Dilikkasus86.com — TANGERANG, 21 Agustus 2026 — Puluhan hari telah berlalu sejak laporan dugaan pungutan liar dan pemerasan diajukan oleh para pedagang kaki lima di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun hingga hari ini, oknum utama yang diduga kuat sebagai pelaku, berinisial KSM, masih terlihat berkeliaran bebas di lokasi, berkeliling dari lapak ke lapak, menagih uang seperti biasa, seakan hukum sama sekali tidak berlaku baginya. Sementara itu, di meja penyidik Polsek Cipondoh, laporan itu seolah dikubur hidup-hidup, terbungkam seribu bahasa tanpa kejelasan proses hukum apa pun.
Laporan dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH telah resmi masuk ke institusi kepolisian lebih dari sebulan lalu. Dua dokumen lengkap berisi bukti, keterangan saksi, dan identitas pelaku telah diserahkan ke Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isropi, S.H. Namun apa yang terjadi? Tidak ada perkembangan. Tidak ada pemanggilan. Tidak ada penahanan. Yang ada hanyalah kebisuan yang mematikan, seakan-akan suara rakyat yang meminta keadilan telah dibungkam bahkan sebelum didengar.
“Dia sombong, dia bilang dia kebal hukum”
Para pedagang korban yang kami temui di lokasi, yang meminta identitasnya dilindungi karena takut dibalas, menceritakan hal yang mengerikan. Oknum KSM tidak hanya terus memeras, tetapi secara terang-terangan menantang hukum dan meremehkan aparat penegak hukum.
“Dia selalu menyombongkan diri kepada kami: ‘Gue tidak akan pernah ditangkap polisi. Polisi mana yang berani menangkap gue. Gue kebal hukum.’ Itu yang dia ucapkan setiap kali datang menagih uang. Kami takut, tapi kami juga sudah tidak tahan lagi,” ujar salah satu pedagang dengan suara gemetar.
Setiap hari, KSM berkeliling kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara, memungut uang secara paksa. Jika tidak dibayar, ancaman kekerasan dan pengusiran menjadi senjata rutinnya. Ratusan ribu rupiah per hari, jutaan per bulan, mengalir masuk ke kantong oknum ini — uang yang diambil dari keringat dan air mata pedagang kecil yang hanya ingin mencari sesuap nasi.
Penyidik Bungkam, Awak Media Diusir
Beberapa kali awak media berusaha menanyakan kelanjutan laporan ini kepada Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi. Namun jawaban yang diterima hanyalah pengalihan pertanyaan: “Silakan tanya pelapor saja.” Padahal pelapor sendiri hingga hari ini belum pernah menerima panggilan kedua, belum diberitahu hasil pemeriksaan, dan sama sekali tidak tahu ke mana arah proses hukum mereka.
Pelapor utama, Riyan Farmadi (31 tahun), mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam:
“Saya sudah melapor, sudah menyerahkan semua bukti. Tapi yang dilaporkan masih berjalan bebas di depan mata saya, sementara saya yang melapor malah menunggu dalam ketakutan dan ketidakpastian. Polsek Cipondoh diam saja. Seakan hukum itu hanya tajam ke bawah, menindas orang kecil, tapi tumpul dan lunak saat menghadapi oknum yang berkuasa.”
Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas — Di Mana Keadilan?
Fenomena ini menamparkan realitas pahit di hadapan kita: ketika rakyat kecil diperas, diancam, dan dirampok haknya di siang bolong, aparat penegak hukum justru memilih diam. Ketika laporan diajukan, prosesnya mandul. Ketika oknum preman menantang muka institusi, tidak ada yang berani menyentuhnya.
Kita bertanya: Di mana marwah Aparat Penegak Hukum? Di mana keadilan yang dijanjikan negara? Apakah benar bahwa di Kota Tangerang, hukum hanya berlaku untuk mereka yang berkuasa, sementara rakyat kecil harus diam menindas dan menelan ludah?
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dengan tegas: jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang bersikap tidak tegas, harus dijatuhi sanksi hingga pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Namun di GOR Gondrong, kenyataan seolah berbicara lain — preman justru yang mengatur, sementara aparat penegak hukum terlihat tak berdaya atau sengaja berpura-pura tidak tahu.
Publik Menuntut Jawaban dan Tindakan Nyata
Warga dan para pedagang tidak lagi meminta janji manis. Mereka sudah muak dengan kata-kata kosong. Yang mereka minta sangat sederhana namun mendesak:
1. Segera proses hukum dan tangkap oknum berinisial KSM yang diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan berbulan-bulan.
2. Buka secara transparan perkembangan laporan LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH kepada publik dan para pelapor.
3. Jangan biarkan oknum preman menguasai ruang publik dan menindas rakyat kecil di bawah pengawasan aparat.
4. Jika Polsek Cipondoh tidak mampu atau tidak berani, serahkan penanganan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi agar keadilan tetap bisa ditegakkan.
Kami menyerukan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk meninjau langsung kasus ini. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian terkikis habis oleh kebisuan dan kelambanan di tingkat pelaksana. Hukum tidak boleh tumpul di hadapan preman, dan tidak boleh tajam hanya terhadap rakyat kecil. Keadilan harus ditegakkan — sekarang juga, sebelum kerusakan semakin parah dan rakyat semakin kehilangan harapan.
RED DAVID E,SE.
















Users Today : 699
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5791
Users This Month : 1610