GALIAN CABLUK DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN, “KERAJAAN TAMBANG” MENGGURITA DI PANGANDARAN — POLRES, POLSEK DAN SATPOL PP DISOROT, ISU “SETORAN” JADI TANDA TANYA

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com — PANGANDARAN, JAWA BARAT — 26 AGUSTUS 2026 — Dugaan aktivitas galian tambang “Cabluk” di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung tanpa kelengkapan perizinan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Persoalannya kini bukan sekadar aktivitas pengerukan material. Publik mempertanyakan siapa pengelola kegiatan, bagaimana legalitasnya, siapa yang mengawasi, dan apakah seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan hukum serta lingkungan.

Informasi mengenai dugaan tambang tanpa izin masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, pihak berwenang perlu segera turun ke lapangan untuk memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, pemegang izin, serta pihak yang bertanggung jawab.

PASAL 158 UU MINERBA MENJADI PERHATIAN

Dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat memiliki konsekuensi pidana. Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa apabila terdapat dugaan kegiatan penambangan tanpa izin.

Namun, penentuan apakah suatu aktivitas benar-benar merupakan tindak pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.

Dengan demikian, pertanyaan publik sederhana:

Sudahkah legalitas galian Cabluk diperiksa secara resmi?

Jika memiliki izin, masyarakat berhak mengetahui dasar legalitasnya. Jika tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil langkah sesuai kewenangan.

BUKAN HANYA SOAL IZIN

Pemeriksaan juga tidak seharusnya berhenti pada ada atau tidaknya izin.

Aparat dan instansi teknis perlu memastikan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan, lokasi yang diperbolehkan, jenis material yang ditambang, serta ketentuan lingkungan dan keselamatan.

Aspek perlindungan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan dapat menimbulkan persoalan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, termasuk perubahan bentang alam, kerusakan tanah, sedimentasi, gangguan sumber air, debu, kerusakan jalan, maupun dampak terhadap masyarakat sekitar.

Karena itu, pemeriksaan lapangan secara menyeluruh sangat diperlukan.

POLRES DAN POLSEK DIPERTANYAKAN

Sorotan publik kini mengarah kepada Polres Pangandaran dan Polsek yang wilayah hukumnya berkaitan dengan lokasi aktivitas tersebut.

Publik mempertanyakan:

Apakah sudah ada pemeriksaan?

Apakah sudah ada laporan masyarakat?

Siapa pengelola kegiatan?

Bagaimana status legalitasnya?

Jika ditemukan pelanggaran, apa tindakan yang telah dilakukan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh Polres maupun Polsek melakukan pembiaran. Namun, ketika informasi mengenai dugaan aktivitas tanpa izin berkembang di masyarakat, aparat perlu memberikan kepastian melalui pemeriksaan dan keterangan resmi.

SATPOL PP JANGAN DIAM

Satpol PP Kabupaten Pangandaran juga menjadi bagian dari sorotan publik.

Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penertiban sesuai kewenangannya.

Jika sudah dilakukan pemeriksaan, publik menunggu hasilnya.

Jika belum dilakukan, masyarakat mempertanyakan mengapa.

Dan apabila persoalan berada di luar kewenangan Satpol PP, harus ada koordinasi dengan instansi terkait, bukan saling melempar tanggung jawab.

ISU “SETORAN” HARUS DIBUKTIKAN

Lebih serius lagi, berkembang isu mengenai dugaan adanya “setoran” kepada oknum tertentu agar aktivitas pertambangan dapat terus berjalan.

DILIKKASUS86.COM menegaskan bahwa isu tersebut dapat dianggap sebagai fakta bukti di lokasi tambang galian cabluk wilayah Kalipucang,putra pingan cinta ratu dan Cijulang
, harapan ke pada gubenur Dedy Muliadi, Kapolda Jabar kapolri jenderal polisi listiyo presiden Prabowo Subianto
untuk menyikapi dengan tegas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin dan BBM solar ilegal Tampa PPN dan pph

Namun, apabila informasi tersebut telah berkembang di masyarakat, aparat berwenang dapat melakukan penyelidikan dengan tegas

Jika ada saksi, periksa.

Jika terdapat bukti transaksi, telusuri.

Jika terdapat komunikasi atau aliran dana, lakukan pemeriksaan.

Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi.

Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi fitnah sekaligus tidak dibiarkan menjadi rumor tanpa ujung.

JANGAN HANYA MENYENTUH PEKERJA LAPANGAN

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pertambangan ilegal, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada operator atau pekerja lapangan.

Aparat perlu menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, termasuk pengelola, pemodal, pemilik atau pihak yang memperoleh keuntungan, sesuai bukti yang ditemukan.

Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:

Siapa pengelolanya?

Siapa pemodalnya?

Dari mana material berasal?

Ke mana material dijual?

Siapa yang menikmati keuntungan?

Penelusuran tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian paling bawah dari rantai kegiatan.

PANGANDARAN BUKAN WILAYAH TANPA HUKUM

Tidak ada usaha yang boleh berada di atas hukum.

Namun, tidak semua kegiatan tambang juga dapat langsung disebut ilegal hanya berdasarkan informasi masyarakat.

Prinsipnya jelas:

Jika legal, lindungi dan jelaskan legalitasnya.

Jika ilegal, hentikan dan proses sesuai hukum.

Jika ada dugaan korupsi atau gratifikasi, buktikan melalui penyelidikan.

Jika tidak terbukti, pulihkan nama pihak yang dituduh.

Itulah prinsip negara hukum.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kini masyarakat Pangandaran menunggu jawaban konkret dari pihak terkait.

Apakah galian Cabluk tersebut memiliki izin?

Apakah aktivitasnya sesuai dengan izin?

Apakah aspek lingkungan telah dipenuhi?

Apakah aparat sudah melakukan pemeriksaan?

Dan apakah isu mengenai dugaan “setoran” memiliki bukti atau hanya rumor?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.

Dilikkasus86.com  membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada Kapolres Pangandaran, jajaran Polsek terkait, Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Pemkab Pangandaran, Dinas ESDM Jawa Barat, pengelola kegiatan, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Publik tidak membutuhkan kegaduhan. Publik membutuhkan kepastian.

Jika ada pelanggaran, tegakkan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan faktanya. Jika ada oknum bermain, ungkap berdasarkan bukti.

PANGANDARAN MEMBUTUHKAN TRANSPARANSI — BUKAN KEHENINGAN.

Red David E SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *