Dilikkasus86.com — TANGERANG — 24 Agustus 2026 — GOR Gondrong dibangun atas nama rakyat. Setiap batu, setiap lapisan aspal, setiap fasilitas olahraga di dalamnya — semuanya dibayar dari uang pajak masyarakat Kota Tangerang. Secara hukum, tempat ini adalah aset milik Pemerintah Kota Tangerang, yang dikelola untuk kepentingan publik. Bukan untuk dijadikan pasar. Bukan untuk dijadikan lahan pungutan. Bukan untuk dijadikan wilayah kekuasaan pihak ketiga.
Namun hari ini, realitas di lapangan sungguh memilukan. Masuklah ke kawasan GOR Gondrong dari pintu utara hingga selatan — Anda tidak akan lagi melihat lapangan olahraga yang terbuka. Yang Anda lihat adalah dinding lapak yang rapat, bertingkat, dan menjulang — menutupi pagar, menutupi trotoar, menutupi akses jalan, bahkan menutupi akses darurat. Dari pagi buta hingga larut malam, ribuan orang beraktivitas di sana — bukan sebagai warga yang berolahraga, melainkan sebagai pedagang dan pembeli di pasar yang tidak pernah diizinkan.
Lebih mengkhawatirkan: penelusuran mendalam tim investigasi mengungkap bahwa ini bukan sekadar masalah ketidakdisiplinan pedagang. Di balik semua itu, terdapat sebuah sistem yang terorganisir dengan rapi — di mana satu sosok berinisial KSM diduga bertindak sebagai “penguasa de facto” yang mengatur siapa boleh berjualan, berapa harus dibayar, dan kapan petugas negara boleh masuk.
“TENANG, SEMUA SUDAH KITA ATUR” — DUGAAN KOORDINASI RAHASIA ANTARA SATPOL PP DAN KSM
Bukan satu, bukan dua — puluhan pedagang yang kami wawancarai secara terpisah, di waktu berbeda, di tempat berbeda menyampaikan narasi yang persis sama. Ketika kabar penertiban akan datang, ketika para pedagang mulai berkemas ketakutan, KSM kerap berkeliling menenangkan mereka dengan kalimat yang kini menjadi semacam jaminan sakti:
«Kenapa takut? Tenang, semua sudah kita atur. Nanti kalau Satpol PP ke mari, terlebih dahulu Satpol PP pasti telepon gua dulu. Baru mereka datang. Kalau gua belum kasih lampu hijau, mereka tidak akan berani masuk. Paham?»
Kalimat ini — jika benar diucapkan sebagaimana didengar oleh puluhan telinga — adalah bom waktu bagi integritas penegakan aturan di Kota Tangerang. Ini bukan sekadar keluhan warga. Ini adalah tuduhan langsung bahwa pelaksanaan tugas negara ternyata bergantung pada persetujuan seorang warga biasa yang mengaku sebagai koordinator PKL.
Mari kita bedah maknanya satu per satu:
Pertanyaan No. 1: Siapa yang memberi nomor telepon KSM kepada Satpol PP?
Apakah dalam surat tugas penertiban Satpol PP Cipondoh tertulis: “sebelum melaksanakan penertiban, hubungi terlebih dahulu KSM”? Jika tidak tertulis, siapa yang menginstruksikan hal tersebut? Apakah ini kebijakan lisan Kasatpol PP? Atau inisiatif pribadi anggota yang memiliki hubungan khusus dengan KSM?
Pertanyaan No. 2: Dalam kapasitas apa KSM dihubungi?
Apakah KSM adalah pegawai dinas? Petugas lapangan yang ditunjuk resmi? Atau sekadar warga yang kebetulan diistimewakan? Jika tidak ada status resmi, mengapa aparat negara menghubunginya terlebih dahulu? Apakah untuk memberi peringatan agar pedagang sembunyi? Supaya penertiban terlihat sukses di foto, namun gagal di kenyataan?
Pertanyaan No. 3: Siapa yang mengatur jadwal penertiban?
Jika Satpol PP menunggu kabar dari KSM sebelum masuk, maka bukan Pemkot yang menentukan kapan penertiban dilakukan — melainkan KSM. Itu berarti KSM yang menentukan kapan rakyat boleh melihat pertunjukan penertiban, dan kapan semua boleh kembali beraktivitas seperti biasa. Itu bukan lagi pelaksanaan tugas negara. Itu adalah kerjasama sandiwara antara aparat dan pihak yang seharusnya ditertibkan.
“TIDAK ADA YANG BISA NANGKAP GUE” — KETIKA SOMBONG ADALAH BUKTI PERLINDUNGAN
Jika kalimat sebelumnya menyangkut dugaan hubungan dengan Satpol PP, kalimat berikutnya menyangkut wibawa kepolisian — dan ini jauh lebih serius. KSM diduga tidak hanya merasa mengetahui kapan petugas datang, tetapi merasa kebal hukum sepenuhnya. Di hadapan para pedagang, dengan suara lantang dan tanpa sedikit pun rasa takut, ia berucap:
«Kalian pikir polisi berani nangkap gue? Tidak ada yang bisa mengatur gue di sini. Polisi mana yang berani. Selama gue ada di GOR Gondrong ini, kalian bebas berjualan. Tidak ada yang berani usir kalian. Semua sudah diurus. Jangan takut pada siapa pun, takutlah pada gua.»
Ini bukan keberanian. Ini adalah penghinaan terhadap seluruh institusi penegak hukum di Republik ini. Dan yang paling krusial: keberanian seperti ini tidak lahir dari udara kosong. Tidak ada orang yang berani menantang kepolisian kecuali ia memiliki keyakinan kuat bahwa ada yang melindunginya. Bahwa meskipun laporan masuk, meskipun bukti jelas, tangan hukum akan tertahan sebelum menyentuhnya.
Kepada Kapolsek Cipondoh, kami tanyakan dengan hormat namun tegas:
– Apakah benar di wilayah hukum Bapak ada warga yang secara terang-terangan menyatakan tidak ada polisi yang berani menangkapnya?
– Apakah Bapak mengetahui pernyataan ini yang disampaikan kepada puluhan orang?
– Jika ini hanya kesombongan kosong, mengapa kesombongan itu tidak pernah diuji? Mengapa sampai hari ini KSM masih berjalan bebas, masih berbicara lantang, masih memeras pedagang seolah tidak ada yang terjadi?
Presiden Prabowo Subianto telah berpidato di hadapan seluruh rakyat Indonesia: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Jika ada aparat yang melindungi preman, berarti aparat itu juga preman.” Namun di GOR Gondrong, kalimat itu seakan dibalik menjadi: “Jangan sampai preman diatur oleh negara, karena negara sudah diurus oleh preman.”
RATUSAN JUTA PER BULAN — DUGAAN SISTEM PUNGUTAN SISTEMATIS YANG TAK PERNAH DIUSUT
Di balik semua keberanian, di balik semua perlindungan, ada satu hal yang menjaga mesin tetap berjalan dan semua pihak tetap diam: uang. Para pedagang mengungkapkan kepada awak media — dengan suara bergetar dan mata mengawasi sekeliling — bahwa pungutan liar berjalan setiap hari, teratur, tanpa henti, tanpa resi, tanpa pertanggungjawaban.
Skala Pungutan yang Mengerikan:
– Setiap pedagang dipungut mulai dari Rp15.000 hingga Rp50.000 per hari, tergantung ukuran lapak
– Jika dikalikan 300–500 pedagang, maka terkumpul sekitar Rp45 juta hingga Rp250 juta per bulan — hanya dari kawasan GOR Gondrong saja
– Belum termasuk kawasan Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, dan sekitarnya
– Total ratusan juta rupiah per bulan mengalir tanpa jejak, tanpa pajak, tanpa laporan publik
Pertanyaan yang Tak Boleh Dihindari:
– Ke mana uang itu diserahkan? Langsung ke KSM? Atau melalui koordinator lapisannya?
– Apakah KSM menikmati seluruhnya sendirian? Atau ada pembagian ke atas — kepada pihak-pihak yang berkedudukan lebih tinggi, yang memastikan laporan terkubur dan penertiban hanya sandiwara?
– Mengapa laporan korban ke Polsek Cipondoh tidak berkembang? Laporan sudah dibuat dengan nomor register: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH
– Pemeriksaan pertama terhadap pelapor sudah dilakukan. Namun setelah itu — sunyi senyap berbulan-bulan. Pelapor dipanggil sekali, lalu dilupakan. Sementara yang dilaporkan — semakin berani, semakin kaya, semakin berkuasa.
– Awak media telah beberapa kali mencoba konfirmasi kepada Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isropi, S.H. — namun hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memuaskan. Pertanyaan awak media dialihkan kepada pelapor, seakan penyidik tidak memiliki kewajiban memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik.
Inilah definisi paling nyata dari: Hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas. Pedagang kecil yang salah tempat langsung diusir dan didenda. Namun yang mengumpulkan ratusan juta dari perasan rakyat — berjalan bebas, berbicara lantang, dan menantang hukum di jalanan.
SANDIWARA PENERTIBAN — POLA DATANG, FOTO, PERGI YANG DIULANG SETIAP HARI
Warga dan pedagang di sekitar GOR Gondrong sudah hafal betul pola yang kini menjadi bahan candaan pahit di kalangan masyarakat:
Pola Standar Penertiban:
08.00 — Kabar datang: “Satpol PP mau masuk!”
08.15 — Pedagang disuruh minggir, sembunyi, atau pindah ke pinggir
08.30 — Petugas Satpol PP Cipondoh tiba. Berfoto di depan lapak yang kosong. Berfoto bersama warga. Berfoto untuk laporan.
09.00 — Surat peringatan ditempel di tiang. Foto dokumentasi lengkap. Petugas pamit pulang.
09.30 — Pedagang kembali menata lapak. Semua seperti semula.
10.00 — KSM berkeliling tersenyum puas: “Sudah selesai. Mereka sudah pulang. Tenang saja.”
Keesokan hari — cerita yang sama diulang lagi.
Bulan berganti bulan. Minggu berganti minggu. Penertiban berganti penertiban. Foto dokumentasi menumpuk di meja atasan. Laporan keberhasilan ditulis dengan indah. Namun di lapangan — tidak ada yang berubah.
Lurah Poris Plawad Utara, Tony, membenarkan kepada awak media bahwa pedagang kaki lima semakin menjamur di sepanjang trotoar, bahkan hingga ke jalan masuk menuju kediaman pejabat. Bahwa kinerja Satpol PP dinilai tidak ada ketegasan, hanya formalitas harian yang berulang tanpa hasil.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan dengan nada kecewa mendalam:
“Kami sudah muak. Setiap hari datang, foto, pulang. Apa susahnya menertibkan dengan tegas? Kalau tidak sanggup, serahkan ke yang sanggup. Jangan buat kami bodoh dengan sandiwara ini setiap hari.”
KEPADA PIHAK TERKAIT — INI BUKAN TUDUHAN, INI PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB RAKYAT, PEMERINTAH SEBAGAI PELAYAN PUBLIK
Tim investigasi ini tidak menghakimi. Kami hanya menelusuri keterangan yang konsisten dari puluhan narasumber. Namun jika pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dijawab dengan bungkam — maka publik berhak menarik kesimpulan sendiri.
KEPADA KASAT SATPOL PP KOTA TANGERANG:
1. Apakah benar anggota Bapak menghubungi KSM sebelum melakukan penertiban di GOR Gondrong? Jika ya, atas dasar apa? Tunjukkan surat tugas atau instruksinya.
2. Jika tidak pernah menghubungi KSM, mengapa ratusan pedagang secara konsisten menyatakan hal yang sama? Apakah ada anggota yang menyalahgunakan nama dinas untuk berkomunikasi pribadi dengan KSM?
3. Mengapa penertiban tidak pernah tuntas selama berbulan-bulan? Apakah ada instruksi dari atasan untuk “jangan terlalu tegas”? Atau memang ada yang melindungi?
4. Kami meminta log panggilan telepon anggota Satpol PP Cipondoh pada hari-hari penertiban. Transparansi adalah satu-satunya cara membersihkan nama baik institusi ini.
KEPADA KAPOLSEK CIPONDOH:
1. Mengapa laporan pungutan liar nomor LPB/372/VII/2026 terhenti setelah pemeriksaan pertama? Siapa yang menahan proses ini?
2. Mengapa KSM yang diduga menjadi tersangka masih berkeliling bebas, memungut uang, dan menyombongkan diri di hadapan korban? Apakah ini standar penegakan hukum di wilayah Bapak?
3. Mengapa Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi menolak memberikan penjelasan kepada awak media? Apakah ada yang ditutupi?
4. Jika KSM benar-benar tidak bersalah, mengapa tidak dipanggil dan diperiksa saja? Jika terbukti tidak ada pungutan, kami akan meminta maaf secara terbuka. Tapi jika ada — proses hukum tanpa pandang bulu.
KEPADA WALIKOTA TANGERANG:
GOR Gondrong adalah wajah kota Bapak. Apakah Bapak tahu bahwa fasilitas umum ini telah berbulan-bulan dikuasai oleh pihak yang diduga memungut liar dan diduga memiliki hubungan khusus dengan aparat?
Mengapa penertiban yang Bapak pimpin hanya berupa foto dan laporan? Di mana ketegasan yang Bapak sampaikan dalam setiap rapat?
Kami meminta audit independen terhadap seluruh proses penertiban PKL di Kecamatan Cipondoh. Siapa yang terlibat, siapa yang berkomunikasi dengan siapa, siapa yang menandatangani laporan palsu keberhasilan?
Rakyat membayar gaji Bapak dan seluruh jajaran. Rakyat berhak mendapatkan hasil, bukan penjelasan. Jika tidak mampu menertibkan satu GOR Gondrong, bagaimana rakyat percaya pada visi besar Bapak untuk Kota Tangerang?
1. Anda memiliki hak jawab penuh. Jika semua tuduhan ini fitnah, datanglah, bicaralah, buktikan. Kami siap mendengarkan dan mempublikasikan penjelasan Anda secara utuh.
2. Jika tidak ada pungutan, jelaskan dari mana dana operasional kegiatan Anda berasal.
3. Jika tidak ada komunikasi khusus dengan Satpol PP dan Polsek, bantahlah dengan bukti.
4. Namun jika Anda diam, jika Anda menghindar, jika Anda terus bersembunyi di balik perlindungan yang tidak diketahui publik — maka ketahuilah: kebebasan yang Anda nikmati saat ini adalah waktu yang dipinjam. Dan tagihannya selalu datang.
TIDAK ADA KERAJAAN KECIL DI ATAS NEGARA HUKUM
Indonesia adalah negara hukum. Bukan kerajaan preman. Bukan wilayah kekuasaan oknum. Bukan tempat di mana uang bisa membeli kebebasan dan perlindungan. Di GOR Gondrong, di Jalan Sipon, di Poris Plawad Utara — aturan negara harus berlaku, utuh, tanpa kompromi, tanpa negosiasi dengan pihak yang mengaku berkuasa.
Jika ada aparat yang merasa lebih tunduk pada perintah KSM daripada pada Peraturan Daerah — maka ia bukan lagi pelayan negara. Ia adalah pelayan kepentingan pribadi.
Jika ada penyidik yang membiarkan laporan korban terkubur sementara tersangka berjalan bebas — maka ia bukan lagi penegak hukum. Ia adalah penjaga kepentingan pelaku.
Jika ada pimpinan yang mengetahui namun memilih diam — maka ia bukan lagi pemimpin. Ia adalah bagian dari masalah.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dengan tegas:
“Jika ada aparat — TNI, Polri, ASN — yang tidak tegas, yang melindungi oknum, berikan sanksi hingga pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.”
Kalimat itu bukan sekadar pidato. Itu adalah perintah. Dan perintah itu harus sampai ke GOR Gondrong, ke kantor Camat Cipondoh, ke Satpol PP, ke Polsek Cipondoh. Tidak ada tempat untuk bersembunyi di balik diam. Tidak ada tempat untuk bersembunyi di balik “sedang diproses”.
TUNTUTAN SEDERHANA RAKYAT — BUKAN SEREMONI, TAPI KETEGASAN
Rakyat tidak menuntut mukjizat. Rakyat hanya menuntut lima hal sederhana yang seharusnya sudah berjalan sejak lama:
PROSES HUKUM TANPA TUNDA
Laporan pungutan liar nomor LPB/372/VII/2026 harus segera dilanjutkan. Pemeriksaan terhadap KSM harus dilakukan. Jika ada cukup bukti, ajukan ke pengadilan. Jika tidak cukup, nyatakan secara terbuka. Jangan biarkan korban menunggu dalam ketakutan berbulan-bulan.
KLAIM KOMUNIKASI KHUSUS HARUS DIJELASKAN
Kasat Satpol PP Kota Tangerang wajib memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai dugaan komunikasi anggota dengan KSM sebelum penertiban. Tunjukkan bukti. Jika benar, jelaskan alasannya. Jika salah, bantahlah dengan fakta. Transparansi adalah satu-satunya jalan memulihkan kepercayaan.
PENERTIBAN YANG BENAR-BENAR TUNTAS
Penertiban PKL bukan berarti menyuruh minggir lalu berfoto. Penertiban berarti menata ruang publik secara permanen. Jika perlu, siapkan lokasi relokasi yang layak. Jika tidak ada lokasi, tegaskan aturan. Yang tidak boleh terjadi: membiarkan keadaan semakin parah sambil berpura-pura bekerja.
AUDIT INTERNAL MENYELURUH
Pemerintah Kota Tangerang harus melakukan audit internal menyeluruh terhadap keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan khusus dengan KSM. Siapa yang berkomunikasi dengan siapa, siapa yang menerima apa, siapa yang menutupi apa — semua harus terungkap.
FASILITAS UMUM KEMBALI UNTUK UMUM
GOR Gondrong milik rakyat. Bukan pasar. Bukan lahan pungutan. Bukan kerajaan kecil. Kembalikan GOR Gondrong kepada warga — bersih, terbuka, dan bebas dari intimidasi serta pungutan liar.
KEBENARAN TIDAK BISA DIATUR OLEH SIAPA PUN
Tim investigasi media ini akan terus mengawal kasus ini. Kami akan memantau setiap perkembangan. Kami akan meminta klarifikasi kepada setiap pihak yang namanya disebut. Kami akan mempublikasikan setiap tanggapan yang kami terima — baik yang mendukung maupun yang membantah.
Kami tidak memihak pedagang. Kami tidak memihak aparat. Kami tidak memihak siapa pun kecuali kebenaran dan aturan hukum.
Jika semua yang dituduhkan tidak benar — maka yang kami tulis hari ini akan menjadi catatan sejarah bahwa kami keliru. Dan kami akan meminta maaf secara terbuka.
Namun jika sebagian atau seluruhnya benar — maka ketahuilah: kekuasaan yang dibangun di atas perasan rakyat dan perlindungan tersembunyi, pasti runtuh. Tidak peduli seberapa kuat jaringannya, tidak peduli seberapa tinggi kedudukannya, tidak peduli seberapa banyak uangnya.
Karena di Republik Indonesia, hukum adalah raja — bukan preman, bukan uang, bukan oknum.
GOR Gondrong bukan wilayah tanpa hukum. Dan hari ini, rakyat mulai bersuara. Suara yang tidak bisa lagi dibungkam oleh foto, janji manis, maupun ancaman.
















Users Today : 722
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5814
Users This Month : 1633