POLSEK CIPONDOH BUNGKAM ATAS PROSES LAPORAN PEDAGANG KORBAN PUNGLI, HUKUM  TUMPUL DI BAWA TAJAM KE ATAS

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – TANGERANG, 19 Agustus 2026 — Di bawah bayang-bayang institusi kepolisian, di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, seorang oknum berinisial KSM berperan bak raja kecil yang berkuasa mutlak. Selama Sudah berjalan bertahun – tahun lamanya, ia bersama kelompoknya memeras, menindas, dan meneror puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang hanya ingin mencari sesuap nasi untuk keluarga. Ketika para korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Cipondoh dengan harapan keadilan ditegakkan, yang terjadi justru sebaliknya: laporan itu dikubur, dibekukan, dan dibiarkan membusuk di meja penyidik selama lebih dari sebulan gerak di tempat dan seakan hukum tumpul ke bawa tajam ke atas.

Laporan resmi terdaftar dengan nomor: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota — sejak awal Juli 2026 hingga hari ini, nol kemajuan, nol tindakan, nol tanggung jawab.

Dan yang paling memalukan, paling menampar wajah seluruh penegak hukum di Republik ini, adalah ucapan sombong, menantang, dan penuh penghinaan KSM yang diucapkan secara terbuka, di siang bolong, di hadapan puluhan pedagang yang gemetar ketakutan:

“TIDAK AKAN PERNAH GUE DITANGKAP POLISI! GUE KEBAL HUKUM! POLISI MANA YANG BERANI NANGKAP GUE? SIAPA SAJA YANG BERANI MELAPOR, AKAN GUE HANCURKAN DAGANGANNYA, AKAN GUE USIR DARI SINI, DAN TIDAK ADA YANG BISA MELINDUNGI KALIAN! KAWAN-KAWAN GUE DI ATAS, MEREKA YANG MENGATUR SEMUA INI!”

Itu bukan omongan kosong. Itu bukan ancaman biasa. Itu adalah pernyataan perang terhadap negara, terhadap hukum, dan terhadap seluruh rakyat Indonesia yang percaya bahwa keadilan itu ada. Dan sampai hari ini, KSM terbukti benar. Dia masih bebas berjalan di jalanan, masih berkeliling memungut uang, masih menatap wajah para pedagang dengan senyum mengejek, seolah berkata: “Lihat kan? Polisi tidak berani menyentuh gue. Hukum itu cuma omongan untuk orang miskin seperti kalian.”

JARINGAN PUNGUTAN TERORGANISIR: RATUSAN JUTA DARI KERINGAT ORANG MISKIN

Para pedagang korban akhirnya berani membuka semua data yang selama ini mereka simpan dalam ketakutan. Jaringan pungutan liar yang dipimpin KSM bersama kelompoknya beroperasi secara sangat terstruktur, sistematis, dan kejam — persis seperti sindikat kriminal yang berkedok penguasa wilayah.

Rincian sistem perasan:

– Pungutan harian: Setiap pedagang dipaksa membayar Rp10.000 hingga Rp50.000 per hari, tanpa tanda terima, tanpa alasan yang jelas. Jika terlambat atau menolak, langsung diancam dengan kekerasan fisik dan perusakan barang dagangan.
– Pungutan mingguan: Setiap minggu ada pungutan tambahan Rp50.000 hingga Rp200.000, yang disebut “uang keamanan”, “uang sampah”, “uang listrik” — padahal justru KSM-lah ancaman terbesar bagi keamanan mereka.
– Pungutan musiman: Saat hari raya atau musim ramai, jumlah pungutan melonjak hingga Rp500.000 per pedagang. Tidak boleh ditolak, tidak boleh ditawar.
– Total kerugian: Dengan puluhan pedagang yang diperas setiap hari selama berbulan-bulan, total uang yang dikantongi KSM dan kelompoknya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah — semua diambil dari keringat, air mata, dan perut anak-anak pedagang kecil yang berjuang hidup sehari-hari.

Mereka bukan sekadar pemungut liar. Mereka adalah perampok berkedok penguasa wilayah, yang menganggap GOR Gondrong dan sekitarnya sebagai tanah milik pribadi, dan para pedagang sebagai budak wajib bayar upeti.

REZIM TEROR: SIAPA YANG BERANI MELAWAN AKAN DIHANCURKAN

Para korban menceritakan dengan suara gemetar apa yang terjadi pada mereka yang berani menolak atau bertanya:

– Seorang pedagang gorengan yang sempat bertanya “untuk apa uang ini dipakai?” langsung diancam: “Kalau kau ingin berdagang di kawasan ini, bayar saja. Jangan banyak tanya, atau besok kau tidak akan bisa jualan lagi di sini.”
– Beberapa pedagang yang ikut menandatangani laporan ke Polsek Cipondoh sudah mulai diintimidasi, diikuti pulang ke rumah, dan diancam akan dibawa-bawa jika tidak menarik laporannya.

KSM tidak hanya memeras uang. Dia mencabut kebebasan, ketenangan, dan rasa aman warga negara. Dia menciptakan rezim teror di mana hukum negara tidak berlaku, dan hanya kehendak KSM-lah yang menjadi aturan.

SEBULAN DIAM: LAPORAN DIKUBUR, PENYIDIK BUNGKAM

Setelah cukup menderita, akhirnya sejumlah pedagang memberanikan diri datang ke Polsek Cipondoh dan melaporkan KSM serta kelompoknya pada awal Juli 2026. Mereka datang dengan harapan: Polisi akan melindungi rakyat. Hukum akan ditegakkan. Keadilan akan datang.

Tapi sebulan lebih berlalu, apa yang terjadi? NOL.

– Para pelapor berkali-kali menghubungi penyidik via WhatsApp: pesan dibaca, tidak pernah dijawab.
– Datang langsung ke Polsek Cipondoh: disuruh pulang, disuruh menunggu, tidak ada kepastian.
– Tidak ada satu pun pemanggilan terhadap KSM atau anggota kelompoknya.
– Tidak ada pemeriksaan saksi yang layak.
– Tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterbitkan kepada pelapor.
– Tidak ada langkah hukum apa pun yang terlihat oleh publik.

Pihak Polsek Cipondoh hanya mengulang-ulang kalimat standar: “Proses sedang berjalan, sabar saja.” Tapi proses apa? Berjalan ke mana? Mengapa KSM masih bebas, masih sombong, masih memeras setiap hari seolah tidak terjadi apa-apa?

Ini bukan lagi sekadar kelambanan. Ini adalah penindasan keadilan secara sengaja. Ini adalah pengkhianatan terhadap tugas negara.

KEBISUAN YANG MENJADI BUKTI: PERS JUGA DITOLAK

Kebisuan Polsek Cipondoh tidak hanya berlaku terhadap para pelapor. Beberapa kali insan pers mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus ini, namun tidak pernah ada jawaban yang memuaskan. Ketika ditanya, jawaban yang diberikan hanya: “Silakan tanyakan pada pelapor.”

Jawaban itu bukan jawaban. Itu adalah pengalihan tanggung jawab. Pelapor tahu apa yang mereka alami — yang masyarakat butuh tahu adalah apa yang POLISI lakukan terhadap laporan itu. Itu informasi yang hanya dimiliki pihak kepolisian, bukan pelapor.

Jika proses hukum berjalan normal, penyidik cukup menjawab: “Perkara sedang dalam tahap penyidikan, kami sudah memeriksa saksi-saksi, akan segera memanggil tersangka.” Itu jawaban standar. Tapi mereka tidak mampu menjawab hal sederhana itu. Artinya: tidak ada proses yang berjalan, dan mereka malu serta ketakutan untuk mengakuinya.

Kebisuan ini justru memperkuat dugaan adanya perintah diam dari atas. KSM berkata “kawan-kawan gue di atas yang mengatur semua ini” — dan jika benar, maka penyidik dilarang berbicara kepada siapa pun, termasuk pers. Kebisuan Polsek Cipondoh adalah bukti nyata adanya pelindung di balik layar.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2010, Polri wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat dan media. Kecuali informasi yang benar-benar dapat menghambat penyidikan. Tapi dalam kasus ini, tidak ada penyidikan yang berjalan, jadi alasan apa pun tidak berlaku. Kebisuan ini justru melanggar kewajiban transparansi Polri sendiri.

PERTANYAAN YANG MENGGEMA: SIAPA YANG MELINDUNGI KSM?

Muncul pertanyaan yang kini menggema di hati seluruh masyarakat:

– Siapa di balik KSM yang membuat penyidik Polsek Cipondoh gemetar dan tidak berani bergerak?
– Berapa banyak uang hasil perasan pedagang yang sudah masuk ke kantong-kantong di dalam kepolisian agar laporan ini dikubur selamanya?
– Apakah Polsek Cipondoh itu bagian dari institusi penegak hukum, atau sekadar kantong pengumpul upeti untuk KSM dan pelindung-pelindungnya?
– Apakah oknum KSM memang punya koneksi setingkat sehingga hukum negeri ini tidak berani menyentuhnya?

KSM berani berkata “gue kebal hukum”. Jika setelah sebulan dia masih bebas, maka KSM benar. Hukum di Tangerang memang bisa dibeli, dan Polsek Cipondoh memang tunduk pada perintah pemeras, bukan pada kebenaran.

TUNTUTAN TEGAS, KERAS, DAN TANPA TAWAR

Kami para pedagang korban, bersama seluruh masyarakat yang masih percaya dengan hukum dan keadilan, menuntut dengan lantang:

TANGKAP KSM DAN KELOMPOKNYA

Jangan menunggu satu hari lagi. Setiap jam yang berlalu tanpa penangkapan adalah kemenangan bagi pemeras dan penghinaan terhadap hukum. Tangkap KSM, KDL, dan JK hari ini juga. Jangan beri kesempatan melarikan diri, jangan beri kesempatan mengintimidasi saksi lebih lanjut.

BUKA SEMUA BERKAS SECARA TERBUKA

Mengapa sebulan tidak ada kemajuan? Siapa yang menahan penyidik? Siapa yang memberi perintah untuk diam? Nama siapa yang disebut-sebut KSM sebagai pelindungnya? Semua itu harus diungkap ke publik. Tidak ada rahasia dalam perkara yang menyangkut keadilan rakyat.

PROSES HUKUM SEBERAT-BERATNYA, TANPA KOMPROMI

Ini bukan pelanggaran kecil. Ini pemerasan terorganisir, penganiayaan, intimidasi berkelanjutan, dan penentangan terhadap negara. Tuntut mereka dengan pasal-pasal terberat. Jangan ada jalan damai, jangan ada negosiasi. Mereka harus merasakan beratnya hukum yang selama ini mereka tertawakan.

JAMINAN KEAMANAN PENUH BAGI SEMUA SAKSI DAN KORBAN

Saat ini para pedagang lebih takut pada KSM daripada pada penjahat mana pun. Berikan perlindungan nyata, bukan sekadar surat pernyataan. Jangan sampai ada saksi yang mengalami nasib buruk karena berani bicara kebenaran. Jika ada yang terluka, maka institusi kepolisianlah yang bertanggung jawab.

SELIDIKI SIAPA YANG MELINDUNGI KSM DI DALAM KEPOLISIAN

KSM tidak akan berani berkata “polisi mana yang berani nangkap gue” jika dia tidak punya pelindung di balik layar. Selidiki aliran uangnya, telusuri siapa yang dia hubungi, siapa yang dia beri uang, siapa yang menyuruh penyidik diam. Seret siapa pun yang terlibat — dari tingkat terendah hingga tertinggi — ke meja hijau. Tidak boleh ada yang dikecualikan!

SERUAN KEPADA PIMPINAN TERTINGGI NEGARA DAN KEPOLISIAN

Kami serukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto, Kapolres Metro Tangerang Kota, serta seluruh jajaran pengawas internal Polri dan Divisi Pengawasan Kode Etik (Div Propam):

Jangan biarkan seorang oknum pemeras rendahan ini menertawakan seluruh institusi kepolisian di hadapan rakyat! Jangan biarkan rakyat menyimpulkan bahwa hukum di negeri ini hanya untuk orang miskin, sementara orang yang punya uang dan koneksi bisa berbuat apa saja tanpa dihukum!

KSM berkata dia kebal hukum. Buktikan bahwa dia salah. Tangkap dia. Periksa dia. Bongkar semua koneksinya. Hukum dia dengan seberat-beratnya.

Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan nyata, maka seluruh masyarakat akan tahu: Hukum di Cipondoh sudah tidak berlaku. Polsek Cipondoh bukan lagi penegak hukum, tapi pengawal pribadi KSM dan kelompoknya.

Keadilan tidak menunggu. Keadilan tidak bernegosiasi. Keadilan tidak bisa dibeli.

TINDAKAN SEKARANG JUGA, ATAU RAKYAT YANG AKAN MENGAMBIL ALIH MENEGAKKAN KEBENARAN!

Sumber: Laporan masyarakat PKL GOR Gondrong, dokumentasi pengaduan resmi LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota, kesaksian langsung korban, catatan pungutan, upaya konfirmasi berulang ke Polsek Cipondoh yang tidak dijawab — 19 Agustus 2026.

RED David E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *