HUT Ke-81 RI, 4.833 WBP dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi

DK86- BREAKING NEWS

Banda Aceh, delikkasus86.com — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi warga binaan di Aceh. Sebanyak 4.833 Narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026.

Penyerahan hak warga binaan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, 17 Agustus 2026, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Ramdani Boy, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Hadir pula jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh beserta perwakilan Narapidana dan Anak Binaan penerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dalam laporannya, Kakanwil Ditjenpas Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Aceh mencapai 7.355 orang, terdiri atas 6.123 Narapidana dan 1.232 Tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.849 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. Setelah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebanyak 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi.

“Remisi merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun lebih dari itu, remisi harus dimaknai sebagai motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Ramdani Boy.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 4.806 merupakan Narapidana dewasa dan 27 Anak Binaan. Sementara berdasarkan jenis remisi, sebanyak 4.808 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Ramdani Boy menegaskan, pemberian remisi menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan sebagai bagian integral dari proses reintegrasi sosial.

“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi tidak melihatnya semata-mata sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai bentuk kepercayaan dan penghargaan negara atas proses perubahan yang telah mereka jalani. Bagi yang memperoleh kebebasan, kami berharap dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah juga membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bagian dari instrumen hukum yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, terutama menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan yang terus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada saudara-saudara kita yang telah menunjukkan komitmen dalam menjalani pembinaan. Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Fadhlullah.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum serta mampu menjadi bagian masyarakat yang produktif. “Bagi yang hari ini memperoleh kebebasan, kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan semangat baru. Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadilah pribadi yang taat hukum, produktif, dan memberikan manfaat bagi lingkungan,” lanjutnya.

Fadhlullah juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung proses reintegrasi sosial para mantan warga binaan. “Proses pembinaan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari Lapas. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara positif dan tidak terjerumus kembali dalam tindak pidana,” katanya.

Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada momentum kemerdekaan ini diharapkan tidak hanya memberikan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga memperkuat semangat pembinaan, meningkatkan motivasi untuk berbuat lebih baik, serta mendukung terwujudnya reintegrasi sosial yang optimal.

Melalui momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Kanwil Ditjenpas Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *