Sinabang, delikkasus86.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang, Kanwil Ditjenpas Aceh berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur. Bertempat di Lapangan Upacara Lapas Sinabang, Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H., hadir langsung mewakili pemerintah daerah untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan penyerahan remisi tersebut berlangsung dengan pendampingan penuh oleh Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, S.K.M., S.H., M.H., serta dihadiri oleh seluruh jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue. Kehadiran para pimpinan daerah dan penegak hukum di tengah-tengah warga binaan menegaskan wujud sinergi lintas institusi serta dukungan nyata pemerintah daerah terhadap proses pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Simeulue.
Sebanyak 63 orang warga binaan Lapas Sinabang resmi menerima Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2026 setelah dinyatakan memenuhi seluruh kriteria administratif dan substantif. Adapun rincian perolehan besaran remisi tersebut terbagi atas 7 orang menerima remisi 1 bulan, 9 orang menerima 2 bulan, 16 orang menerima 3 bulan, 8 orang menerima 4 bulan, 18 orang menerima 5 bulan, serta 5 orang warga binaan berhasil memperoleh remisi maksimal sebesar 6 bulan.
Dalam amanatnya, Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen dan kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Beliau berpesan agar momentum kemerdekaan ini dijadikan pemantik motivasi untuk terus berkelakuan baik, aktif mengikuti seluruh pembinaan kemandirian dan kepribadian, serta mempersiapkan diri menjadi insan yang mandiri, taat hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Kalapas Sinabang Nazaryadi, S.K.M., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bupati Simeulue beserta segenap unsur Forkopimda atas perhatian dan kehadirannya. Nazaryadi menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga penyerahan remisi telah melalui mekanisme verifikasi yang ketat, transparan, dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa dipungut biaya apa pun, sebagai wujud pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang berprestasi dan berdisiplin tinggi.
















Users Today : 127
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 5959
Users This Month : 1778