Kasus Pencemaran Nama Baik Korban D.M Berakhir Damai,Pelaku Bacakan Pernyataan Di Hadapan Polisi

DK86- BREAKING NEWS

MOTOLING, DELIKKASUS86.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyerang korban berinisial D.M di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, resmi berakhir damai.

Perdamaian tersebut dicapai di Kepolisian Sektor (Polsek) Motoling, Polres Minahasa Selatan, pada Senin (18/08/2026) siang, setelah korban didampingi kuasa hukumnya, Alen Tumanduk, SH, mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Informasi yang dirangkum media ini, pencemaran nama baik tersebut dilakukan terduga pelaku dengan cara menyerang kehormatan dan harga diri korban secara langsung di hadapan masyarakat dan beberapa orang, sehingga korban merasa dipermalukan dan nama baiknya tercemar di lingkungan sekitar.

Merasa dirugikan, korban D.M kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Motoling dengan didampingi kuasa hukumnya.

Pihak Polsek Motoling yang menerima aduan tersebut kemudian memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan musyawarah dan Restorative Justice.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai. Sebagai bentuk tanggung jawab, terduga pelaku membuat surat pernyataan tertulis dan membacakannya secara langsung di depan korban, kuasa hukum, dan aparat kepolisian Polsek Motoling.
“Kasus ini adalah soal kehormatan klien kami D.M yang telah dicemarkan di depan umum, di hadapan masyarakat. Hari ini kami dampingi klien kami melapor ke Polsek Motoling. Puji Tuhan, kasus ini sudah selesai dengan jalan damai. Terduga pelaku sudah mengakui kesalahannya, membuat pernyataan dan membacakannya langsung di depan korban dan pihak kepolisian, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Alen Tumanduk, SH, kepada DelikKasus86.
Dengan adanya perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga lisan, sikap, dan saling menghormati agar tidak menimbulkan persoalan hukum terkait pencemaran nama baik.

Reporter: Mario Langi
Redaksi: Delik Kasus 86 – Media Hukum & Kriminal

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *