Dilikkasus86.com — Gudang Alfamidi di Tangerang Tanpa Izin PBG: Bisnis Mengabaikan Hukum dan Nyawa
TANGERANG, 21 AGUSTUS 2026 — Di tengah hiruk-pikuk ekspansi bisnis ritel modern yang seolah tak terhenti, sebuah penemuan mengejutkan sekaligus memprihatinkan terungkap melalui penelusuran mendalam tim investigasi media ini. Sebuah bangunan gudang yang berfungsi sebagai pusat penunjang operasional jaringan Alfamidi, berlokasi di Jalan Raya Haji Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terbukti beroperasi secara aktif tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah — syarat mutlak dan wajib sebelum suatu bangunan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius, yang menempatkan keselamatan ratusan pekerja, warga sekitar, dan kepatuhan peraturan dipertaruhkan demi kecepatan operasional dan keuntungan bisnis.
PBG: GARANSI HUKUM DAN KESELAMATAN YANG DIABAIKAN
PBG bukan sekadar selembar kertas izin. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah bukti sah bahwa rencana pembangunan, proses konstruksi, hingga kelayakan fungsi bangunan telah diperiksa dan memenuhi seluruh standar teknis, ketentuan tata ruang, persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keandalan bangunan. Tanpa dokumen ini, setiap bangunan yang dibangun dan dioperasikan secara komersial berdiri di luar koridor hukum — ibarat rumah yang dibangun di atas pasir, tanpa pernah diuji apakah mampu berdiri tegak.
Berdasarkan hasil penelusuran data perizinan di sistem OSS (Online Single Submission), serta verifikasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tangerang hingga tanggal 20 Agustus 2026, bangunan gudang yang dimaksud tidak tercatat memiliki PBG yang sah dan berlaku. Tidak ada nomor registrasi izin, tidak ada dokumen persetujuan, tidak ada tanda pemeriksaan kelayakan bangunan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Kekosongan hukum yang nyata, di tengah aktivitas yang padat dan berisiko tinggi.
BANGUNAN TANPA IZIN, AKTIVITAS TANPA HENTI: BOM WAKTU DI TENGAH PEMUKIMAN
Di atas kertas, gudang itu tidak sah. Namun di lapangan, realitasnya justru sebaliknya: bangunan itu sudah lama berdiri, aktif digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan, logistik, dan distribusi untuk ratusan gerai Alfamidi di wilayah Tangerang Raya. Truk-truk pengangkut barang masuk dan keluar setiap hari, aktivitas bongkar muat berlangsung tanpa henti, ribuan meter persegi ruang menampung beban berat yang belum pernah dinilai kelayakan strukturnya oleh pihak berwenang.
Setiap hari, warga sekitar melihat truk-truk besar melintas, tanah rumah mereka bergetar karena beban kendaraan yang lewat. Mereka mengira, karena namanya saja sudah perusahaan besar, pasti semua izin sudah lengkap. Padahal kenyataannya, bangunan itu berdiri tanpa pernah lolos pemeriksaan apakah fondasinya cukup kuat, apakah tahan gempa, apakah sistem proteksi kebakaran memadai, apakah jalur evakuasi tersedia — semua hal yang menjadi syarat mutlak bagi bangunan biasa, apalagi gudang logistik yang menampung ribuan jenis barang.
PELANGGARAN BERLAPIS: DARI TATA RUANG HINGGA RISIKO JIWA
Ketiadaan PBG bukan masalah sepele. Ini adalah pelanggaran yang berlapis, dengan konsekuensi yang bisa berujung pada bencana:
Pertama, kelalaian standar keselamatan yang fatal. Tanpa PBG, tidak ada jaminan bahwa fondasi, kerangka struktur, sistem atap, dan bahan bangunan memenuhi standar keamanan. Tidak ada pemeriksaan apakah bangunan mampu menahan beban yang ditanggung, apakah tahan terhadap gempa bumi, apakah ada risiko runtuh yang sewaktu-waktu bisa menimpa pekerja, pengunjung, bahkan anak-anak warga yang bermain di sekitar lokasi. Gudang logistik menampung barang dalam jumlah besar, sering kali termasuk bahan yang mudah terbakar. Belum ada pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, instalasi listrik, dan sanitasi yang wajib dipenuhi sebelum bangunan dihuni. Jika terjadi kebakaran atau bangunan roboh, siapa yang akan bertanggung jawab?
Kedua, pelanggaran tata ruang yang merugikan publik. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan aturan jelas tentang pemanfaatan lahan. Sebelum PBG diterbitkan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi fungsi pergudangan dan tidak melanggar batas-batas pengembangan kawasan. Tanpa proses ini, siapa pun tidak bisa menjamin bahwa gudang itu tidak dibangun di atas lahan yang seharusnya untuk fasilitas umum, jalur hijau, atau kawasan lindung. Apakah lahan itu memang sah statusnya sebagai kawasan industri atau pergudangan? Atau justru dimanfaatkan tanpa izin yang sesuai? Pertanyaan ini hingga kini belum terjawab.
Ketiga, pelanggaran hukum administratif dan pidana yang mengancam. Sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, setiap orang yang membangun gedung tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga denda yang besarnya dapat mencapai ratusan juta rupiah. Sanksi pidana juga mengancam pihak yang bertanggung jawab jika pelanggaran itu menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain. Ancaman hukum itu jelas, namun mengapa belum ada yang ditegakkan?
KEBINGUNGAN DAN KECEMASAN WARGA: “KAMI MENGIRA SEMUA SUDAH LENGKAP”
Media ini mewawancarai sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi gudang. Mereka menyatakan kekhawatiran yang mendalam setelah mengetahui fakta ini.
“Setiap hari truk-truk besar lewat di sini, tanah rumah kami kadang bergetar. Kami kira bangunan ini sudah lengkap semua izinnya karena namanya saja sudah perusahaan besar. Kalau ternyata belum ada izin bangunan, bagaimana jika suatu hari roboh? Anak-anak kami sering bermain di dekat sana,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya karena takut ditekan.
Pekerja yang terlihat sibuk di dalam gudang itu pun mengaku tidak mengetahui status perizinan tempat mereka bekerja. “Kami hanya disuruh bekerja, mengatur barang. Soal izin bangunan, itu bukan urusan kami,” kata salah satu pekerja yang terlihat terkejut saat mendengar informasi ini. Mereka bekerja setiap hari di dalam bangunan yang secara hukum tidak seharusnya ditempati, tanpa pernah diberitahu risiko yang mengancam nyawa mereka sendiri.
PERTANYAAN KRUSIAL YANG MENUNTUT JAWABAN TERBUKA
Kasus ini menimbulkan serangkaian pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari, yang menuntut jawaban transparan dari semua pihak terkait:
– Bagaimana mungkin perusahaan ritel sebesar Alfamidi, yang memiliki jaringan ribu gerai dan sistem manajemen yang seharusnya tertib, bisa membangun dan mengoperasikan gudang logistik utama tanpa melengkapi syarat hukum paling dasar yaitu PBG? Apakah prosedur kepatuhan internal perusahaan itu sendiri tidak berfungsi?
– Apakah pihak pengelola proyek sengaja menunda atau mengabaikan pengurusan izin demi menghemat biaya dan mempercepat operasional? Apakah keuntungan bisnis lebih diutamakan daripada kepatuhan hukum dan keselamatan publik?
– Mengapa instansi pengawas di Pemerintah Kota Tangerang tidak segera menindaklanjuti keberadaan bangunan ini padahal sudah beroperasi cukup lama? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan dan penegakan peraturan di lapangan? Apakah mata tertutup karena nama besar perusahaan yang terlibat?
– Apakah ada upaya pungutan liar, perjanjian tidak resmi, atau keterlibatan pihak tertentu yang membiarkan pelanggaran ini berlangsung tanpa gangguan? Mengapa bangunan tanpa izin bisa berdiri tegak dan beroperasi lama tanpa satu pun teguran resmi yang terlihat publik?
TANGGAPAN YANG BELUM LENGKAP: DARI DINAS HINGGA MANAJEMEN ALFAMIDI
Saat dikonfirmasi, pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tangerang mengakui bahwa hingga saat ini belum ada data PBG untuk bangunan di lokasi tersebut. “Kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung. Jika terbukti memang belum memiliki izin, maka langkah tegas sesuai peraturan akan kami ambil, mulai dari peringatan hingga penghentian operasional,” ujar pejabat tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Pernyataan yang terdengar tegas, namun datang terlambat — karena bangunan itu sudah beroperasi cukup lama tanpa gangguan apa pun.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, induk perusahaan Alfamidi, belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan media ini berkaitan dengan status perizinan gudang tersebut. Keheningan yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Apakah perusahaan sebesar itu tidak memiliki jawaban sederhana mengapa mereka mengabaikan syarat hukum paling dasar?
TUNTUTAN TEGAS: PATUH ATAU HENTIKAN
Media ini menuntut beberapa hal penting kepada semua pihak terkait, tanpa kompromi:
Kepada Manajemen Alfamidi: Segera hentikan segala aktivitas di gudang tersebut sampai PBG dan seluruh izin wajib lainnya diperoleh secara sah dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan menempatkan keuntungan bisnis di atas hukum dan keselamatan nyawa manusia. Tunjukkan komitmen kepatuhan hukum yang nyata, bukan sekadar kata-kata dalam laporan tahunan.
Kepada Pemerintah Kota Tangerang: Lakukan pemeriksaan menyeluruh, berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, dan jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi pengembang lain. Perbaiki sistem pengawasan agar bangunan tanpa izin tidak bisa beroperasi sembunyi-sembunyi, terlebih lagi jika melibatkan nama besar. Jangan sampai hukum terlihat tumpul saat menghadapi perusahaan raksasa, namun tajam saat menghadapi warga biasa.
Kepada Masyarakat: Tetap waspada dan laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan bangunan yang dicurigai dibangun tanpa izin. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua. Jangan biarkan diri kita menjadi saksi bisu atas pelanggaran yang sewaktu-waktu bisa menelan korban di depan mata kita sendiri.
Bangunan tanpa izin adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Tidak ada yang kebal terhadap aturan, tidak peduli seberapa besar nama perusahaan itu. Di Kota Tangerang ini, hukum harus berlaku sama untuk semua — dari pedagang kecil di pinggir jalan hingga perusahaan raksasa yang menguasai ribuan gerai. Jika tidak, maka apa gunanya seluruh peraturan yang ada jika bisa diabaikan begitu saja oleh mereka yang merasa paling kuat?
Dilikkasus86.com
RED David E SE
















Users Today : 683
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5775
Users This Month : 1594