Dilikkasus86.com – TANGERANG — 81 tahun Indonesia merdeka. Merah putih berkibar. Spanduk kemerdekaan terpasang. Upacara segera digelar. Pidato tentang persatuan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat kembali menggema. Namun di balik kemeriahan menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, ada suara masyarakat yang jauh lebih sederhana tetapi justru lebih keras: “KAPAN NEGARA BENAR-BENAR HADIR?” Jumat 14 Agustus 2026
Pertanyaan itu bukan muncul dari ruang rapat. Bukan dari gedung pemerintahan. Pertanyaan itu muncul dari ruang publik yang setiap hari digunakan masyarakat, mulai dari GOR Gondrong, Dongkal, Sipon, Poris Plawad Utara hingga kawasan Terminal Poris Plawad.
Persoalannya terlihat sederhana: PKL. Tetapi jangan salah. Ini bukan semata-mata persoalan pedagang. Ini persoalan trotoar, fasilitas umum, keselamatan pejalan kaki, ketertiban, kebersihan, pengawasan dan konsistensi negara dalam menegakkan aturan.
TROTOAR BUKAN LAPAK, FASILITAS UMUM BUKAN RUANG BEBAS
Pedagang memang membutuhkan tempat mencari nafkah. Tidak ada yang menyangkal. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak menggunakan fasilitas publik sesuai peruntukannya. Ketika trotoar yang seharusnya menjadi ruang pejalan kaki berubah menjadi area perdagangan dan membuat akses masyarakat terganggu, pemerintah tidak boleh pura-pura tidak melihat.
Ini bukan soal membenci PKL. Ini soal tata ruang dan kepentingan umum. Jangan dibenturkan antara rakyat kecil dengan rakyat kecil. Pedagang adalah rakyat. Pejalan kaki juga rakyat. Pengguna jalan juga rakyat. Maka tugas pemerintah adalah mencari jalan keluar yang adil, bukan memilih siapa yang harus dikorbankan.
GOR GONDRONG SUDAH PERNAH DITERTIBKAN. LALU MENGAPA PUBLIK MASIH BERTANYA?
GOR Gondrong bukan persoalan baru. Pemkot Tangerang sebelumnya telah melakukan penertiban PKL di kawasan tersebut. Pemerintah juga menyatakan pengawasan pascapenertiban akan diperketat.
Maka pertanyaan publik sederhana tetapi tajam: BAGAIMANA HASIL PENGAWASANNYA? Apakah trotoar benar-benar tetap berfungsi? Apakah aktivitas kembali muncul? Apakah terdapat pelanggaran berulang? Apakah jumlah personel pengawasan mencukupi? Dan apakah ada evaluasi resmi?
Sebab penertiban bukan dinilai dari banyaknya petugas yang turun. Penertiban dinilai dari hasil setelah petugas pergi.
JANGAN SAMPAI POLANYA: DATANG, TEGUR, FOTO, PULANG
Kalau pemerintah datang saat persoalan ramai, petugas turun, pedagang ditegur, kamera mengambil gambar, berita muncul, kemudian beberapa waktu kemudian aktivitas kembali lagi, maka publik tentu bertanya: APA YANG SEBENARNYA SELESAI?
Jangan sampai penertiban hanya menjadi rutinitas administratif. Datang. Tegur. Tertibkan. Dokumentasikan. Laporkan. Selesai. Padahal di lapangan persoalan belum selesai.
Kalau begitu, yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban. Yang dibutuhkan adalah PENGAWASAN BERKELANJUTAN.
LURAH TONI SUDAH BICARA, CAMAT DAN SATPOL PP JANGAN DIAM
Lurah Poris Plawad Utara, Toni, sebelumnya telah membenarkan adanya peningkatan aktivitas PKL di wilayah tersebut. Kalau pemerintah tingkat kelurahan sudah mengetahui kondisi lapangan, informasi tersebut semestinya tidak berhenti menjadi catatan.
Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya bisa mengatakan, “Kami sudah mengetahui.” Masyarakat membutuhkan jawaban: “Apa yang akan kami lakukan?”
Camat Cipondoh harus menjelaskan. Satpol PP harus menjelaskan. Dinas terkait harus menjelaskan. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penataan dan pengawasan.
DONGKAL, SIPON, PORIS PLAWAD UTARA: JANGAN MENUNGGU MASALAH MEMBESAR
Persoalan ruang publik tidak boleh diselesaikan dengan pola pemadam kebakaran. Ketika ramai baru bergerak. Ketika viral baru turun. Ketika media memberitakan baru melakukan operasi. Itu bukan sistem pengawasan yang sehat.
Pemerintah harus mempunyai peta: berapa jumlah PKL, di titik mana saja, apa status lahannya, apakah trotoar digunakan, apakah bahu jalan digunakan, bagaimana kondisi lalu lintas, bagaimana kebersihannya, bagaimana pengelolaan sampah, apakah ada parkir liar, apakah ada pungutan, dan jika ada dugaan pelanggaran, siapa yang memeriksa.
SEMUA HARUS TERUKUR.
TERMINAL PORIS PLAWAD: JANGAN BIARKAN RUANG PUBLIK KEHILANGAN KENDALI
Kawasan terminal bukan kawasan biasa. Pergerakan orang tinggi. Kendaraan keluar masuk. Pejalan kaki membutuhkan akses. Pedagang mencari nafkah. Karena itu, penataan harus dilakukan dengan kepala dingin tetapi tangan tegas.
Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau pedagang membutuhkan solusi, berikan solusi. Kalau ruang publik harus dikembalikan, kembalikan fungsinya. Kalau terdapat dugaan praktik pungutan, periksa. Jangan biarkan semuanya menjadi kabut.
99 PERSEN MENOLAK? REDAKSI TIDAK AKAN MENJUAL ANGKA TANPA DASAR
Dalam konfirmasi lapangan, awak media mendapati penolakan yang sangat kuat dari warga yang ditemui terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang. Muncul angka sekitar 99 persen warga yang dikonfirmasi menyatakan tidak setuju.
Namun redaksi memberikan garis tegas: angka tersebut bukan survei ilmiah, bukan hasil sensus dan bukan representasi seluruh warga Cipondoh. Angka tersebut merupakan gambaran dari konfirmasi lapangan kepada warga yang ditemui.
Namun suara masyarakat tetap layak didengar. Pemerintah yang sehat bukan pemerintah yang takut terhadap kritik, melainkan pemerintah yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.
SEPULUH PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
1. BERAPA JUMLAH PKL YANG SUDAH DIDATA? Publik membutuhkan data.
2. TITIK MANA SAJA YANG MENJADI PRIORITAS PENATAAN? Jangan hanya berdasarkan laporan sesaat.
3. APA DASAR HUKUM PENATAANNYA? Jelaskan secara terbuka.
4. BERAPA KALI PENERTIBAN DILAKUKAN? Publikasikan rekam kegiatannya.
5. APA HASIL PENERTIBAN? Jangan hanya menghitung kegiatan. Ukur hasilnya.
6. MENGAPA AKTIVITAS BISA KEMBALI? Ini pertanyaan tentang efektivitas pengawasan.
7. SIAPA YANG MENGAWASI SETELAH PENERTIBAN? Jangan sampai tidak ada yang bertanggung jawab.
8. APA SOLUSI UNTUK PEDAGANG? Penataan harus manusiawi.
9. BAGAIMANA MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT? Jangan biarkan warga hanya menjadi penonton.
10. KAPAN PUBLIK DAPAT MELIHAT HASILNYA? Bukan janji, bukan slogan, tetapi target yang dapat diukur.
DUGAAN PUNGLI DAN “BEKING”: JANGAN ASAL TERIAK, BUKTIKAN!
Dalam persoalan PKL, masyarakat terkadang menyampaikan dugaan adanya pungutan, koordinator lapangan atau pihak tertentu yang mengatur aktivitas pedagang. Redaksi tidak akan menjadikan isu tersebut sebagai fakta hukum tanpa bukti.
Tetapi bukan berarti laporan masyarakat harus dibuang. Justru harus diperiksa. Jika ada bukti, verifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, proses. Jika tidak terbukti, hentikan tuduhan.
Inilah prinsip investigasi: tidak takut membongkar masalah, tetapi juga tidak sembrono menghukum seseorang melalui pemberitaan.
JANGAN BENTURKAN PEDAGANG DENGAN WARGA
Jangan membuat persoalan seolah-olah pedagang versus warga. Bukan. Yang harus dicari adalah solusi.
Pedagang butuh penghasilan. Warga membutuhkan fasilitas umum. Pemerintah mempunyai kewenangan penataan. Maka pemerintah harus menjadi penengah.
Jika ada lokasi usaha yang sah dan sesuai tata ruang, tata dengan baik. Jika tidak boleh menggunakan fasilitas tertentu, tegakkan aturan. Jika harus dipindahkan, berikan mekanisme yang jelas.
TEGAS BUKAN BERARTI KEJAM. HUMANIS BUKAN BERARTI LEMAH.
KALAU SUDAH DITERTIBKAN, JANGAN BIARKAN KEMBALI
Ukuran keberhasilan bukan “Kami sudah melakukan penertiban.” Ukuran keberhasilan adalah: “Setelah ditertibkan, kondisi tetap tertib.”
Itulah bedanya kegiatan dengan hasil. Kegiatan bisa selesai dalam beberapa jam. Hasil harus bertahan.
NEGARA JANGAN HADIR HANYA SAAT KAMERA MENYALA.
Rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang terlihat sibuk ketika kamera menyala. Rakyat membutuhkan pemerintah yang tetap bekerja ketika kamera mati.
Kamera tidak tinggal di lokasi. Jurnalis tidak mungkin mengawasi setiap hari. Pejabat juga tidak mungkin berdiri sepanjang waktu di pinggir trotoar.
Yang dibutuhkan adalah sistem pengawasan yang bekerja tanpa harus menunggu pemberitaan.
SILA KELIMA BUKAN DEKORASI UPACARA
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Bukan sekadar kalimat yang dibacakan saat upacara. Keadilan sosial harus terlihat di jalan, terlihat di trotoar, terlihat di fasilitas umum, terlihat dalam pelayanan dan terlihat dalam penegakan hukum.
Pedagang mendapat kepastian. Pejalan kaki mendapat hak. Warga mendapat kenyamanan. Pemerintah mendapat kepercayaan. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada pihak yang lemah.
MERDEKA BUKAN BERARTI BEBAS MELANGGAR, RAKYAT INGIN MERASAKAN SESUNGGUHNYA
Kemerdekaan bukan berarti siapa pun boleh menggunakan ruang publik sesuka hati. Pedagang bebas mencari nafkah tetapi harus menghormati aturan. Warga bebas menyampaikan kritik tetapi harus bertanggung jawab. Pemerintah bebas membuat kebijakan tetapi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Aparat bebas menegakkan aturan tetapi harus profesional dan tidak tebang pilih.
SEMUA MEMPUNYAI HAK. SEMUA MEMPUNYAI KEWAJIBAN.
KETIKA PENERTIBAN MENJADI SEREMONI, KEPERCAYAAN PUBLIK YANG JADI TARUHAN
Masalah terbesar bukan hanya PKL. Masalah terbesarnya adalah kepercayaan.
Ketika masyarakat melihat penertiban berulang tetapi persoalan kembali, kepercayaan akan terkikis. Ketika masyarakat melapor tetapi tidak mengetahui tindak lanjutnya, kepercayaan akan turun. Ketika pemerintah menjanjikan pengawasan tetapi masyarakat kembali menemukan persoalan yang sama, pertanyaan akan semakin tajam.
Karena itu, pemerintah harus bekerja lebih cepat daripada rumor.
REDAKSI MENANTANG: BUKTIKAN DENGAN DATA, BUKAN DENGAN SEREMONI
Redaksi tidak meminta pemerintah melakukan sesuatu yang mustahil. Kami hanya meminta: DATA, TRANSPARANSI, KONSISTENSI, PENGAWASAN, SOLUSI DAN PENEGAKAN ATURAN.
Jika sudah berhasil, tunjukkan hasilnya. Jika belum berhasil, akui. Jika ada kendala, jelaskan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada dugaan pungli, periksa. Jika ada pihak yang tidak bersalah, jangan dikorbankan.
ITULAH PEMERINTAHAN YANG DEWASA.
PERTANYAAN TERBESAR: NEGARA HADIR ATAU SEKADAR DATANG?
Dari GOR Gondrong, Dongkal, Sipon, Poris Plawad Utara hingga Terminal Poris Plawad, benang merahnya sama: RUANG PUBLIK HARUS DIKELOLA.
Namun pengelolaan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat. Negara harus hadir dalam bentuk aturan, pengawasan, pelayanan, solusi, penegakan dan yang paling penting: KONSISTENSI.
EPILOG — KALAU HANYA DATANG SAAT PENERTIBAN, RAKYAT AKAN TERUS BERTANYA
Pemerintah boleh mengatakan sudah bekerja dan memang harus diberi ruang untuk menjelaskan. Tetapi rakyat juga mempunyai hak melihat hasilnya.
Pemerintah bukan dinilai dari banyaknya spanduk, banyaknya apel, banyaknya foto petugas atau panjangnya laporan kegiatan. Pemerintah dinilai dari APA YANG BERUBAH DI LAPANGAN.
Kalau trotoar kembali berfungsi, itu hasil. Kalau ruang publik kembali tertata, itu hasil. Kalau pedagang mendapatkan solusi, itu hasil. Kalau masyarakat merasa aman dan nyaman, itu hasil.
Tetapi kalau semuanya kembali seperti semula setelah penertiban selesai, maka pertanyaan publik sah untuk terus dikumandangkan:
“NEGARA HADIR ATAU SEKADAR DATANG?”
— MERDEKA HARUS TERASA, BUKAN HANYA TERDENGAR
Indonesia memasuki usia ke-81. Kemerdekaan bukan sekadar bendera. Bukan sekadar upacara. Bukan sekadar pidato. Kemerdekaan harus terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Pedagang mendapatkan kepastian. Pejalan kaki mendapatkan haknya. Warga mendapatkan kenyamanan. Ruang publik mendapatkan fungsinya. Pemerintah mendapatkan kepercayaan. Hukum mendapatkan kewibawaannya.
Maka jangan hanya bertanya apakah rakyat sudah merdeka. Tanyakan juga apakah rakyat sudah merasakan kehadiran negara.
«MERDEKA BUKAN KETIKA PEMERINTAH DATANG SAAT MASALAH VIRAL.
MERDEKA ADALAH KETIKA PEMERINTAH BEKERJA MESKIPUN TIDAK ADA KAMERA.DAN BENAR BENAR HADIR BUAT RAKYAT BUKAN BUAT OKNUM.
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 TAHUN
MERDEKA!
REDAKSI — HAK JAWAB DAN KEBERIMBANGAN
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, Kelurahan terkait, Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, para pedagang, warga serta seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, informasi lapangan dan penelusuran jurnalistik.
Setiap informasi mengenai dugaan pungutan liar, pembekingan, penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan pihak tertentu tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, independensi jurnalistik dan hak jawab.
RED David E, S.E.

















Users Today : 383
Users Yesterday : 724
Users Last 7 days : 5921
Users This Month : 10430