Dilikkasus86.com – 16 Agustus 2026 – TANGERANG — GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik. Persoalan aktivitas pedagang kaki lima (PKL), dugaan pungutan liar, serta lemahnya kepastian penyelesaian kini menjadi pertanyaan serius masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.
Pemkot Tangerang sebelumnya memang telah melakukan penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong pada 9 Juni 2026. Penertiban tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif dan pemerintah menyatakan kawasan akan terus diawasi.
Namun publik kini mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Setelah penertiban dilakukan, apa hasil akhirnya?
Apakah persoalan benar-benar selesai?
Ataukah penertiban hanya berlangsung ketika aparat turun dan sorotan publik sedang tinggi?
PKL DITERTIBKAN, TETAPI PERSOALAN TAK KUNJUNG MATI
Masyarakat menilai persoalan GOR Gondrong belum benar-benar diselesaikan sampai ke akar.
Kritik mengenai penertiban yang dianggap hanya bersifat sementara bahkan memunculkan istilah “seremonial” dan “omon-omon” dari sebagian masyarakat.
Ini merupakan kritik publik yang harus dijawab pemerintah dengan kerja nyata.
Sebab pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa aparat pernah turun.
Yang harus dibuktikan adalah apakah persoalan tersebut benar-benar berhenti setelah aparat meninggalkan lokasi.
Kalau hari ini ditertibkan, kemudian beberapa waktu kemudian kembali seperti semula, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan.
DUGAAN PUNGLI MENJADI BOM WAKTU
Persoalan semakin panas karena sejumlah pedagang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar.
Pihak berinisial KSM/KS disebut dalam keterangan pelapor berkaitan dengan dugaan aktivitas pungutan di kawasan GOR Gondrong.
Tetapi redaksi menegaskan:
Penyebutan tersebut merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan bukan vonis bersalah.
Justru karena masih berupa dugaan, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional.
Periksa.
Verifikasi.
Periksa bukti.
Periksa saksi.
Mintai keterangan pihak yang dilaporkan.
Kemudian tentukan berdasarkan hukum.
Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, jelaskan.
Yang tidak boleh adalah membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian.
KSM/KS DISEBUT MASIH BERAKTIVITAS — PUBLIK BERTANYA, APARAT DI MANA?
Sejumlah pedagang yang mengaku sebagai korban menyatakan pihak berinisial KSM/KS masih terlihat beraktivitas di sekitar GOR Gondrong dan dugaan aktivitas pungutan masih menjadi keluhan.
Pernyataan tersebut tentu harus diverifikasi.
Namun pertanyaan masyarakat tetap tidak bisa dihapus begitu saja:
Sudahkah aparat mengecek langsung?
Sudahkah laporan korban ditindaklanjuti secara serius?
Sudahkah bukti-bukti diperiksa?
Sudahkah pihak yang disebut dalam laporan dimintai keterangan?
Jika semuanya telah dilakukan, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status proses sesuai ketentuan hukum.
Jika belum, maka wajar apabila publik mempertanyakan mengapa prosesnya belum memberikan kepastian.
JANGAN SAMPAI YANG LEMAH SAJA YANG DIKEJAR
Inilah kritik paling keras.
Pedagang kecil ditertibkan.
Lapak ditertibkan.
Fasilitas umum dijaga.
Itu memang kewajiban pemerintah.
Tetapi apabila terdapat dugaan pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal dari pedagang, dugaan tersebut juga harus diperiksa.
Jangan hanya berani terhadap pedagang kecil.
Jika pelanggaran terbukti, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab.
Bukan karena dia pedagang.
Bukan karena dia warga biasa.
Bukan karena dia punya hubungan dengan pihak tertentu.
Dan bukan pula karena dia mengaku memiliki backing.
Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas keberanian seseorang menunjukkan kekuasaan.
PESAN PRESIDEN PRABOWO JANGAN BERHENTI SEBAGAI PIDATO
Prinsip penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu telah lama menjadi bagian dari pesan kenegaraan. Dalam pidato kenegaraan yang dipublikasikan Sekretariat Negara, ditegaskan bahwa hukum harus mampu menjerat siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
Prinsip tersebut seharusnya tidak berhenti di gedung pemerintahan.
Ia harus turun sampai ke daerah.
Turun ke kecamatan.
Turun ke kelurahan.
Turun ke ruang publik.
Dan dirasakan oleh masyarakat paling bawah.
Kalau ada pelanggaran, tindak.
Kalau ada dugaan, periksa.
Kalau tidak terbukti, jelaskan.
Kalau terbukti, jangan lindungi.
Itulah yang dimaksud dengan supremasi hukum.
JIKA ADA OKNUM APARAT ATAU ASN, BUKTIKAN — JANGAN DITUTUPI
Masyarakat juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan oknum TNI, Polri, ASN, atau pihak lain dalam pelanggaran hukum, maka harus diproses melalui mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.
Tetapi tuduhan terhadap aparat juga tidak boleh menjadi senjata untuk menghakimi seseorang tanpa bukti.
Bongkar berdasarkan fakta.
Bukan berdasarkan rumor.
Jika terbukti, tindak.
Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik.
Sebab negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan massa maupun kepentingan kelompok.
Seragam bukan kekebalan. Jabatan bukan tameng. Kekuasaan bukan tiket bebas hukum.
PEMKOT TANGERANG, CAMAT, DAN SATPOL PP DITAGIH HASIL
Kini pertanyaan terbesar diarahkan kepada Pemkot Tangerang, Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP.
Apakah penertiban akan terus dilakukan secara konsisten?
Apakah pengawasan benar-benar berjalan?
Apakah fasilitas umum akan dijaga dari penggunaan yang melanggar aturan?
Apakah dugaan pungli akan diperiksa sampai tuntas?
Dan apakah pedagang yang mengaku menjadi korban mendapatkan kepastian?
Masyarakat tidak meminta pemerintah melakukan pertunjukan.
Masyarakat meminta pemerintah bekerja.
Tidak perlu terlalu banyak slogan.
Tidak perlu terlalu banyak konferensi.
Tidak perlu terlalu banyak seremoni.
Tunjukkan hasil.
GOR GONDRONG BUKAN PANGGUNG PENCITRAAN
Kalau penertiban hanya menghasilkan foto dan pemberitaan tetapi persoalan kembali berulang, masyarakat tentu akan mempertanyakan efektivitasnya.
Sebab keberhasilan pemerintah bukan diukur dari berapa kali aparat datang.
Keberhasilan diukur dari apakah masalah benar-benar selesai.
GOR Gondrong adalah fasilitas publik Bukan untuk Oknum Bisnis
Karena itu, ruang tersebut harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Pedagang yang diperbolehkan berjualan harus ditata sesuai ketentuan.
Pedagang yang melanggar harus diberikan penanganan sesuai aturan.
Dan siapa pun yang terbukti melakukan pungutan ilegal harus diproses sesuai hukum.
RAKYAT TANGERANG MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN OMONGAN
Rakyat tidak membutuhkan janji yang berulang.
Rakyat tidak membutuhkan penertiban yang hanya muncul sesaat.
Rakyat tidak membutuhkan drama saling lempar kewenangan.
Yang dibutuhkan adalah:
KEPASTIAN HUKUM.
KETEGASAN PEMERINTAH.
PERLINDUNGAN TERHADAP PEDAGANG.
PENGAWASAN YANG KONSISTEN.
DAN PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH.
Jika dugaan pungli tidak terbukti, sampaikan secara terbuka melalui mekanisme yang tepat.
Jika terbukti, proses.
Jika ditemukan pelanggaran oleh siapa pun, tindak sesuai hukum.
Dan jika ada dugaan pembekingan, jangan berhenti pada isu — buktikan dan periksa.
PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK PEMERINTAH
GOR Gondrong tidak membutuhkan panggung baru.
GOR Gondrong membutuhkan penyelesaian.
Masyarakat sudah melihat penertiban.
Kini mereka ingin melihat hasil penertiban.
Masyarakat sudah mendengar pernyataan.
Kini mereka ingin melihat tindakan.
Masyarakat sudah menyampaikan keluhan.
Kini mereka ingin mendapatkan kepastian.
Dan ketika pesan Presiden tentang penegakan hukum tanpa pandang bulu digaungkan dari pusat, masyarakat Tangerang berhak menagih agar semangat tersebut juga terasa sampai di tingkat paling bawah.
Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada pihak yang memiliki kekuatan.
Jangan sampai GOR Gondrong menjadi simbol kegagalan pengawasan.
Jangan sampai penertiban berubah menjadi rutinitas tanpa penyelesaian.
Dan jangan sampai masyarakat terus dipaksa menelan omon-omon ketika yang mereka minta sebenarnya sangat sederhana:
KERJA NYATA. PENEGAKAN HUKUM. DAN KEADILAN TANPA PANDANG BULU.
Rakyat Tangerang menunggu.
Catatan redaksi: seluruh tudingan terkait pihak berinisial KSM/KS merupakan dugaan berdasarkan keterangan pelapor/masyarakat dan bukan pernyataan bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Redaksi DAVID E SE.
















Users Today : 651
Users Yesterday : 924
Users Last 7 days : 6826
Users This Month : 12677