Dilikkasus86.com – TANGERANG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan keberadaan oknum yang disebut-sebut sebagai preman kembali mencuat di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang. Persoalan ini bukan lagi sekadar cerita dari mulut ke mulut. Pelapor meminta aparat penegak hukum segera membuka kembali fakta di lapangan dan memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berakhir menjadi tumpukan administrasi tanpa kepastian.
15 Agustus 2026
Di tengah aktivitas masyarakat dan pedagang, muncul pertanyaan yang semakin keras: siapa yang sebenarnya mengendalikan praktik pungutan tersebut, kepada siapa uang disetorkan, dan mengapa dugaan aktivitas itu masih bisa berlangsung?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan hukum, bukan sekadar bantahan atau operasi penertiban sesaat.
PELAPOR MINTA PROSES HUKUM JANGAN BERHENTI DI LAPORAN
Pelapor mendesak kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk menggali keterangan pedagang, saksi, serta bukti komunikasi maupun transaksi apabila tersedia.
Jika ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, pungutan tanpa dasar hukum, atau bentuk tindak pidana lainnya, pelapor meminta aparat tidak ragu membawa perkara tersebut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, aparat juga wajib memberikan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat tuduhan tanpa dasar.
GOR GONDRONG DAN PERTANYAAN BESAR TENTANG PENGAWASAN
Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan pelaku di lapangan. Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Jika benar pungutan dan aktivitas intimidasi masih berlangsung, maka publik berhak bertanya: di mana pengawasan? Di mana penindakan? Dan mengapa persoalan yang sama terus muncul?
Penertiban yang hanya datang sesekali kemudian menghilang tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalah tidak pernah disentuh.
Dalam perspektif investigasi, persoalan pungli tidak berhenti pada orang yang menarik uang di lapangan. Yang jauh lebih penting adalah menelusuri pola, aliran uang, jaringan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan.
JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA TAJAM SAAT MASYARAKAT BERTERIAK
Pelapor meminta aparat membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Bila dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan secara transparan.
Masyarakat tidak membutuhkan janji penertiban. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Sebab apabila benar masih ada pihak yang berani melakukan pungli dan intimidasi di ruang publik, sementara laporan masyarakat tidak segera mendapatkan kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban GOR Gondrong.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara.
Kini pertanyaannya sederhana tetapi serius:
Apakah aparat akan benar-benar membongkar dugaan praktik pungli di GOR Gondrong sampai ke akar-akarnya, atau persoalan ini kembali berhenti pada penertiban sementara yang beberapa waktu kemudian membuat masalah lama muncul kembali?
Pelapor meminta satu hal: proses laporan, periksa fakta, buka bukti, bongkar oknum di balik sekenario PKL dan tegakkan hukum.
Red David E.SE
















Users Today : 902
Users Yesterday : 724
Users Last 7 days : 5723
Users This Month : 10949