

Peristiwa tersebut melibatkan dua remaja perempuan yang tengah beriringan mengendarai sepeda motor.
Insiden itu disaksikan langsung oleh Sekretaris GRIB Jaya DPC Kabupaten Muara Enim bersama awak media Krimsus 86, Mahmud Abadi, yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, kecelakaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pekerjaan atau penggalian badan jalan dalam kegiatan konstruksi Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim yang disebut melibatkan PT Waskita Fajarindo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan kening hingga membutuhkan beberapa jahitan.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kondisi korban dilaporkan mengalami trauma dan membutuhkan penanganan medis.
Pantauan awak media di lokasi juga menemukan darah korban yang terlihat mengalir di permukaan jalan.
Korban kemudian dibantu oleh anggota GRIB Jaya DPC Kabupaten Muara Enim bersama awak media untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar keselamatan dan pengamanan lokasi pekerjaan konstruksi, khususnya apabila terdapat aktivitas penggalian di badan atau sisi jalan yang masih digunakan masyarakat.
Publik tentu mempertanyakan apakah lokasi pekerjaan telah dilengkapi rambu peringatan, pembatas, penerangan dan pengamanan yang memadai bagi pengguna jalan.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan berkewajiban memastikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Apabila terdapat kondisi jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan, diperlukan langkah pengamanan dan pemberian tanda yang sesuai.
Karena itu, PT Waskita Fajarindo, Dinas PUPR serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai pekerjaan tersebut, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan dan apakah prosedur keselamatan telah diterapkan.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, apakah pihak pelaksana akan bertanggung jawab terhadap korban?
Awak media juga mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pekerjaan untuk memastikan apakah seluruh standar keselamatan telah dipenuhi.
Berita ini merupakan hasil temuan langsung Sekretaris GRIB Jaya DPC Kabupaten Muara Enim bersama awak media Krimsus 86, Mahmud Abadi..














Users Today : 117
Users Yesterday : 724
Users Last 7 days : 5655
Users This Month : 10164