kembali menjamur, maka pemerintah harus berani bertanya kepada dirinya sendiri:
“APAKAH SISTEM PENATAAN KITA SUDAH BENAR?”
—
HEADLINE PENUTUP
PKL MAKIN MENJAMUR, PUBLIK MAKIN BERTANYA
GOR Gondrong.
Dongkal.
Sipon.
Poris Plawad Utara.
Terminal Poris Plawad.
Semua membutuhkan jawaban.
Bukan jawaban politik.
Bukan jawaban pencitraan.
Bukan jawaban normatif.
Tetapi:
DATA.
TINDAKAN.
HASIL.
Karena rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang sekadar terlihat bekerja.
Rakyat membutuhkan pemerintah yang benar-benar menyelesaikan persoalan.
Dan kepada Pemerintah Kecamatan Cipondoh serta Satpol PP Kota Tangerang, pertanyaan publik kini jelas:
“PENERTIBAN INI AKAN TERUS MENJADI SIKLUS, ATAU AKAN BENAR-BENAR MENYELESAIKAN MASALAH?”
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, kelurahan terkait, instansi terkait, para pedagang dan pihak lainnya.
Redaksi David E,SE
















Users Today : 230
Users Yesterday : 635
Users Last 7 days : 5298
Users This Month : 6716