Dilikkasus86.com – KOTA TANGERANG — Jumat 14 Agustus 2026 – Persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur di sepanjang kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mulai memasuki titik yang tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan kecil.
Aspirasi masyarakat semakin deras. Warga mempertanyakan mengapa penggunaan ruang publik untuk aktivitas perdagangan seolah terus berkembang, sementara langkah penataan dan penertiban yang diharapkan masyarakat belum terlihat secara jelas.
Ini bukan perang terhadap pedagang kecil.
Ini adalah pertanyaan besar tentang siapa yang bertanggung jawab menjaga fungsi trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum ketika ruang publik perlahan berubah menjadi kawasan perdagangan tanpa penataan yang jelas?
WARGA SUDAH BERSUARA, LURAH TONI SUDAH MENDENGAR
Informasi yang dihimpun dari aspirasi masyarakat menyebutkan bahwa warga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Lurah Poris Plawad Utara, Toni.
Keluhan warga cukup sederhana tetapi sangat mendasar: aktivitas PKL di sepanjang jalan dinilai mulai mengganggu mobilitas masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
Warga adalah penerima manfaat fasilitas umum.
Mereka memiliki hak untuk menggunakan jalan dan trotoar dengan aman, nyaman, dan lancar.
Karena itu, ketika ruang publik yang seharusnya digunakan masyarakat justru semakin dipenuhi aktivitas perdagangan, pemerintah tidak boleh sekadar melihatnya sebagai persoalan biasa.
MEDIA SUDAH BICARA, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Yang lebih menarik, persoalan PKL ini disebut sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada media untuk dimintai keterangan dan dipublikasikan.
Artinya, persoalan tersebut bukan muncul tiba-tiba.
Sudah ada suara warga.
Sudah ada perhatian media.
Sudah ada keluhan mengenai terganggunya aktivitas masyarakat.
Lalu pertanyaannya:
Apa langkah Pemerintah Kota Tangerang?
Apa respons Kecamatan Cipondoh?
Apa tindakan Satpol PP?
Dan yang paling penting:
Kapan penataan atau penertiban akan dilakukan?
Hingga pemberitaan ini disusun, berdasarkan keterangan masyarakat, belum terdapat informasi resmi yang jelas mengenai jadwal pelaksanaan penertiban di kawasan tersebut.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan.
JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA JADI SEREMONIAL
Inilah titik yang harus diawasi.
Jangan sampai pemerintah baru turun ketika kamera media datang, kemudian setelah situasi kembali sepi, PKL kembali bermunculan.
Kalau memang melanggar aturan, tegakkan aturan.
Kalau masih dapat ditata, lakukan penataan.
Kalau harus direlokasi, siapkan solusi.
Tetapi jangan biarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian.
Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk spanduk larangan. Negara harus hadir dalam bentuk tindakan yang terukur.
AKSES STRATEGIS, KENAPA MASIH DIBIARKAN?
Ruas Poris Plawad Utara juga menjadi sorotan karena merupakan akses strategis menuju kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Warga menyampaikan bahwa aktivitas di sepanjang jalan tersebut berpotensi memperlambat perjalanan kendaraan yang melintas, termasuk mobilitas menuju kawasan pemerintahan.
Namun perlu ditegaskan, persoalan ini bukan semata-mata soal apakah perjalanan pejabat terganggu.
Masyarakat biasa juga memiliki hak yang sama atas jalan dan fasilitas publik.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika kepentingan pejabat terganggu, sementara keluhan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan justru dibiarkan menumpuk.
Kalau jalan memang merupakan fasilitas publik, maka kepentingan publik harus menjadi prioritas.
PERTANYAAN TAJAM UNTUK PEMKOT TANGERANG
Kini masyarakat menunggu jawaban resmi.
Apakah Pemerintah Kota Tangerang mengetahui kondisi PKL sepanjang kawasan Poris Plawad Utara?
Apakah Kecamatan Cipondoh sudah melakukan pendataan?
Apakah Satpol PP sudah menyusun langkah penataan?
Apakah ada lokasi alternatif bagi pedagang?
Dan jika penertiban memang akan dilakukan, kapan tanggal dan mekanismenya?
Pertanyaan ini bukan provokasi.
Ini adalah bentuk kontrol sosial.
Pemerintah menggunakan kewenangan dan anggaran publik. Maka masyarakat juga memiliki hak untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan.
JANGAN BIARKAN TROTOAR KALAH OLEH KEPENTINGAN EKONOMI
Pedagang kecil memang harus dilindungi.
Tetapi perlindungan terhadap pedagang tidak berarti membiarkan fasilitas umum kehilangan fungsi.
Begitu pula penertiban tidak boleh dilakukan secara membabi buta tanpa solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari berdagang.
Yang dibutuhkan adalah penataan yang tegas, manusiawi, transparan, dan konsisten.
Kalau hari ini ditertibkan, besok kembali.
Kalau hari ini dibersihkan, beberapa hari kemudian kembali dipenuhi lapak.
Kalau itu yang terjadi, maka publik pantas bertanya:
Apakah pemerintah benar-benar menata, atau hanya memindahkan persoalan untuk sementara waktu?
PUBLIK MENUNGGU, MEDIA AKAN TERUS MENGAWAL
Aspirasi warga Poris Plawad Utara kini sudah menjadi konsumsi publik.
Masyarakat tidak membutuhkan janji kosong.
Mereka membutuhkan kepastian.
Trotoar harus kembali memiliki fungsi. Jalan harus kembali tertib. PKL harus mendapatkan solusi. Dan pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan tersebut sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Kini tinggal satu pertanyaan:
AKAN BERTINDAK ATAU KEMBALI DIAM?
Media membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, dan Lurah Poris Plawad Utara Toni agar seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Karena ketika ruang publik mulai kehilangan fungsi, diam bukanlah solusi. Dan ketika suara warga sudah berkali-kali terdengar, pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai persoalan berubah menjadi konflik.
Redaksi David E,S.E.
















Users Today : 302
Users Yesterday : 724
Users Last 7 days : 5840
Users This Month : 10349