BATANG Jateng,delikkasus86.com – Satreskrim Polresta Batang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang disertai pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Batang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora. Tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kasus tersebut bermula pada awal Agustus 2026. Korban berkomunikasi dengan seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya melalui media sosial. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi perpesanan.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga korban mengirimkan foto pribadi bermuatan intim.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menerangkan, foto tersebut kemudian diduga didokumentasikan kembali oleh pelaku tanpa persetujuan korban.
Beberapa hari kemudian, pelaku diduga mengirimkan kembali foto tersebut kepada korban dan menggunakannya sebagai sarana untuk meminta sejumlah uang. Pelaku juga diduga mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban kepada orang lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Karena merasa takut dan tertekan, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku.
“Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Batang segera melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran dan profiling terhadap akun serta sarana komunikasi yang diduga digunakan pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” kata Kombes Pol Warsono saat konferensi pers di Mapolresta Batang, Jumat (14/8/2026).
Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Tim Satreskrim Polresta Batang melakukan penindakan dan mengamankan AS di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Batang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mencari dan mendekati korban melalui media sosial. Setelah komunikasi terjalin, tersangka diduga membujuk korban untuk mengirimkan konten pribadi bermuatan intim,” ujar Kombes Pol Warsono.
Konten tersebut kemudian diduga didokumentasikan tanpa persetujuan korban dan digunakan sebagai sarana pengancaman sekaligus meminta sejumlah uang.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out percakapan elektronik, satu unit telepon seluler merek Vivo, satu unit telepon seluler merek Redmi, serta dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan terkait pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Batang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial, terutama ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal dan ketika diminta mengirimkan foto atau konten pribadi.
Red
















Users Today : 902
Users Yesterday : 724
Users Last 7 days : 5723
Users This Month : 10949