Dilikkasus86.com – TANGERANG — 14 Agustus 2026 – Babak baru penanganan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali bergulir. Dari hasil konfirmasi awak media kepada penyidik Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, diperoleh keterangan bahwa proses pemeriksaan terhadap pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli tetap berlanjut.
Keterangan tersebut menjadi penting di tengah keresahan pedagang yang selama ini mengaku berada dalam situasi tidak nyaman. Mereka berharap laporan dan keterangan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi benar-benar diuji melalui proses hukum.
Perkara ini juga kembali menyeret nama seorang yang disebut berinisial KS/KSM, yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan pungutan terhadap PKL.
Namun perlu ditegaskan, KS/KSM masih berstatus sebagai pihak yang diduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan harus tetap diberikan.
PENYIDIK DIMINTA BUKA TERANG
Berlanjutnya pemeriksaan menjadi momentum penting bagi penyidik untuk mengurai persoalan secara menyeluruh.
Bukan hanya memeriksa siapa yang mengaku sebagai korban, tetapi juga menelusuri siapa yang melakukan pungutan, atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan, ke mana uang mengalir, siapa yang mengetahui, serta apakah terdapat pihak lain yang mempunyai peran dalam persoalan tersebut.
Jika benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum, maka masyarakat tentu berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang terus-menerus menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan massa, opini media, ataupun rumor. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
PEDAGANG DIMINTA JANGAN TAKUT
Para pedagang yang mengaku sebagai korban juga diimbau tetap tenang.
Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Jangan melakukan konfrontasi. Jangan membalas dugaan intimidasi dengan intimidasi.
Jika memang mempunyai bukti, serahkan kepada penyidik.
Bukti percakapan WhatsApp, rekaman suara, foto, video, bukti transfer, kuitansi, maupun keterangan saksi dapat menjadi informasi penting sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan hukum.
Awak media juga meminta pedagang tidak takut menyampaikan fakta kepada aparat apabila memang mengalami kerugian atau tekanan.
Tetapi pada saat yang sama, setiap tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai perjuangan mencari keadilan justru berubah menjadi fitnah terhadap seseorang.
JANGAN HANYA BERHENTI PADA PEDAGANG
Pertanyaan publik kini semakin tajam: kalau memang ada dugaan pungli, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah hanya individu tertentu?
Apakah ada sistem pengelolaan lapak yang tidak resmi?
Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui?
Apakah ada aliran uang yang dapat ditelusuri?
Dan yang paling penting, apakah seluruh dugaan tersebut mempunyai bukti yang cukup untuk diproses secara hukum?
Inilah yang harus dijawab melalui pemeriksaan.
Penyidik memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan yang masuk. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi tanpa mengetahui perkembangan proses secara utuh.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN
Persoalan pungli terhadap PKL bukan perkara kecil apabila benar terjadi.
Pedagang kecil mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika mereka harus mengeluarkan uang kepada pihak tertentu agar dapat berjualan, maka persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan objektif.
Namun penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Karena itu, ketegasan harus berjalan beriringan dengan profesionalitas.
Jika bukti cukup, proses harus berjalan sesuai hukum.
Jika bukti belum cukup, penyidik harus terus menggali fakta.
Jika tuduhan tidak terbukti, pihak yang dituduh harus mendapatkan haknya untuk membersihkan nama baik.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Tetapi juga tidak boleh ada orang yang dihukum hanya karena tuduhan.
AWAS JANGAN ADA INTIMIDASI
Para pedagang juga berharap selama proses pemeriksaan berlangsung tidak terjadi tekanan terhadap pelapor maupun saksi.
Setiap orang yang memberikan keterangan kepada aparat harus mendapatkan rasa aman sesuai mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.
Apabila benar ada pihak yang melakukan ancaman atau intimidasi terhadap pedagang karena mereka melaporkan dugaan pungli, hal tersebut semestinya disampaikan kepada aparat untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Sebaliknya, jika tidak ada bukti, jangan sampai isu intimidasi digunakan untuk memperkeruh keadaan.
AWAK MEDIA AKAN TERUS MENGAWAL
Dari hasil konfirmasi kepada penyidik Polsek Cipondoh, proses pemeriksaan disebut masih berjalan.
Artinya, perkara ini belum selesai.
Masih ada tahapan yang harus dilalui dan masih ada fakta yang harus diuji.
Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Media bukan pengadilan.
Media tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Namun media mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara berimbang, termasuk ketika masyarakat mempertanyakan dugaan pungli dan meminta aparat bekerja secara transparan.
BABAK BARU SUDAH DIMULAI
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada proses pemeriksaan di Polsek Cipondoh.
Pedagang menunggu kepastian.
Masyarakat menunggu kejelasan.
Dan publik menunggu apakah dugaan pungli tersebut memiliki bukti yang kuat atau justru tidak terbukti.
Yang jelas, perkara ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Jika benar terjadi pungli, ungkap dan proses sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik secara terbuka.
Jangan ada permainan di belakang layar. Jangan ada tekanan kepada pedagang. Jangan ada pembungkaman terhadap saksi. Dan jangan ada pihak yang merasa dirinya berada di atas hukum.
Pada akhirnya, hanya proses hukum yang dapat menjawab seluruh tudingan tersebut.
Polsek Cipondoh kini menjadi salah satu pihak yang paling ditunggu langkahnya oleh para pedagang dan masyarakat. Pemeriksaan tetap berlanjut — dan publik menunggu hasilnya.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Penyebutan “diduga” bukan merupakan penetapan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Red David E,S.E.















Users Today : 245
Users Yesterday : 724
Users Last 7 days : 5783
Users This Month : 10292