GWI PANDEGLANG DESAK TRANSPARANSI: BANTUAN JANGAN SALAH ALAMAT, PROGRAM JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
Dilikkasus86.com – PANDEGLANG — Negara memiliki anggaran, pemerintah memiliki program, pejabat memiliki kewenangan, sementara rakyat memiliki hak. 10 AGUSTUS 2026
Namun ketika program bantuan sosial, subsidi listrik dan bantuan pertanian digelontorkan menggunakan sumber daya negara, muncul satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh dianggap sepele:
BENARKAH SELURUH PROGRAM TERSEBUT SUDAH SAMPAI KEPADA MASYARAKAT YANG PALING BERHAK?
Pertanyaan inilah yang kini kembali menjadi sorotan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang.
Perwakilan GWI Pandeglang, M. Sutisna, menegaskan bahwa fungsi pers dan kontrol sosial bukan untuk memusuhi pemerintah. Justru sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kebijakan negara tidak kehilangan arah dan masyarakat tidak menjadi korban kesalahan administrasi, lemahnya pengawasan ataupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Ini amanah UUD. Bukan belas kasihan. Ini hak rakyat yang harus dipenuhi,” ujar M. Sutisna, Senin, 10 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut membuka persoalan yang jauh lebih besar.
Sebab ketika bantuan negara tidak tepat sasaran, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan.
Yang hilang adalah kesempatan rakyat miskin untuk mendapatkan haknya.
BAB I
BANSOS: DATA BOLEH BERUBAH, TAPI RAKYAT JANGAN DIKORBANKAN
Bantuan sosial merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Tetapi sistem bantuan sosial akan kehilangan makna apabila data penerima tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Pertanyaan publik pun harus dijawab secara terbuka:
Siapa penerima bantuan?
Bagaimana proses verifikasinya?
Kapan data terakhir diperbarui?
Bagaimana warga yang seharusnya menerima tetapi belum terdata dapat mengajukan koreksi?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan penetapan penerima?
GWI Pandeglang menilai persoalan data tidak boleh diperlakukan hanya sebagai persoalan administrasi.
Sebab satu nama yang salah dalam sistem dapat berarti satu keluarga yang kehilangan akses terhadap bantuan.
Karena itu, pemerintah harus memastikan mekanisme pemutakhiran dan pengawasan data berjalan secara serius.
Tidak boleh ada warga miskin yang tersingkir hanya karena persoalan data.
Namun pada saat yang sama, bantuan juga tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Tepat sasaran harus berarti dua arah: yang berhak menerima dan yang tidak berhak harus dipastikan secara objektif.
BAB II
LISTRIK: SUBSIDI UNTUK RAKYAT, BUKAN SEKADAR ANGKA DALAM SISTEM
Energi listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, kebijakan subsidi dan akses listrik bagi rumah tangga miskin harus mendapat pengawasan.
GWI Pandeglang menyoroti pentingnya memastikan kebijakan listrik bersubsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Jangan sampai terjadi kondisi ironis:
yang mampu menikmati manfaat, sementara yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan.
Tetapi persoalannya tidak berhenti pada pelanggan.
Pengawasan juga harus melihat bagaimana data penerima subsidi ditetapkan, bagaimana perubahan status ekonomi masyarakat diperbarui, dan bagaimana pengaduan masyarakat ditangani.
Di sinilah peran pemerintah, badan usaha terkait, aparat pengawasan dan masyarakat menjadi penting.
Sebab subsidi merupakan instrumen kebijakan publik.
Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus memiliki sasaran dan pertanggungjawaban.
BAB III
PERTANIAN: PUPUK, BENIH, ALAT DAN OPLAH JANGAN HANYA BAGUS DI LAPORAN
Pandeglang memiliki potensi pertanian yang besar.
Karena itu, program pertanian seharusnya tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.
Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah:
APAKAH PETANI MERASAKAN MANFAATNYA?
Bantuan pupuk harus sampai kepada petani yang membutuhkan.
Benih harus sesuai peruntukan.
Alat pertanian harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan produktivitas.
Dan program Optimalisasi Lahan (Oplah) harus dapat dibuktikan pelaksanaannya di lapangan.
Di sinilah pengawasan harus bekerja.
Jangan sampai ada program yang secara administratif dinyatakan selesai, tetapi masyarakat di lapangan justru tidak mengetahui atau tidak merasakan manfaatnya.
Jika muncul laporan atau dugaan penyimpangan, pemerintah wajib membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan.
Program pertanian bukan sekadar proyek.
Ini berkaitan langsung dengan produksi pangan, pendapatan petani dan kehidupan masyarakat.
BAB IV
RANGKAP JABATAN: SIAPA MENGAWASI SIAPA?
Isu rangkap jabatan juga tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa pemeriksaan.
Namun di sisi lain, isu tersebut juga tidak boleh langsung dijadikan tuduhan pelanggaran.
Yang diperlukan adalah uji aturan dan uji fakta.
Setiap dugaan rangkap jabatan harus diperiksa berdasarkan:
– status kepegawaian;
– jenis jabatan yang diemban;
– dasar pengangkatan;
– kewenangan masing-masing jabatan;
– aturan yang mengatur rangkap jabatan;
– potensi konflik kepentingan;
– serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sangat sederhana:
APAKAH RANGKAP JABATAN TERSEBUT MEMILIKI DASAR HUKUM?
Jika memiliki dasar hukum, pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka.
Jika terdapat potensi konflik kepentingan, mekanisme pencegahannya harus dapat dijelaskan.
Dan jika ternyata terdapat pelanggaran, maka lembaga yang memiliki kewenangan harus mengambil tindakan sesuai hukum.
Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif.
Dokumen dan aturan harus dibuka.
BAB V
UANG NEGARA BUKAN MILIK PEJABAT
Inilah prinsip yang tidak boleh dilupakan.
Anggaran negara bukan uang pribadi pejabat.
Program pemerintah bukan milik kelompok tertentu.
Bantuan sosial bukan hadiah politik.
Subsidi bukan bentuk belas kasihan.
Dan program pertanian bukan fasilitas eksklusif.
Semuanya berasal dari sistem keuangan negara yang pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, masyarakat berhak bertanya.
Pers berhak melakukan kontrol sosial.
Dan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan serta informasi sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.
BAB VI
GWI PANDEGLANG: KAMI TIDAK MENGHAKIMI, TAPI KAMI AKAN TERUS BERTANYA
M. Sutisna menegaskan bahwa GWI hadir bukan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah.
Sebaliknya, GWI ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan haknya.
«“GWI hadir bukan mau cari musuh. Kita mau mengajak bareng-bareng meluruskan. Biar bantuan pemerintah benar-benar sampai. Biar hukum dan keadilan bisa merata di kalangan masyarakat bawah,” tegasnya.»
Pernyataan itu sekaligus menjadi garis tegas GWI Pandeglang:
kritik bukan permusuhan.
konfirmasi bukan intimidasi.
investigasi bukan penghakiman.
Dan pengawasan bukan kriminalisasi.
Tetapi apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka fakta tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PERTANYAAN INVESTIGATIF UNTUK PEMERINTAH
Untuk memastikan program benar-benar tepat sasaran, ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
1. Berapa jumlah penerima bansos di wilayah Pandeglang dan bagaimana mekanisme validasi datanya?
2. Berapa banyak masyarakat yang mengajukan keberatan karena tidak menerima bantuan?
3. Bagaimana mekanisme koreksi data bagi warga miskin yang belum masuk dalam daftar?
4. Bagaimana pengawasan terhadap penerima subsidi listrik agar sesuai dengan ketentuan?
5. Berapa anggaran program pertanian yang telah disalurkan dan berapa yang telah direalisasikan?
6. Siapa penerima bantuan pupuk, benih dan alat pertanian?
7. Bagaimana pemerintah memastikan program Oplah benar-benar dilaksanakan di lapangan?
8. Apakah terdapat temuan administrasi atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program?
9. Apakah terdapat pejabat atau aparatur yang memegang lebih dari satu jabatan, dan apa dasar hukumnya?
10. Jika terdapat dugaan konflik kepentingan, siapa lembaga yang melakukan pemeriksaan?
Pertanyaan tersebut bukan vonis.
Pertanyaan tersebut adalah pintu masuk investigasi.
DASAR HUKUM HARUS DIBACA SECARA UTUH
GWI Pandeglang mengingatkan bahwa pembahasan mengenai hak masyarakat miskin, pelayanan publik, bantuan pemerintah dan tata kelola pemerintahan harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Di antaranya:
UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) mengenai fakir miskin dan anak-anak terlantar yang dipelihara oleh negara.
UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
Sementara untuk persoalan administrasi pemerintahan, kewenangan dan potensi konflik kepentingan, ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu dibaca sesuai konteks permasalahannya.
Demikian pula ketentuan mengenai aparatur negara dan larangan atau pembatasan rangkap jabatan harus dilihat berdasarkan status dan jabatan yang bersangkutan, bukan berdasarkan asumsi semata.
Hukum harus menjadi alat ukur, bukan sekadar hiasan dalam pemberitaan.
EPILOG
KEADILAN TIDAK BOLEH BERHENTI DI ATAS KERTAS
Pada akhirnya, rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya ingin haknya diberikan secara adil.
Bansos tepat sasaran.
Listrik terjangkau bagi masyarakat yang berhak.
Petani mendapatkan dukungan yang benar-benar bermanfaat.
Dan pemerintahan berjalan tanpa konflik kepentingan.
Jika semuanya berjalan sesuai aturan, pemerintah tentu tidak perlu takut diawasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan, kritik harus dijadikan bahan perbaikan.
Karena pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik.
Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, dokumen dan tindakan nyata.
GWI Pandeglang menyatakan akan terus menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan serta praduga tak bersalah.
KEKUATAN ADIL, TEGAKKAN HUKUM UNTUK RAKYAT.
MENGAWASI. MENGEDUKASI. MENGONFIRMASI. BUKAN MENGHAKIMI.
BANSOS TEPAT SASARAN.
LISTRIK TEPAT PENERIMA.
PERTANIAN TEPAT MANFAAT.
JABATAN TEPAT ATURAN.
DAN KEADILAN HARUS BERDIRI UNTUK SEMUA.
Redaksi David E SE
















Users Today : 585
Users Yesterday : 625
Users Last 7 days : 5018
Users This Month : 6436