DILIKKASUS86.COM – TANGERANG, 16 AGUSTUS 2026 — Di tengah perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia, suara warga dari GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, justru menyampaikan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana negara ketika masyarakat kecil membutuhkan perlindungan hukum?
Penertiban PKL dapat dilakukan. Aparat dapat turun. Kendaraan dinas dapat dikerahkan. Spanduk dan peringatan dapat dipasang. Namun setelah kegiatan selesai, persoalan kembali muncul.
Di sisi lain, warga dan pedagang mempertanyakan dugaan pungutan liar yang disebut masih terjadi serta mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah disampaikan kepada Polsek Cipondoh.
Jika benar ada pelanggaran, tindak. Jika tidak terbukti, jelaskan. Tetapi jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.
PENERTIBAN JANGAN BERHENTI DI DEPAN KAMERA
Pada 9 Juni 2026, penertiban dilakukan di kawasan GOR Gondrong. Namun masyarakat mempertanyakan apa yang terjadi setelah aparat meninggalkan lokasi.
Sebab, berdasarkan keterangan warga dan pantauan lapangan yang dihimpun, aktivitas PKL kembali berlangsung dan persoalan penataan kembali muncul.
Pertanyaannya keras tetapi sederhana: untuk apa penertiban jika setelah aparat pergi, masalah kembali seperti semula?
Pemkot Tangerang harus menjelaskan apakah penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan berkelanjutan atau hanya tindakan sesaat.
Pemerintah tidak cukup hadir ketika kamera menyala. Negara harus hadir ketika kamera sudah mati.
SATPOL PP: JANGAN HANYA KUAT MENGHADAPI PEDAGANG KECIL
Satpol PP memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penegakan ketertiban umum.
Namun masyarakat berhak mempertanyakan konsistensinya.
Jika pedagang kecil dapat ditertibkan dengan cepat, maka dugaan pungutan liar yang merugikan pedagang juga harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa yang tidak memiliki kekuatan ditertibkan, sementara yang diduga memiliki pengaruh justru sulit disentuh.
Jika dugaan pungli tidak terbukti, sampaikan hasilnya.
Jika terbukti, proses sesuai hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah diam tanpa penjelasan.
POLSEK CIPONDOH: LAPORAN SUDAH ADA, PUBLIK MENUNGGU HASIL
Persoalan semakin serius karena sejumlah pedagang disebut telah melaporkan dugaan pungutan liar kepada Polsek Cipondoh.
Laporan tersebut disebut tercatat dengan nomor:
LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota.
Pelapor menyatakan telah memberikan keterangan dan informasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Kini pertanyaan publik mengarah kepada aparat penegak hukum: sudah sejauh mana laporan itu ditangani?
Apakah saksi telah diperiksa?
Apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai klarifikasi?
Apakah bukti telah diverifikasi?
Apakah perkembangan perkara telah disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku?
Jangan biarkan laporan masyarakat menjadi sekadar nomor registrasi yang tersimpan di meja pelayanan.
Laporan harus memiliki kepastian proses.
KS DISEBUT DALAM LAPORAN — BUKTIKAN, JANGAN HAKIMI
Nama atau identitas pihak berinisial KS disebut dalam keterangan pelapor terkait dugaan pungutan liar.
Namun redaksi menegaskan: disebut dalam laporan bukan berarti terbukti bersalah.
Justru karena itu, proses pemeriksaan yang objektif menjadi penting.
Jika KS tidak terbukti, aparat harus memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan massa, pemberitaan, maupun kepentingan pihak tertentu.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.
PELAPOR JANGAN DIBIARKAN BERJUANG SENDIRIAN
Keberanian masyarakat melapor seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum, bukan sumber ketakutan baru.
Jika pelapor merasa terancam atau mengalami intimidasi, aparat wajib memastikan fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat jangan sampai menjadi korban dua kali: pertama ketika diduga menjadi korban pungutan, kedua ketika takut karena berani melapor.
PEMKOT TANGERANG HARUS MENJAWAB, BUKAN BERDIAM DIRI
Ada sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Tangerang:
Mengapa persoalan GOR Gondrong terus berulang?
Mengapa penertiban tidak menghasilkan solusi permanen?
Bagaimana pengawasan dilakukan setelah penertiban?
Bagaimana pemerintah memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kekacauan untuk melakukan pungutan ilegal?
Dan yang paling penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan ruang publik benar-benar kembali menjadi milik masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan serangan kepada pemerintah.
Itu adalah hak publik untuk mendapatkan penjelasan.
JIKA ADA OKNUM, BONGKAR. JIKA TIDAK ADA, BUKTIKAN.
Tidak boleh ada ruang bagi permainan kekuasaan.
Jika ada oknum yang terlibat, bongkar.
Jika tidak ada keterlibatan oknum, buktikan.
Jika ada pelanggaran prosedur, periksa.
Jika proses sudah berjalan, jelaskan perkembangannya.
Jika perkara belum dapat dilanjutkan, jelaskan alasannya berdasarkan hukum.
Yang ditolak masyarakat bukan proses hukum. Yang ditolak adalah ketidakjelasan.
GOR GONDRONG BUKAN KERAJAAN PREMAN
GOR Gondrong bukan wilayah kekuasaan preman.
Bukan wilayah kekuasaan oknum.
Bukan tempat pungutan dapat dilakukan sesuka hati.
Dan bukan tempat masyarakat harus takut ketika menyampaikan laporan.
GOR Gondrong adalah ruang publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan adil.
Di usia ke-81 Republik Indonesia, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada upacara, bendera, dan slogan.
Kemerdekaan harus dirasakan dalam bentuk keamanan, keadilan, kepastian hukum, dan keberanian masyarakat menyampaikan kebenaran.
Karena itu, kepada Pemkot Tangerang, Satpol PP, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, serta seluruh pihak terkait:
Jangan hanya datang ketika persoalan sudah viral.
Jangan hanya bertindak ketika kamera mengarah.
Jangan biarkan laporan masyarakat kehilangan kepastian.
Dan jangan biarkan ruang publik dikuasai oleh siapa pun yang merasa lebih kuat daripada hukum.
Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa.
Masyarakat hanya meminta hukum yang sama untuk semua.
Jika salah, proses. Jika tidak salah, bebaskan dari tuduhan. Jika ada bukti, ungkap. Jika belum ada bukti, cari dan periksa.
Tetapi satu hal tidak boleh dilakukan negara:
DIAM.
DATA LAPORAN
Tanggal: 16 Agustus 2026
Lokasi: GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
Masih Ramai Aktifitas pedagang kaki lima,dan yang di duga oknum Pungli, semakin memeras dan berkeliaran di kawasan GOR gondrong

Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan liar, pihak berinisial KS, maupun dugaan kelalaian aparat dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dan informasi yang dihimpun di lapangan.
Redaksi tidak menyatakan pihak mana pun telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti yang sah serta proses hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi seluas-luasnya kepada Pemkot Tangerang, Satpol PP, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, pihak berinisial KS, maupun seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.
DILIKKASUS86.COM
RED DAVID E,S.E.
















Users Today : 689
Users Yesterday : 924
Users Last 7 days : 6229
Users This Month : 12715