DILIKKASUS86.COM – TANGERANG – 17 AGUSTUS 2026 – 81 TAHUN INDONESIA MERDEKA – Seremoni Tanpa Penyelesaian, Laporan Tanpa Hasil — Kapan Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, dan Satpol PP Berhenti Mempermainkan Rakyat?
— Di seluruh negeri, Merah Putih berkibar megah. Upacara digelar, pidato dibacakan, dan rakyat diajak merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun. Namun di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kemerdekaan itu terasa seperti dongeng yang jauh dari kenyataan. Di sana, yang rakyat lihat bukan kehadiran negara, melainkan kehadiran seremoni. Bukan penegakan hukum, melainkan pertunjukan pencitraan. Bukan ketegasan, melainkan kepura-puraan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di GOR Gondrong bukan hal baru. Ini bukan kejadian minggu ini, bukan kejadian bulan ini. Ini adalah kisah yang berulang berkali-kali, dengan naskah yang sama, pemeran yang sama, dan akhir yang sama persis: penertiban dilakukan, foto diambil, berita tayang, lalu semuanya ditinggal. Dan minggu depannya — persis sama seperti sebelumnya.
Sudah berapa kali penertiban digelar? Sudah berapa ratus foto diambil? Sudah berapa puluh laporan kegiatan disusun di meja-meja pejabat? Namun ketika rakyat menoleh ke lapangan, yang mereka lihat adalah: keruwetan yang sama, kekacauan yang sama, dan yang paling menyakitkan — dugaan pungutan liar yang justru makin subur di tengah kekacauan yang sengaja dibiarkan.
Inikah kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan kita? Inikah pelayanan publik yang dibayar dari pajak rakyat? Inikah kinerja yang pantas untuk negeri yang sudah 81 tahun merdeka?
PENERTIBAN ITU PALSU — SAAT KAMERA MENYALA MEREKA TEGAS, SAAT KAMERA MATI MEREKA HILANG,DUDUK MANIS MINUM KOPI DAN MAKAN MIE
Setiap kali penertiban di GOR Gondrong digelar, tampaknya sangat meyakinkan. Satpol PP berbaris rapi, kendaraan dinas berjejer, pejabat berdiri tegak memberikan pernyataan tegas. Mereka mengusir pedagang, merobohkan lapak, menyatakan kawasan akan dijaga ketat. Semuanya terlihat sangat berwibawa. Sangat tegas. Sangat seperti pemerintah yang bekerja.
Tapi itu semua hanya bertahan selama lampu kamera masih menyala.
Begitu rombongan aparat kembali ke kantor, begitu berita sudah tayang di media, begitu perhatian publik beralih ke hal lain — apa yang terjadi? Semuanya kembali ke titik nol. Pedagang kembali menempati ruang publik. Lapak kembali didirikan. Jalur kembali sempit. Dan dugaan pungutan liar — yang seharusnya menjadi musuh utama ketertiban — kembali berkeliling dengan lebih berani, lebih arogan, lebih tidak takut siapa pun.
Lalu untuk apa semua itu dilakukan?
Apakah tujuannya benar-benar menertibkan kawasan? Atau tujuannya hanya satu: menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang bekerja, padahal kenyataannya tidak ada yang benar-benar diselesaikan? Apakah penertiban itu alat penataan, atau sekadar alat pencitraan murahan yang diulang-ulang sampai rakyat lelah dan muak?
Keberhasilan penertiban tidak diukur dari berapa banyak petugas yang hadir. Tidak diukur dari berapa banyak foto yang diambil. Tidak diukur dari berapa panjang laporan administratif yang disusun di atas meja yang sejuk. Keberhasilan penertiban hanya diukur dari satu hal: apakah kondisi di lapangan benar-benar berubah dan dapat dipertahankan?
Jika setelah penertiban semuanya kembali sama — maka penertiban itu gagal. Titik. Tidak ada alasan yang bisa membenarkannya. Tidak ada “sedang dalam proses” yang bisa menutupi kenyataan bahwa tidak ada perubahan yang bertahan.
PEMKOT TANGERANG: TRANSPARANSI YANG DIHINDARI, JAWABAN YANG DIHINDUNG
Pemerintah Kota Tangerang seolah hidup di dunia yang berbeda. Di dunia mereka, penertiban “sudah dilakukan”. Di dunia mereka, laporan “sudah disusun”. Di dunia mereka, semuanya “berjalan sesuai prosedur”. Tapi di dunia rakyat — di dunia nyata di mana orang harus berjuang makan setiap hari — tidak ada satu pun dari itu yang terasa.
Masyarakat berhak menuntut jawaban yang jelas, bukan pernyataan yang berputar-putar:
Berapa kali penertiban benar-benar telah dilakukan di GOR Gondrong dalam satu tahun terakhir? Sebutkan tanggal, jam, nama petugas yang memimpin, dan hasilnya.
Berapa banyak teguran yang diberikan? Kepada siapa? Apa tindak lanjutnya?
Apa dasar hukum yang digunakan setiap kali penertiban dilakukan? Apakah dasar hukum itu sama setiap kali, atau diubah-ubah sesuai kebutuhan?
Bagaimana mekanisme pengawasan pasca-penertiban? Siapa yang bertugas? Berapa kali sehari mereka berpatroli? Di mana catatan kehadirannya?
Mengapa setiap penertiban selalu berakhir sama — kawasan tertib selama seminggu, lalu kembali berantakan? Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?
Pertanyaan paling menyakitkan yang kini bergema di seluruh Tangerang adalah ini: Apakah penertiban sengaja dibuat tidak tuntas supaya keruwetan tetap ada, dan selama keruwetan ada — ruang untuk pungutan liar tetap terbuka lebar?
Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan logis yang muncul ketika rakyat melihat bahwa setiap kali kawasan tertib, pungli berkurang. Dan setiap kali kawasan berantakan, pungli makin subur. Maka wajar rakyat bertanya: apakah ada pihak yang justru diuntungkan jika GOR Gondrong tidak pernah benar-benar tertata?
CAMAT CIPONDOH DAN SATPOL PP: BERANI TERHADAP YANG LEMAH, TAKUT TERHADAP YANG KUAT
Camat Cipondoh adalah orang yang paling dekat dengan kondisi di lapangan. Dia tahu setiap hari apa yang terjadi di GOR Gondrong. Dia tahu siapa yang berjualan, siapa yang memungut, siapa yang mengatur. Dia tahu siapa yang berani dan siapa yang takut.
Lalu mengapa Camat diam saja? Mengapa Camat hanya muncul saat ada acara besar, lalu menghilang saat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban sehari-hari?
Apakah Camat tidak berwenang? Atau apakah Camat tidak berani?
Dan Satpol PP — baik yang di tingkat kota maupun yang di tingkat kecamatan — mereka yang datang dengan seragam lengkap saat penertiban. Mereka yang berteriak memberi peringatan. Mereka yang mengusir pedagang kecil dengan tegas dan tanpa ampun.
Tapi di mana ketegasan itu ketika berhadapan dengan mereka yang memeras pedagang itu?
Mengapa Satpol PP begitu berani terhadap pedagang yang hanya ingin makan, tapi begitu diam, begitu takut, begitu tidak berani menyentuh mereka yang memeras pedagang itu setiap hari? Apakah karena pedagang kecil tidak punya pelindung? Dan apakah karena mereka yang memeras punya koneksi yang membuat aparat gemetar?
Ini bukan lagi soal ketertiban. Ini soal keberanian. Ini soal integritas. Ini soal apakah Satpol PP bekerja untuk negara dan rakyat — atau bekerja untuk mereka yang berkuasa di lokasi.
Penertiban bukan sekadar datang, berteriak, foto, lalu pergi. Penertiban harus menghasilkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, tindaklah sesuai prosedur. Jika diperlukan pembinaan, jalankan. Jika diperlukan penataan, jelaskan. Jika ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sembunyi. Jangan berputar-putar. Jangan berbohong kepada rakyat yang membayar gaji kalian.
DUGAAN PEMANFAATAN LAHAN ASET PEMERINTAH: SIAPA YANG MENGAMBIL UNTUNG DARI DUGAN OKNUM KORDINATOR.
Ini adalah bagian paling gelap dari kisah GOR Gondrong. GOR Gondrong adalah aset pemerintah. Lahan itu milik rakyat. Itu dibangun dengan uang rakyat. Dipelihara dengan uang rakyat. Seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Tapi apa yang terjadi di sana?
Warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas komersial di atas lahan tersebut: sewa-menyewa lapak, pengelolaan area parkir, pengaturan gerobak PKL — semuanya berjalan seolah-olah lahan itu milik pribadi, bukan milik negara. Ada pihak yang mengatur, ada pihak yang memungut, ada pihak yang menikmati hasilnya.
Redaksi menegaskan: ini masih dugaan. Tapi dugaan ini sudah cukup kuat dan cukup luas di kalangan masyarakat sehingga wajib diperiksa secara transparan.
Jika benar terdapat aktivitas komersial di atas aset pemerintah, maka publik berhak mengetahui:
Siapa yang memberikan izin atas pemanfaatan lahan tersebut? Apa dasar hukumnya?
Siapa yang bertindak sebagai pengelola atau koordinator lapangan? Atas dasar kewenangan apa mereka berbuat demikian?
Apakah ada perjanjian resmi antara pengelola dengan pemerintah? Di mana dokumennya?
Apakah ada penerimaan daerah yang masuk ke kas negara dari aktivitas tersebut? Berapa jumlahnya? Ke mana uang itu mengalir?
Jika tidak ada izin dan tidak ada perjanjian — mengapa pemerintah membiarkan hal ini berlangsung begitu lama? Mengapa tidak ada tindakan penertiban terhadap pihak yang mengelola secara ilegal itu?
Ini pertanyaan paling tajam: Jika ada pihak yang mengatur dan memungut uang di atas lahan milik rakyat — lalu mengapa hanya pedagang kecil yang ditertibkan, sementara pihak pengelola itu tidak pernah tersentuh? Mengapa Satpol PP tidak pernah menertibkan mereka yang mengatur lapak itu? Mengapa Camat diam saja melihat lahan publik dikuasai pihak tertentu?
Apakah penertiban itu sengaja hanya menyasar yang lemah, supaya yang kuat tetap bisa terus mengisap darah rakyat di atas tanah milik rakyat sendiri?
PENERTIBAN HARUS MENYENTUH AKAR — BUKAN HANYA MEMOTONG RUMPUT DI ATAS TANAH
Jika benar terdapat praktik sewa-menyewa atau pengelolaan lapak di atas lahan pemerintah, maka penyelesaian tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil. Itu sama persis seperti memotong rumput tanpa mencabut akarnya. Rumput itu akan tumbuh lagi, dan lagi, dan lagi — selama akarnya masih hidup di dalam tanah.
Akar masalah di GOR Gondrong bukanlah pedagang kecil. Akar masalahnya adalah siapa yang mengatur mereka, siapa yang memeras mereka, siapa yang memanfaatkan kekacauan itu untuk keuntungan pribadi.
Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP — jika kalian benar-benar ingin menyelesaikan persoalan ini, maka lakukanlah hal berikut:
Jangan hanya menertibkan pedagang kecil. Tertibkan juga mereka yang memungut uang dari pedagang itu. Tertibkan juga mereka yang mengelola lapak di atas lahan pemerintah tanpa izin. Tertibkan juga pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dari keruwetan ini.
Lakukan penyelidikan menyeluruh. Siapa yang mengatur? Siapa yang memberi izin? Siapa yang menerima uang? Siapa yang melindungi siapa? Bongkar semuanya sampai ke akar.
Jawab secara terbuka. Publik berhak tahu. Bukan laporan tertutup yang hanya dibaca pejabat. Bukan penjelasan lisan yang bisa diubah-ubah. Data, dokumen, nama, tanggal, jumlah — semuanya harus terbuka untuk umum.
Jika ada oknum yang terlibat — bongkar nama mereka. Jangan tutupi. Jangan lindungi. Seragam bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Siapa pun yang terlibat dalam pungli atau penguasaan aset publik — proseslah sesuai hukum.
Pedagang kecil tidak boleh menjadi satu-satunya korban penertiban, sementara pihak yang sebenarnya berkuasa di balik layar tetap duduk tenang menikmati hasil pemerasan mereka. Itu bukan penertiban. Itu perampokan dengan dukungan negara.
DOKUMENTASI BUKAN UKURAN KEBERHASILAN — HASIL NYATA ADALAH SATU-SATUNYA UKURAN
Pemerintah Kota Tangerang sepertinya percaya bahwa semakin banyak foto yang diambil, semakin sukses penertiban itu. Seolah-olah kamera adalah alat penegakan hukum. Seolah-olah lampu kilat bisa menggantikan ketegasan.
Dokumentasi hanya membuktikan satu hal: bahwa petugas pernah hadir di lokasi. Itu saja.
Dokumentasi tidak membuktikan bahwa persoalan diselesaikan. Dokumentasi tidak membuktikan bahwa kawasan menjadi tertib. Dokumentasi tidak membuktikan bahwa pungli berkurang. Dokumentasi tidak membuktikan bahwa rakyat merasa diurus dan dilindungi.
Keberhasilan penertiban harus diukur dari kondisi pasca-kegiatan:
Apakah kawasan tetap tertib seminggu setelah penertiban? Sebulan setelah penertiban? Tiga bulan setelah penertiban?
Apakah pelanggaran menurun secara nyata dan dapat dipertahankan?
Apakah pengawasan berjalan setiap hari, bukan hanya saat ada keluhan?
Apakah masyarakat merasakan perubahan yang bertahan, bukan perubahan sementara yang kembali berantakan secepat aparat pergi?
Jika jawabannya tidak — maka pemerintah perlu berani mengakui: penanganan ini gagal. Proses ini belum benar. Kita perlu memperbaiki cara kerja kita.
Tidak ada rasa malu mengakui kesalahan. Yang memalukan adalah terus mengulang kesalahan yang sama berkali-kali, lalu menyebutnya sebagai kemajuan. Yang memalukan adalah terus berbohong kepada rakyat dengan laporan yang tidak sesuai kenyataan. Yang paling memalukan adalah terus memungut gaji dari pajak rakyat sambil tidak memberikan pelayanan yang pantas untuk rakyat.
PENEGAKAN ATURAN HARUS ADIL — ATAU JANGAN DIJALANKAN SAMA SEKALI
Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Jika satu pihak ditertibkan dengan tegas sementara pihak lain dengan kondisi serupa dibiarkan bebas — maka itu bukan penegakan aturan. Itu pemilihan musuh. Itu ketidakadilan. Itu penghinaan terhadap hukum.
Jika satu kawasan diawasi ketat sementara kawasan lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama — maka standar penegakan aturan itu palsu. Itu bukan aturan. Itu kebijakan sesuka hati. Itu kekuasaan yang sewenang-wenang.
Oleh karena itu, setiap tindakan harus berlandaskan aturan, prosedur, dan kondisi faktual di lapangan — bukan berdasarkan siapa yang punya koneksi dan siapa yang tidak. Bukan berdasarkan siapa yang bisa memberi keuntungan dan siapa yang tidak. Bukan berdasarkan siapa yang berani mengancam dan siapa yang takut.
Penegakan hukum yang tidak konsisten akan melemahkan kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan rakyat hilang — maka kekuasaan pemerintah menjadi kosong, hampa, dan tidak berarti apa-apa.
HUT RI KE-81: KEMERDEKAAN TIDAK HANYA DI LAGU DAN BENDERA
Di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun ini, rakyat di GOR Gondrong tidak merayakan kemerdekaan dengan penuh sukacita. Mereka merayakannya dengan tanda tanya besar di hati. Mereka bertanya:
Apakah kemerdekaan ini milik semua rakyat, atau hanya milik mereka yang punya kuasa dan koneksi?
Apakah kemerdekaan berarti pedagang kecil bisa diusir kapan saja, tapi preman dan oknum yang memeras mereka bisa berjalan bebas? Apakah kemerdekaan berarti laporan rakyat bisa diabaikan, tapi keluhan pejabat ditindaklanjuti seketika? Apakah kemerdekaan berarti negara hadir hanya saat ada kamera, lalu menghilang saat rakyat membutuhkannya?
Kemerdekaan bukan hanya soal tidak dijajah bangsa asing. Kemerdekaan adalah ketika rakyat tidak dijajah oleh ketidakadilan di negeri sendiri. Kemerdekaan adalah ketika hukum berlaku sama untuk semua orang. Kemerdekaan adalah ketika pemerintah bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi kejahatan. Kemerdekaan adalah ketika GOR Gondrong — dan ribuan sudut negeri ini — benar-benar menjadi milik rakyat, bukan wilayah kekuasaan preman dan oknum.
Selama hal-hal itu belum terwujud, maka kemerdekaan itu belum selesai. Selama rakyat masih merasa dijajah oleh ketidakadilan di negeri sendiri — maka perjuangan kemerdekaan belum usai.
PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN — BUKAN SEREMONI, TAPI KEBENARAN
Sampai kapan penertiban PKL di GOR Gondrong akan terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas? Mengapa petugas terus hadir di lapangan, namun persoalan yang sama kembali muncul? Mengapa dokumentasi masih dianggap cukup sebagai indikator keberhasilan? Jika benar terdapat aktivitas sewa-menyewa lapak di atas lahan pemerintah — siapa pihak yang bertanggung jawab dan apa dasar hukumnya? Apakah pengawasan terhadap aset publik telah berjalan sebagaimana mestinya? Dan kapan masyarakat dapat menyaksikan hasil penertiban yang benar-benar berkelanjutan?
Pemerintah Kota Tangerang, Dispora, Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Satpol PP Kecamatan Cipondoh — dengarkan:
Rakyat tidak lagi menuntut foto penertiban. Rakyat tidak lagi menuntut laporan kegiatan. Rakyat tidak lagi menuntut seremoni dan pidato tegas yang tidak pernah diwujudkan.
Rakyat menuntut hasil. Yang nyata. Yang terukur. Yang bertahan.
Tunjukkan bahwa GOR Gondrong bisa tertib dan tetap tertib. Tunjukkan bahwa pungutan liar bisa diberantas sampai ke akarnya. Tunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang — pedagang kecil maupun pengelola lapak. Tunjukkan bahwa aset pemerintah tidak dikuasai pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Tunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan untuk melindungi kejahatan.
Itulah satu-satunya cara untuk merayakan kemerdekaan ke-81 dengan bermartabat. Bukan dengan bendera dan upacara semata — tapi dengan keadilan yang nyata dirasakan oleh rakyat kecil di GOR Gondrong.
Jika tidak bisa melakukan hal itu — maka berhentilah berpura-pura bekerja. Berhentilah menyebutnya penertiban. Berhentilah menyebutnya pelayanan publik. Karena rakyat sudah melihat melalui semua kepura-puraan itu. Dan rakyat tidak akan diam selamanya.
Dilikasus86.com – akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan. Jika ada data yang keliru, silakan disampaikan disertai bukti pembanding. Jika ada penjelasan yang perlu disampaikan, ruang itu terbuka. Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar narasi.
Redaksi: David E., S.E. —DILIKKASUS86.COM
Tanggal: 17 Agustus 2026 — HUT Kemerdekaan RI ke-81
Lokasi: GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
















Users Today : 49
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 5881
Users This Month : 1700