BANK BJB CABANG LABUAN DUGA MENGABAIKAN PROSEDUR HUKUM — SURAT LELANG TIDAK DISAMPAIKAN, NASABAH DITUDUH INGKAR TANPA PEMBERITAHUAN SAH

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM — PANIMBANG, PANDEGLANG BANTEN — 26 AGUSTUS 2026 — Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh awak media, terungkap dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh PT Bank BJB Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Berita Acara Tidak Tersampaikannya Surat Pemberitahuan Lelang yang dibuat di Kantor Pos Panimbang pada 24 Agustus 2026 membuktikan secara tertulis bahwa surat pemberitahuan lelang atas aset milik Hj. Umamah binti Muhammad TIDAK PERNAH diterima oleh pihak yang berhak, namun Bank BJB diduga tetap berupaya melaksanakan proses lelang seolah-olah prosedur telah dipenuhi.

DOKUMEN PEMBUKTIAN YANG DIPEROLEH

Dua dokumen resmi menjadi dasar investigasi ini:

1. Berita Acara Tidak Tersampaikannya Surat Pemberitahuan Lelang

– Nomor: 0119/LAB-KPP/VIII/2026, 0111/LAB-PPI/VIII/2026, 0120/LAB-KPP/VIII/2026
– Tanggal: 24 Agustus 2026
– Tempat: Kantor Pos Kecamatan Panimbang, Kab. Pandeglang, Banten
– Pihak Hadir: Nopal Azhar (Mitra LPU Kantor Pos Panimbang), Fahri & M. Sutisna (Saksi), Hj. Umamah binti Muhammad (Pihak Kedua/Debitur)

Isi Keterangan Pihak:

– Bank BJB Cabang Labuan mengirimkan surat pemberitahuan lelang atas tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No. 145 dan No. 320 atas nama Hj. Umamah binti Muhammad
– Surat tersebut TIDAK BERHASIL disampaikan kepada penerima dengan alasan: PENERIMA TIDAK ADA DI TEMPAT
– Petugas penyampaian bernama Nopal Azhar telah mendatangi alamat penerima namun surat belum dikembalikan kepada pengirim (PT Bank BJB Cabang Labuan)
– Hj. Umamah binti Muhammad secara tegas menyatakan: TIDAK PERNAH menerima surat pemberitahuan lelang dari PT Bank BJB Cabang Labuan

2. Surat Keterangan Domisili — Kepala Desa Sidamukti

– Nomor: 470/03/Ds/VII/2026
– Tanggal: 26 Agustus 2026
– Dikeluarkan oleh: Toto Sugiharto, Kepala Desa Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang
– Membuktikan: Hj. Umamah binti Muhammad berdomisili tetap dan tinggal di alamat tersebut — Kp. Sidamukti RT 001 RW 002, Desa Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang — Di Rumah Sendiri, tidak pindah alamat.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM — DASAR UU DAN PASAL

Berdasarkan fakta di atas, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Pasal 6 ayat (1): Sebelum pelaksanaan lelang, kreditor wajib memberitahukan secara tertulis kepada debitur tentang rencana pelaksanaan lelang, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang.

Pasal 6 ayat (2): Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara langsung kepada debitur atau melalui surat tercatat dengan tanda penerimaan yang sah.

Pasal 26: Pelaksanaan lelang atas benda yang menjadi objek Hak Tanggungan harus memenuhi prosedur dan tata cara yang ditetapkan, kelalaian prosedur dapat mengakibatkan batalnya pelaksanaan lelang.

UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Pasal 11 ayat (1): Setiap Tindakan Administrasi Pemerintahan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12: Setiap Tindakan Administrasi Pemerintahan harus memenuhi syarat sah, yaitu: cara dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPer)

Pasal 1320: Syarat sahnya suatu perjanjian: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Sebab yang halal. — Proses hukum yang tidak melalui prosedur pemberitahuan yang sah adalah cacat prosedur.

Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasal 4 huruf (a): Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, kepastian hukum, dan keamanan konsumen.

Pasal 7 huruf (a): Pelaku usaha dilarang melakukan perbuatan memperdaya konsumen dengan memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak lengkap.

Pasal 18 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memanfaatkan kedudukan yang kuat untuk menekan konsumen.

ANALISIS INVESTIGASI: DUA KEBENARAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI

Pertama: Hj. Umamah binti Muhammad tidak pernah menerima surat lelang — ini telah dibuktikan dengan Berita Acara resmi yang ditandatangani di hadapan saksi-saksi dan petugas Kantor Pos.

Kedua: Hj. Umamah binti Muhammad selalu berada di alamat domisilinya — ini telah dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa Sidamukti yang menyatakan beliau bertempat tinggal di alamat tersebut secara tetap.

Lalu di mana letak masalahnya?

Jika penerima berada di alamat yang benar, namun surat dinyatakan “tidak tersampaikan” — maka ada tiga kemungkinan:

1.  Surat dikirimkan namun dengan sengaja tidak diserahkan
2.  Surat tidak pernah benar-benar dikirimkan, namun dibuat seolah-olah sudah dikirim
3.  Alasan “penerima tidak ada di tempat” dijadikan alasan kedaluwarsa untuk memotong jalur hukum debitur

Salah satu dari tiga hal di atas adalah PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA.

TUNTUTAN HUKUM DAN PERTANYAAN PUBLIK

Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, awak media mengajukan pertanyaan serius kepada PT Bank BJB Cabang Labuan, Direksi PT Bank BJB, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Banten:

PERTANYAAN KEPADA BANK BJB:

1. Mengapa proses lelang tetap direncanakan padahal pemberitahuan wajib menurut UU Hak Tanggungan tidak pernah diterima debitur?
2. Siapa pejabat di Bank BJB yang menandatangani pengiriman surat lelang tersebut, dan apakah mengetahui surat tidak tersampaikan namun tetap memaksakan proses?
3. Apakah ada standar ganda: jika nasabah telat bayar langsung dituntut, namun jika bank melanggar prosedur hukum diabaikan begitu saja?

TUNTUTAN HUKUM:

1. Segera HENTIKAN seluruh proses lelang atas aset milik Hj. Umamah binti Muhammad — karena cacat prosedur menurut Pasal 26 UU No. 4 Tahun 1996
2. Lakukan pemberitahuan yang sah dan benar sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bukan melalui cara yang memotong jalur hukum
3. Jelaskan secara terbuka kepada publik mengapa prosedur hukum diabaikan
4. OJK wajib melakukan audit dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur layanan jasa keuangan ini

KEPADA PENEGAK HUKUM:

Apakah pelanggaran prosedur hukum oleh lembaga keuangan dianggap remeh? Apakah warga negara harus selalu kalah melawan kekuatan modal? Hukum itu tajam ke atas dan tajam ke bawah — tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan bank besar.

“Negara hukum menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Baik individu maupun lembaga besar — semua tunduk pada aturan yang sama. Jika prosedur diinjak-injak, maka yang diinjak-injak bukan hanya prosedur, melainkan keadilan itu sendiri.”.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *