Inhil, delikkasus86.com — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil), melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers dan Persantik) Kabupaten Indragiri Hilir, memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan penipuan berkedok proyek senilai lebih kurang Rp1,6 miliar yang diduga mencatut nama Bupati Indragiri Hilir (Inhil) serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (24/08/2026).
Kepala Dinas Kominfopers dan Persantik Inhil, Dhoan Dwi Anggara, S.STP., M.H., mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selama ini menghormati setiap upaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun pihak lainnya dalam mendorong penegakan hukum.
Menurut Dhoan Dwi Anggara, Pemkab Inhil memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha. Klarifikasi tersebut sekaligus sebagai upaya mencegah adanya pihak yang diduga memanfaatkan nama Bupati Inhil maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan koordinasi dan klarifikasi bersama dengan perangkat daerah terkait, kami menegaskan bahwa Bupati Indragiri Hilir maupun para pejabat di lingkungan Pemkab Inhil selama ini tidak pernah menjanjikan, mengkondisikan, bahkan menawarkan, ataupun menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengadaan atau penunjukan paket pekerjaan sebagaimana yang telah diklaim oleh oknum tertentu,” ujar Dhoan Dwi Anggara.
Dhoan Dwi Anggara menjelaskan, informasi yang mengatasnamakan Bupati Inhil maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh pekerjaan atau proyek pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Ia menegaskan bahwa para pejabat pemerintah daerah yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut merasa tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk menawarkan ataupun menjanjikan paket pekerjaan atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Pejabat Pemkab Inhil pada OPD terkait juga telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengenal pihak yang bersangkutan dan juga tidak pernah memberikan kewenangan untuk menawarkan atau menjanjikan paket pekerjaan atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan klarifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers dan Persantik) Kabupaten Indragiri Hilir. Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan atau menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan sebelum adanya proses pemeriksaan dan/atau putusan dari aparat penegak hukum yang berwenang. Penggunaan istilah “dugaan” merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik, sementara informasi mengenai pihak-pihak yang namanya disebut telah dicatut disampaikan berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh redaksi.
Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda untuk disampaikan kepada redaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Laporan: MSIP
















Users Today : 702
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5794
Users This Month : 1613