Tingkatkan Deteksi Dini, Kanwil Ditjenpas Aceh Gelar Razia Kamar Hunian di Lapas Narkotika Langsa

DK86- BREAKING NEWS

Kota Langsa, delikkasus86.com – Dalam upaya memperketat pengawasan dan mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta ketertiban, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menggelar razia dan penggeledahan mendadak di kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langsa, Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, didampingi Tim Kanwil Ditjenpas Aceh serta jajaran pegawai Lapas Narkotika Langsa.

Sasaran utama penggeledahan adalah barang-barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan kamtib, khususnya telepon seluler (handphone), narkoba, serta benda berbahaya lainnya.

Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Seluruh barang temuan tersebut langsung didokumentasikan dan diamankan oleh petugas untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Di sela-sela kegiatan, Kakanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, menegaskan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan pengawasan dan razia berkala. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk terus memperkuat komitmen dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.

“Pengawasan harus terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi Lapas yang aman dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Lapas Zero Halinar, bersih dari Handphone, Pungli, dan Narkoba,” tegas Ramdani Boy.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Ditjenpas Aceh bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam memperkuat deteksi dini, menjaga kondusifitas lingkungan, serta mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *