Diduga Buang Limbah ke Sungai, Perusahaan Terancam Jerat UU Lingkungan Hidup

DK86- BREAKING NEWS

BANYUWANGI, 21 Agustus 2025 – Warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, resah setelah mendapati air sungai yang biasa dimanfaatkan sehari-hari berubah warna menjadi kecoklatan dengan bau menyengat. Kondisi ini diduga akibat pembuangan limbah cair oleh sebuah perusahaan di kawasan industri setempat.
Aliran limbah tersebut mengalir melalui parit hingga bermuara langsung ke laut. Warga khawatir pencemaran ini akan merusak ekosistem laut dan berdampak pada mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
“Kami takut hasil laut mati atau hilang. Kalau laut tercemar, kami mau makan apa?” ungkap AN (35), salah satu nelayan setempat.
Di lapangan, terlihat pipa yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah. Namun hingga kini, tidak ada pihak perusahaan yang mengaku bertanggung jawab. Pemerintah kecamatan juga belum memberi tanggapan, meski kondisi memprihatinkan tersebut telah berlangsung lebih dari sepekan.

Landasan Hukum yang Berlaku
1. Larangan Pembuangan Limbah Tanpa Izin
Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Jika terbukti, pelaku dapat dikenai Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun
Denda maksimal Rp3 miliar
2. Kewajiban Pengelolaan Limbah oleh Perusahaan
Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap usaha/kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan izin lingkungan dan standar baku mutu.
Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Setiap usaha/kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebagai syarat izin usaha.
3. Peraturan Turunan
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tata cara perizinan dan standar teknis pembuangan limbah cair, termasuk ke sungai dan laut.
Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 mengatur kewajiban teknis pengendalian pencemaran.
4. Aspek Perdata dan Ganti Kerugian
Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap penanggung jawab usaha/kegiatan yang melanggar ketentuan lingkungan wajib melakukan pemulihan dan ganti rugi atas pencemaran yang ditimbulkan.
Potensi Langkah Penegakan Hukum
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi dapat melakukan uji laboratorium kualitas air sungai dan laut untuk membuktikan pencemaran.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup bersama kepolisian bisa melakukan proses hukum dengan dasar UU 32/2009.
Jika terbukti, perusahaan bukan hanya menghadapi pidana, tapi juga kewajiban pemulihan lingkungan dan tuntutan perdata ganti rugi oleh masyarakat terdampak.
Kasus dugaan pembuangan limbah cair ke Sungai Kalimati di Banyuwangi ini tidak bisa dianggap sepele. Selain mengancam ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 22/2021, serta Permen LHK 5/2021.
Jika terbukti, perusahaan terancam pidana penjara hingga 3 tahun, denda hingga Rp3 miliar, kewajiban pemulihan, serta ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Aliran limbah tersebut mengalir melalui parit hingga bermuara langsung ke laut. Warga khawatir pencemaran ini akan merusak ekosistem laut dan berdampak pada mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
“Kami takut hasil laut mati atau hilang. Kalau laut tercemar, kami mau makan apa?” ungkap AN (35), salah satu nelayan setempat.
Di lapangan, terlihat pipa yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah. Namun hingga kini, tidak ada pihak perusahaan yang mengaku bertanggung jawab. Pemerintah kecamatan juga belum memberi tanggapan, meski kondisi memprihatinkan tersebut telah berlangsung lebih dari sepekan.

Landasan Hukum yang Berlaku
1. Larangan Pembuangan Limbah Tanpa Izin
Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Jika terbukti, pelaku dapat dikenai Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun
Denda maksimal Rp3 miliar
2. Kewajiban Pengelolaan Limbah oleh Perusahaan
Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap usaha/kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan izin lin
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *