DILIKKASUS86.COM — TANGERANG, 22 AGUSTUS 2026 — Temuan ini bukan sekadar dugaan atau keluhan sepihak. Ini adalah hasil penyelidikan mendalam tim investigasi media, berdasarkan verifikasi langsung di lapangan, rekaman aktivitas harian, serta konfirmasi berulang-ulang melalui WhatsApp dan wawancara tatap muka dengan puluhan warga dan pedagang di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Semua kesaksian, semua fakta di lapangan, mengarah pada satu kesimpulan yang sangat memalukan sekaligus mengkhawatirkan: kinerja Satpol PP Cipondoh dalam menertibkan PKL bukan sekadar lambat atau lemah — ia sengaja dirancang sebagai pertunjukan kosong. Sebuah formalitas yang diulang setiap hari, tanpa satu pun niat untuk menyelesaikan masalah.
POLA YANG TIDAK PERNAH BERUBAH: DATANG, FOTO, SURUH MINGGIR, PERGI — LALU SEMUA KEMBALI SEPERTI SEMULA
Hari Senin, Selasa, Rabu, hingga Jumat — polanya persis sama. Pagi, siang, sore — urutannya tidak pernah berubah.sabtu Minggu libur anggota tidak bisa datang ke kawasan lokasi PKL di GOR gondrong
“Satpol PP datang berombongan, naik dua atau tiga kendaraan dinas. Turun, berteriak menyuruh kami minggir sebentar. Kami menyingkir ke pinggir jalan, menutup dagangan. Mereka berdiri berjejer, arahkan kamera, foto-foto seolah sedang bertindak tegas. Begitu foto selesai dan laporan dokumentasi dibuat, mereka naik kendaraan dan pergi. Belum sepuluh menit, kami kembali menata lapak. Besoknya, hal yang sama terulang lagi. Minggu ini, minggu depan, bulan ini — semuanya sama persis. Tidak ada yang berubah, kecuali jumlah PKL yang makin banyak,” ungkap seorang pedagang yang telah berdagang di kawasan itu selama lebih dari tiga tahun.
Pengakuan ini disampaikan berulang kali oleh puluhan pedagang dan warga, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp. Tidak ada peringatan tertulis. Tidak ada penyitaan barang. Tidak ada sanksi apa pun sesuai peraturan yang berlaku. Yang ada hanyalah sandiwara sebentar, lalu selesai.
Penertiban yang seharusnya menjadi langkah penegakan ketertiban dan perlindungan ruang publik, justru berubah menjadi rutinitas kosong. Sebuah prosedur yang dijalankan hanya agar bisa dilaporkan ke atasan bahwa “sudah dilakukan penertiban”, padahal di lapangan tidak berubah apa-apa. Itu bukan penegakan hukum. Itu adalah penipuan terhadap negara, terhadap aturan, dan terhadap rakyat yang menggaji mereka.
PERDA HANYA KERTAS PUTIH — DILANGGAR OLEH YANG SEHARUSNYA MENEGAKKANNYA
Pertanyaan paling tajam dan paling menyakitkan yang kini bergema di seluruh kalangan masyarakat Kota Tangerang bukan lagi soal mengapa PKL tidak tertata. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar, jauh lebih serius, dan jauh lebih menohok adalah: Buat apa Peraturan Daerah dibuat oleh Pemkot Tangerang, jika justru aparat yang ditugaskan menegakkannya yang melanggarnya?
Peraturan Daerah tentang penataan ruang publik, pengelolaan kawasan fasilitas umum, dan ketertiban sudah disusun melalui proses panjang, disahkan oleh DPRD, ditandatangani oleh Wali Kota, dan dipublikasikan sebagai aturan yang mengikat seluruh warga. Di atas kertas, aturannya sangat jelas: kawasan GOR Gondrong adalah fasilitas umum, trotoar adalah untuk pejalan kaki, dan badan jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang. Pelanggarannya juga sudah diatur — ada sanksi, ada tahapan, ada mekanisme penindakan.
Tapi di lapangan, Perda itu tidak pernah ada.
Yang lebih parah lagi — yang melanggar Perda itu bukan hanya PKL. Yang melanggar Perda itu adalah Satpol PP sendiri, yang setiap hari datang ke lokasi, melihat pelanggaran itu terjadi di depan mata, menyuruh minggir sebentar, lalu pergi — sehingga pelanggaran itu berlanjut lagi, jam demi jam, hari demi hari, bulan demi bulan.
“Di Perda tertulis jelas dilarang. Tapi setiap hari Satpol PP datang, melihat pelanggaran itu terjadi, dan tidak menindak siapa pun. Mereka sendiri yang melanggar Perda itu — karena mereka yang diberi wewenang menegakkan, tapi mereka yang sengaja tidak melaksanakannya. Kalau begitu, untuk apa Perda itu dibuat? Untuk dijadikan hiasan dinding di kantor Pemkot saja?” tanya seorang warga melalui pesan WhatsApp, pertanyaan yang kemudian disetujui oleh puluhan warga lainnya.
Jika Perda tidak ditegakkan, maka Perda itu tidak ada bedanya dengan kertas bekas. Jika aparat yang diberi wewenang menegakkan Perda justru membiarkan pelanggaran terjadi berulang-ulang setiap hari, maka mereka bukan penegak aturan — mereka adalah pelanggar aturan yang paling utama, dan pelanggaran mereka jauh lebih berat karena dilakukan dengan sengaja, berulang-ulang, dan atas nama negara.
FORMALITAS YANG MENJADI PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT
Yang membuat warga paling marah bukan hanya karena PKL semakin ramai, bukan hanya karena pungli semakin berani, bukan hanya karena laporan di Polsek Cipondoh semakin lama terkubur. Yang membuat warga paling marah adalah penipuan yang diselenggarakan secara resmi oleh instansi pemerintah.
Setiap kali Satpol PP datang ke GOR Gondrong:
– Datang ke lokasi — itu bukan penertiban, itu pamer kehadiran.
– Menyuruh pedagang minggir sebentar — itu bukan tindakan, itu sandiwara.
– Berfoto dan membuat laporan — itu bukan bukti kinerja, itu bukti pembohongan.
– Pergi lalu membiarkan semuanya kembali seperti semula — itu bukan kelalaian, itu pengkhianatan terhadap tugas.
Setiap rupiah gaji yang diterima anggota Satpol PP Cipondoh dibayarkan dari uang pajak rakyat. Setiap kali mereka datang, berfoto, lalu pergi tanpa hasil, itu sama saja dengan mencuri waktu, mencuri harapan, dan mencuri kepercayaan dari rakyat yang menggaji mereka. Rakyat tidak membayar pajak supaya aparat datang berfoto. Rakyat membayar pajak supaya aparat bekerja sampai selesai.
DI BALIK SANDIWARA: OKNUM KSM SEMAKIN BERKUASA, HUKUM SEMAKIN TUMPUL
Pola penertiban yang hanya formalitas ini ternyata juga menguntungkan pihak lain — oknum berinisial KSM yang diduga sebagai koordinator PKL sekaligus dalang pungutan liar di kawasan GOR Gondrong. Setiap kali Satpol PP datang, KSM justru semakin berkuasa. Dia yang mengatur pedagang sembunyi ke mana, dia yang memberi tahu kapan aparat sudah pergi, dia yang kemudian menagih uang lebih sebagai “biaya perlindungan karena tadi ada razia”.
Penertiban yang seharusnya menindak oknum pungli, justru menjadi alat bagi oknum pungli untuk semakin memperkuat kekuasaannya. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah situasi yang sangat mencurigakan di mana penegakan aturan justru memperkuat pelanggar aturan.
Sementara itu, laporan resmi pedagang korban pungutan liar terhadap oknum KSM dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH yang masuk sejak Juli 2026 hingga saat ini masih gerak di tempat. Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, S.H. tidak memberikan kejelasan apa pun kepada pelapor maupun kepada awak media yang berulang kali mengonfirmasi. Oknum KSM masih berkeliaran bebas, masih menagih uang, masih menantang hukum secara terbuka
KEPADA PEMKOT TANGERANG DAN SATPOL PP CIPONDOH: JANGAN BUAT PERDA JIKA TIDAK BERANI MENEGAKKANNYA
Warga dan pedagang di kawasan GOR Gondrong tidak lagi mau diberi penjelasan berbelit-belit, tidak lagi mau diberi janji manis yang tidak ditepati, tidak lagi mau melihat foto-foto penertiban yang tidak berarti. Mereka mengajukan pertanyaan sederhana yang harus dijawab secara terbuka, tanpa pengalihan isu:
1. Jika Perda itu sah dan mengikat, mengapa tidak ditegakkan di GOR Gondrong? Apa yang menghalangi? Siapa yang melindungi pelanggar?
2. Jika Satpol PP diberi wewenang dan anggaran untuk menertibkan, mengapa mereka hanya melakukan formalitas tanpa hasil nyata? Apakah ada perintah untuk tidak menindak sungguh-sungguh?
3. Jika pelanggaran terjadi setiap hari di depan mata aparat, mengapa tidak ada satu pun yang ditindak sesuai sanksi dalam Perda? Apakah Perda itu berlaku untuk semua orang atau hanya untuk mereka yang tidak punya pelindung?
4. Buat apa Pemkot Tangerang membuat peraturan baru dan mengeluarkan pernyataan tegas, jika peraturan yang sudah ada saja tidak mampu ditegakkan di kawasan yang paling kacau di Kota Tangerang?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa lagi ditunda. Selama Perda hanya menjadi kertas yang diinjak-injak, dan selama Satpol PP hanya menjadi aktor dalam sandiwara penertiban — maka negara hukum itu hanya nama. Yang berlaku justru kekuasaan preman, kelalaian aparat, dan penipuan terhadap rakyat.
Hentikan formalitas. Hentikan sandiwara. Tertibkan sesuai Perda — atau akui secara jujur bahwa Perda itu tidak berlaku, dan Satpol PP tidak berfungsi. Rakyat berhak mengetahui kebenaran, sekalipun kebenaran itu pahit.
RED David E,S.E.
















Users Today : 708
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5800
Users This Month : 1619