PANDEGLANG, BANTEN — 26 AGUSTUS 2026
KETIKA HUKUM BERPIHAK KEPADA KUAT, RAKYAT KECIL DITELAN KASAR
Di tengah gencarnya himbauan negara untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya golongan tidak mampu, sebuah kasus yang memilukan sekaligus mengagetkan terungkap di Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang warga perempuan lanjut usia, Hj. Umamah binti Muhamad, yang tinggal sederhana di Kampung Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, justru menjadi korban dugaan rekayasa prosedural yang diduga dilakukan oleh PT. Bank BJB Cabang Labuan. Aset tanah miliknya yang bernilai ratusan juta rupiah terancam lelang dan berpindah tangan — tanpa pernah ia diberitahu secara sah.
Ini bukan sekadar keluhan perdata. Ini adalah dugaan kejahatan terorganisir yang merampas hak konstitusional warga negara.
BUKTI-BUKTI KUAT YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI
1. SURAT LELANG ADA DI KANTOR POS — TAPI DISEMBUNYIKAN
Berdasarkan Berita Acara “Tidak Tersampaikannya Surat Pemberitahuan Lelang” yang dibuat resmi di Kantor Pos Kecamatan Panimbang pada 24 Agustus 2026, terbukti secara sah bahwa surat pemberitahuan lelang dari PT. Bank BJB Cabang Labuan PERNAH ADA di Kantor Pos, namun TIDAK PERNAH disampaikan kepada Hj. Umamah.
Berita Acara tersebut ditandatangani langsung oleh:
– Nopal Azhar — Mitra LPU Kantor Pos Panimbang
– Disaksikan oleh: Fahri dan M. Sutisna
– Serta Hj. Umamah selaku Debitur
Dalam dokumen resmi itu tertulis dengan tegas:
“Surat tersebut tidak berhasil disampaikan kepada yang bersangkutan dengan alasan: Penerima tidak ada di tempat.”
Namun fakta di lapangan mematahkan alasan tersebut. Hj. Umamah menegaskan di hadapan saksi-saksi:
“Sampai dengan tanggal pembuatan Berita Acara ini, saya selaku debitur menyatakan TIDAK PERNAH menerima surat Pemberitahuan Lelang dari pihak PT. Bank BJB Cabang Labuan.”
2. ALAMAT JELAS, PENDUDUK TETAP — TAPI DIBOHONGI
Kepala Desa Sidamukti, Toto Sugiharto, telah mengeluarkan Surat Keterangan Domisili No. 470/03/Ds.2007/VIII/2026 pada tanggal 26 Agustus 2026, yang menyatakan secara resmi:
“Hj. Umamah binti Muhamad benar berdomisili di alamat: Kp. Sidamukti RT 001 RW 002, Desa Sidamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang, dan menempati rumah sendiri secara tetap.”
Artinya: alamat jelas, rumah tetap, warga tetap — tapi surat dikatakan “tidak tersampaikan”. Ini bukan kesalahan teknis. Ini rekayasa yang disengaja.
DUGAAN TINDAK PIDANA: PENGGELEPAN SURAT & PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
Atas rangkaian peristiwa ini, telah terjadi dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum negara:
PASAL 372 KUHP — PENGGELAPAN
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan…”
Surat pemberitahuan lelang adalah hak milik debitur. Dengan sengaja tidak menyampaikannya padahal alamat jelas dan penerima ada di tempat, pihak yang menahan surat tersebut telah melakukan penggelapan dokumen resmi yang merugikan orang lain.
PASAL 85 UU NO. 38 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN POS
“Setiap orang dilarang membuka, merusak, dan/atau menahan kiriman pos yang bukan haknya tanpa izin dari pengirim atau penerima.”
Sanksi pidana: penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jelas sudah: Ini bukan masalah perdata. Ini ranah pidana murni.
KERUGIAN RATUSAN JUTA RUPIAH — ASET TERANCAM HILANG
Akibat sengaja tidak disampaikannya surat pemberitahuan lelang tersebut, Hj. Umamah kehilangan seluruh hak hukumnya untuk:
– Mengajukan keberatan/perlawanan atas lelang
– Memohon penundaan proses lelang
– Menyelesaikan kewajiban sebelum aset dijual
– Membuktikan kebenaran di hadapan pengadilan
Akibatnya, dua bidang tanah miliknya yang sangat berharga kini terancam hilang selamanya:
– SHM No. 145
– SHM No. 320
Kedua aset tersebut berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Kerugian materiil yang diduga dialami oleh Hj. Umamah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah — harta benda yang mungkin dikumpulkan seumur hidup, kini terancam dirampas melalui prosedur yang diduga cacat hukum dari awal hingga akhir.
“Mereka mengira rakyat kecil tidak akan melawan. Mereka mengira kami tidak tahu hukum. Tapi kami tahu: di mata hukum, semua warga negara sama. Bank besar tidak boleh menindas ibu tua yang hidup sederhana,” tegas Hj. Umamah dengan mata berkaca-kaca namun teguh pendiriannya.
TUNTUTAN DEBITUR — TEGAS, JELAS, DAN WAJIB DIPENUHI
Hj. Umamah bersama kuasa dan pendampingnya menuntut kepada pihak berwenang dengan tegas:
HENTIKAN SEGERA PROSES LELANG CACAT HUKUM
Proses lelang yang dilakukan tanpa pemberitahuan sah dan resmi adalah batal demi hukum. Langsung, hentikan. Jangan sampai ada satu inci tanah pun berpindah tangan sebelum kebenaran terungkap.
BONGKAR SIAPA YANG MENGATUR DI BALIK LAYAR
Usut tuntas setiap pihak yang terlibat — baik dari pihak PT. Bank BJB Cabang Labuan, pihak penyelenggara lelang, maupun pihak yang diduga menahan surat di Kantor Pos Panimbang. Jangan ada satu pun yang luput dari pemeriksaan. Siapa yang menyuruh? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang menerima keuntungan? Semua harus terungkap.
BERIKAN KEADILAN & GANTI RUGI
Hj. Umamah bukan korban yang diam saja. Kerugian yang diderita — baik materiil maupun immateriil — wajib diganti sepenuhnya oleh pihak-pihak yang terbukti bersalah. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat ditindas institusi.
BANK BESAR TIDAK BOLEH JADI PERAMPUK BERKERAHMAT
“Kami akan segera melaporkan dugaan penggelapan surat ini ke pihak berwajib. Ini bukan lagi masalah perdata, tapi sudah ranah pidana. Rakyat kecil tidak boleh dizalimi,” ujar Hj. Umamah tegas.
Kepada Kepolisian Resor Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, OJK Banten, serta Pimpinan Pusat PT. Bank BJB di Bandung: Jangan diam saja. Kasus ini adalah ujian keadilan di Banten. Jika ibu tua yang jujur dan taat hukum saja bisa dirampas haknya melalui rekayasa surat — lalu siapa lagi yang aman di negara ini?
Hukum tidak tajam hanya ke bawah, tumpul ke atas. Hukum harus sama untuk semua.
Semua warga negara sama di mata hukum. — Prinsip Negara Hukum Indonesia
Sumber: M. Sutisna, Wartawan Indonesia — GWI Pandeglang
Tanggal 26 Agustus 2026
RED David E SE
















Users Today : 670
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5762
Users This Month : 1581